BeritaHukumKabupatenPemerintahan

HUKUM BUKAN MILIK YANG BERKUASA: KAYA BUKAN KEBAL, KELUARGA APARAT BUKAN AMAN DARI HUKUM, DARI INTIMIDASI WARTAWAN HINGGA PENGANIAYAAN WARGA

77
×

HUKUM BUKAN MILIK YANG BERKUASA: KAYA BUKAN KEBAL, KELUARGA APARAT BUKAN AMAN DARI HUKUM, DARI INTIMIDASI WARTAWAN HINGGA PENGANIAYAAN WARGA

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | TANGERANG — Ada dua peristiwa yang tampak berbeda, tetapi ketika diletakkan dalam satu rangkaian waktu, publik wajar berhenti dan bertanya. Awal 2026 muncul laporan terkait dugaan intimidasi wartawan yang dikaitkan dengan keluarga Toko Ani.S. September, pihak yang disebut sebagai menantu Toko Ani.S kembali dilaporkan Raddy Sutan Nauli Siregar dalam perkara penganiayaan.

Dokumen Polsek Balaraja mencatat LP Nomor LP/B/54/IX/2026/SPKT/POLSEK BALARAJA/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN, 13 September 2026. SP2HP Nomor B/82/IX/RES.1.6./2026/Reskrim juga menerangkan proses penyelidikan. Ini merupakan fakta dokumen mengenai adanya laporan dan proses penyelidikan, bukan vonis terhadap siapa pun.

SP2HP 21 September 2026 menyebut peristiwa 10 September 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Perum Green Balaraja, Desa Tobat, dengan perkara yang saat itu dirujuk pada Pasal 466 KUHP. Penyidik disebut telah meminta keterangan satu saksi dan terlapor serta akan mengundang saksi lainnya. Artinya, proses hukum tersebut masih berjalan dan belum menghasilkan kesimpulan akhir.

Namun pertanyaan publik tetap hidup: mengapa lingkungan keluarga yang sebelumnya tersorot dalam persoalan dugaan intimidasi wartawan kembali muncul dalam perkara hukum lain? Apakah kedua peristiwa memang berdiri sendiri? Ataukah masih ada bagian yang perlu dijelaskan? Redaksi tidak menyimpulkan adanya hubungan antara kedua peristiwa tersebut. Publik hanya meminta terang.

Menurut beberapa warga, terdapat persepsi bahwa sebagian anggota keluarga Toko Ani.S kerap menunjukkan sikap yang dinilai arogan atau terkesan “busung dada”, yang oleh warga dikaitkan dengan kondisi ekonomi keluarga serta latar belakang keluarga yang disebut memiliki hubungan dengan pensiunan aparat negara berpangkat atau bertitel tinggi. Warga juga menyebut masih terdapat anggota keluarga yang disebut bekerja sebagai aparat negara.

Keterangan tersebut merupakan informasi dari warga yang masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi. Redaksi tidak menjadikannya sebagai kesimpulan mengenai karakter, kekayaan, pengaruh, maupun hubungan keluarga pihak yang bersangkutan. Justru karena menyangkut nama baik dan reputasi seseorang, informasi tersebut harus diuji secara proporsional.

Yang kemudian menarik perhatian publik adalah munculnya dugaan adanya kekhawatiran di tingkat lingkungan ketika persoalan yang berkaitan dengan keluarga Toko Ani.S hendak dikonfirmasi atau ditangani. Sejumlah informasi dari warga menyebut adanya kesan bahwa unsur lingkungan seperti RT, RW, pemerintahan desa, hingga unsur Kasi Trantib Kecamatan Balaraja disebut-sebut enggan atau khawatir berurusan dengan keluarga tersebut.

Apakah benar terdapat rasa takut, tekanan, kekhawatiran, atau pertimbangan lain yang membuat aparatur lingkungan memilih berhati-hati? Pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab melalui asumsi. Karena itu, keterangan dari RT, RW, pemerintah desa, maupun Kasi Trantib Kecamatan Balaraja penting untuk dikonfirmasi secara langsung agar publik mengetahui duduk persoalannya secara utuh.

Jika memang tidak ada rasa takut atau tekanan, tentu penjelasan resmi dapat meluruskan persepsi tersebut. Sebaliknya, apabila terdapat alasan tertentu yang membuat aparatur lingkungan merasa perlu berhati-hati, publik juga berhak mengetahui konteksnya sepanjang tetap berada dalam koridor hukum dan perlindungan terhadap hak setiap pihak.

Di sinilah kontrol sosial bekerja. Bukan mencari siapa yang harus dipersalahkan, melainkan memastikan laporan tidak menguap, proses tidak gelap, dan hak setiap pihak tetap dihormati. Hukum berlaku bagi semua, sehingga ukuran keadilan semestinya tidak berubah hanya karena nama, kekayaan, jaringan, jabatan, maupun latar belakang keluarga.

Rian Hidayat, Wakil Ketua YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, menegaskan: “Uang bukanlah segalanya. Memang benar, segalanya bisa didapatkan oleh uang, tetapi tidak dengan hukum. Merasa kaya itu boleh, namun jangan merasa kebal dengan segalanya, karena merasa kebal hukum adalah perbuatan tercela.”

Menurut Rian, kontrol sosial harus berjalan bersama verifikasi. “No peace without justice, and no viral no justice.” Ungkapan itu, menurutnya, bukan ajakan menghakimi, melainkan pengingat bahwa persoalan yang menyentuh kepentingan publik tidak boleh hilang hanya karena perhatian masyarakat mereda.

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi salah satu landasan penting dalam menjamin kemerdekaan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi. Karena itu, setiap persoalan terkait kerja jurnalistik harus ditempatkan dalam koridor hukum, etika, konfirmasi, dan keberimbangan. Pers mengawasi, bukan menghukum.

Karena itu, seluruh elemen masyarakat dapat ikut melakukan kontrol sosial sesuai tupoksi dan kapasitas masing-masing mulai dari Ormas, LSM, yayasan perlindungan konsumen, LBH, law firm, aktivis, pemerhati kebijakan, asosiasi, paguyuban hingga awak media. Langkahnya jelas: konfirmasi langsung kepada Toko Ani.S, minta penjelasan, kroscek informasi, dan jangan membangun kesimpulan sebelum fakta tervalidasi.

Termasuk kepada unsur lingkungan yang namanya disebut dalam informasi warga, ruang konfirmasi harus dibuka secara proporsional. RT, RW, pemerintah desa, maupun unsur Kecamatan Balaraja berhak memberikan penjelasan apabila terdapat informasi atau persepsi publik yang menurut mereka tidak sesuai fakta. Hak jawab bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari keberimbangan pemberitaan.

Mari kaji dan bedah bersama setiap hal yang perlu dijelaskan. Jika ditemukan informasi yang belum terang, tanyakan. Jika ada data berbeda, bandingkan. Jika terdapat fakta yang terverifikasi, sampaikan secara bertanggung jawab. Bila kemudian ditemukan persoalan hukum, tempuh mekanisme yang sah sesuai kewenangan masing-masing.

Yang perlu diuji bukan siapa keluarganya, siapa orang tuanya, atau siapa yang pernah maupun masih mengenakan atribut institusi negara, melainkan apakah status sosial, kekayaan, jabatan, atau latar belakang keluarga pernah membuat seseorang merasa berada di atas hukum. Sebab dalam negara hukum, tidak ada hubungan keluarga atau status sosial yang secara otomatis memberikan kekebalan dari proses hukum.

Masyarakat pun perlu memahami bahwa KUHP Nasional dan KUHAP baru telah berlaku sejak 2 Januari 2026, dengan penguatan hak tersangka, korban, saksi, advokat serta mekanisme praperadilan. Maka proses hukum semestinya berjalan berdasarkan aturan dan bukti, bukan tekanan opini.

Mari berpikir bersama, bukan menghakimi bersama. Jangan menjadi hakim di kolom komentar, tetapi jangan pula diam ketika ada pertanyaan yang layak memperoleh jawaban. No peace without justice. Dan ketika perhatian publik diperlukan agar fakta tidak tenggelam, kontrol sosial harus tetap kritis, terukur, dan bertanggung jawab.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi atas berbagai pertanyaan publik yang disampaikan. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan dari pihak yang berkepentingan demi menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Pada akhirnya, biarkan fakta berbicara, bukti diuji, hukum bekerja, dan masyarakat mengawasi. Karena keadilan tidak membutuhkan siapa yang paling kuat; keadilan membutuhkan keberanian untuk memastikan setiap pihak diperlakukan setara.

Kaya bukan berarti kebal. Keluarga aparat bukan berarti aman dari hukum. Jabatan bukan tameng. Nama besar bukan kekebalan. Laporan bukanlah vonis dan jangan pernah menganggap hukum boleh dibeli.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks