Mantv7.com | TANGERANG — Malam seharusnya menjadi waktu warga pulang dengan aman. Namun, dokumentasi sekitar pukul 21.04 WIB di Jl. Raya Cisoka–Tigaraksa, Desa Caringin–Cilaban, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten, memperlihatkan aktivitas pengecoran yang menggunakan badan jalan dan berdampak pada pengguna jalan.
Pertanyaannya sederhana: pembangunan untuk siapa jika keselamatan masyarakat justru ikut dipertaruhkan?
Sorotan ini bukan vonis. Ada sejumlah hal yang patut dijelaskan secara terbuka. Apakah flagman, rambu, pembatas pekerjaan, penerangan, alat pelindung diri (APD), serta pengaturan arus lalu lintas telah disiapkan sesuai dokumen pekerjaan dan tingkat risiko di lapangan?
Jika pengguna jalan harus menunggu mobil cor menuangkan beton atau mencari celah untuk melintas, siapa yang memastikan kondisi tersebut tetap aman dan terkendali?
Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 mengatur penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dalam penyelenggaraan jasa konstruksi. Artinya, keselamatan bukan semata-mata urusan administrasi atau kelengkapan dokumen. Keselamatan harus benar-benar terlihat dalam pelaksanaan pekerjaan, termasuk bagaimana proyek melindungi pekerja, pengguna jalan, lingkungan, dan masyarakat sekitar.
Jika setelah dilakukan verifikasi ternyata pengamanan di lokasi memang minim, persoalannya tentu tidak berhenti pada kesan bahwa pekerjaan terlihat mengganggu lalu lintas. Kondisi lapangan perlu dibandingkan dengan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), metode pelaksanaan, rencana pengaturan lalu lintas, serta spesifikasi dan ketentuan kontrak.
Jangan sampai dokumennya terlihat lengkap, tetapi kondisi lapangan justru berkata lain.

Di sisi lain, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menempatkan keamanan dan keselamatan lalu lintas sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan lalu lintas. Ketika badan jalan digunakan untuk kegiatan konstruksi, arus kendaraan dan keselamatan pengguna jalan semestinya dikelola berdasarkan kondisi serta risiko pekerjaan.
Metode pelaksanaan pekerjaan boleh berbeda. Namun, keselamatan pengguna jalan tidak boleh menjadi variabel yang diabaikan.
Di titik inilah peran PPK, konsultan pengawas, pelaksana lapangan, penanggung jawab keselamatan konstruksi, hingga pimpinan unit teknis patut dipertanyakan dan dijelaskan sesuai kewenangannya masing-masing.
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menegaskan kedudukan ASN sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas pemerintahan serta pelayanan publik. Karena itu, pertanggungjawaban atas tata kelola pekerjaan publik tidak semestinya berhenti pada pekerja yang terlihat di lapangan.
Pertanyaan publik pun semakin tajam: siapa yang memeriksa lokasi pada malam itu? Apakah pengawas hadir? Apakah kondisi arus lalu lintas diperiksa? Apakah potensi bahaya diidentifikasi? Jika ditemukan kekurangan, apakah langsung dilakukan perbaikan?
Dan apabila pekerjaan dinilai telah sesuai ketentuan, atas dasar pemeriksaan, dokumen, dan pertimbangan apa kesimpulan tersebut dibuat?
Lalu, ke mana kontrol sosial? Ke mana suara media? Ke mana para aktivis Kabupaten Tangerang, khususnya di wilayah Cisoka?
Kontrol sosial jangan hanya ramai ketika sebuah persoalan sudah berubah menjadi konflik. Pekerjaan yang menggunakan anggaran publik dan berlangsung di ruang publik justru membutuhkan pengawasan sejak proses berjalan, bukan setelah persoalan membesar.
Buyung E, aktivis Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam YLPK PERARI, mengatakan:
“Kami bukan mencari siapa yang salah. Kami ingin memastikan siapa yang bertanggung jawab. Kalau uang rakyat dipakai, rakyat berhak mengawasi. Kalau ada kekurangan, perbaiki; kalau sesuai, jelaskan dengan data.”
Prinsip pengawasan publik juga berkaitan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi dan menempatkan keterbukaan sebagai salah satu sarana pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Karena itu, informasi dasar mengenai pekerjaan yang menyangkut kepentingan umum patut dapat dijelaskan kepada masyarakat, sepanjang informasi tersebut bukan bagian dari informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pertanyaan lainnya juga tidak kalah penting: apakah keluhan pengguna jalan sudah dicatat dan ditindaklanjuti? Jika sudah, apa hasil tindak lanjutnya? Jika belum, mengapa?
Jangan sampai suara warga baru dianggap penting ketika kamera menyala dan pemberitaan mulai bergerak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi atas berbagai pertanyaan publik tersebut. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Hak Jawab, Hak Koreksi, klarifikasi, maupun penjelasan dari pihak-pihak yang berkepentingan demi menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Pada akhirnya, jalan tetap harus dibangun dan pembangunan patut diapresiasi. Namun, keselamatan warga bukan catatan kaki. Beton mungkin mengeras dalam semalam. Tetapi kepercayaan publik bisa retak jauh lebih cepat. Jika pengawasan memilih diam ketika risiko terlihat di depan mata, siapa yang akan bertanya ketika potensi bahaya berubah menjadi sebuah kejadian?
(RED)











