Mantv7.com | TANGERANG — Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2024 tidak serta-merta berarti seluruh persoalan pengelolaan aset daerah telah selesai. Di balik opini tersebut, terdapat catatan hasil pemeriksaan BPK yang masih membutuhkan penelusuran, penertiban dan tindak lanjut nyata.
Pemeriksaan tersebut dituangkan dalam LHP Nomor 13/LHP/XVIII.SRG/05/2025, sedangkan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dituangkan dalam LHP Nomor 13.B/LHP/XVIII.SRG/05/2025 tanggal 23 Mei 2025.
Salah satu sorotan berkaitan dengan pengamanan hukum aset tetap berupa tanah. Materi pemeriksaan menyebut Pemkab Tangerang memiliki 8.038 bidang tanah hingga 31 Desember 2024. Dari jumlah tersebut, 6.926 bidang disebut belum dilengkapi sertifikat.
Angka tersebut bukan sekadar deretan angka dalam dokumen pemeriksaan. Tanah merupakan barang milik daerah yang memiliki nilai ekonomi, fungsi pelayanan publik sekaligus konsekuensi hukum. Karena itu, pertanyaan publik menjadi sangat relevan: sejauh mana proses sertifikasi telah berjalan, apa kendalanya, berapa yang telah diselesaikan, dan kapan seluruh aset tersebut memperoleh kepastian hukum?
Persoalan lain muncul pada aset peralatan dan mesin. Materi pemeriksaan menyebut terdapat 4.963 aset pada 48 perangkat daerah yang tidak diketahui keberadaannya. Namun, istilah tersebut tidak boleh serta-merta diterjemahkan sebagai aset hilang atau kerugian negara. Status masing-masing barang tetap harus diuji melalui verifikasi fisik, administrasi dan penelusuran resmi.
Barang yang disebut antara lain meja, kursi, lemari, gerobak, mesin jahit, printer, AC split hingga kendaraan. Pertanyaannya sederhana, tetapi menyentuh jantung pengendalian aset: apakah barang-barang tersebut kemudian ditemukan, berpindah lokasi atau penguasaan, belum tercatat secara tepat, masih dalam proses inventarisasi, atau membutuhkan tindakan penertiban lebih lanjut?
Di sinilah kualitas pengendalian aset pemerintah diuji. Daftar aset saja tidak cukup. Pemerintah harus mampu menunjukkan status, lokasi, kondisi dan tindak lanjut atas aset yang dipertanyakan. Ketika catatan administrasi belum dapat sepenuhnya dipastikan kesesuaiannya dengan keberadaan fisik barang, persoalannya bukan lagi sekadar urusan pencatatan, tetapi menyangkut kualitas tata kelola aset daerah.
Materi pemeriksaan juga menyebut inventarisasi telah dilakukan pada 87 dari 109 perangkat daerah, sementara sejumlah perangkat daerah lainnya masih dalam proses. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penertiban aset bukan pekerjaan yang selesai hanya dengan pencatatan di atas kertas. Ada pekerjaan lapangan yang harus dituntaskan agar data administrasi benar-benar sejalan dengan kondisi fisik aset.
Karena itu, sorotan tidak tepat jika hanya diarahkan kepada BPKAD. Pengelolaan barang milik daerah melibatkan Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang dan kepala perangkat daerah selaku Pengguna Barang, sementara BPKAD memiliki peran penting dalam penatausahaan dan pemutakhiran data aset. Artinya, penyelesaian persoalan ini membutuhkan koordinasi, pengawasan dan pertanggungjawaban secara berlapis, bukan sekadar menunggu catatan pemeriksaan berikutnya.

Rian Hidayat dari YLPK PERARI Kabupaten Tangerang menilai persoalan tersebut harus dibuka berdasarkan data, bukan spekulasi. “Kami tidak sedang menjatuhkan siapa pun. Kalau aset itu milik masyarakat, masyarakat berhak mengetahui statusnya, keberadaannya, serta langkah pemerintah untuk mengamankan dan menertibkannya. Kontrol sosial harus berjalan berdasarkan data,” ujarnya.
Menurut Rian, temuan pemeriksaan juga harus ditempatkan secara proporsional. Temuan BPK tidak boleh serta-merta diubah menjadi tuduhan pidana, sebab setiap kondisi harus diuji melalui dokumen pemeriksaan, inventarisasi fisik, pencatatan administrasi dan tindak lanjut resmi pemerintah.
Namun, kehati-hatian tersebut bukan alasan untuk membiarkan persoalan menggantung. Temuan pemeriksaan justru harus menjadi pintu masuk untuk melakukan koreksi, penelusuran, pengamanan dan penertiban aset secara terukur. Publik membutuhkan kepastian bahwa setiap aset daerah dapat dipertanggungjawabkan keberadaan, status dan pemanfaatannya.
Mantv7.com tidak menyimpulkan bahwa ribuan aset tersebut hilang dan tidak menyatakan telah terjadi kerugian negara. Redaksi menempatkan persoalan ini sebagai sorotan terhadap pengelolaan dan pengendalian aset yang membutuhkan penjelasan serta tindak lanjut. Setiap perkembangan, koreksi data maupun hasil penyelesaian tetap terbuka untuk diberitakan.
Yang juga perlu dipahami, WTP merupakan opini BPK mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan kriteria pemeriksaan, bukan sertifikat bahwa seluruh persoalan pengelolaan aset telah selesai. Karena itu, opini WTP tidak menghapus kewajiban pemerintah untuk menindaklanjuti persoalan aset yang ditemukan dalam pemeriksaan.
Kini publik menunggu jawaban yang lebih konkret: berapa bidang tanah yang telah berhasil disertifikasi setelah pemeriksaan, berapa aset peralatan dan mesin yang sudah ditemukan, berapa yang masih ditelusuri, serta langkah apa yang telah dilakukan terhadap aset yang administrasi dan keberadaannya belum sinkron?
Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya angka dalam laporan pemeriksaan. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan pemerintah menjaga barang milik daerah. Publik tidak membutuhkan vonis tanpa dasar, tetapi juga tidak membutuhkan persoalan yang berhenti menjadi angka dalam dokumen.
Yang dibutuhkan adalah data yang terang, aset yang dapat ditelusuri, sertifikasi yang diselesaikan, inventarisasi yang tuntas dan tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika temuan BPK sudah menjadi catatan pemeriksaan, maka pekerjaan berikutnya adalah memastikan catatan tersebut benar-benar berubah menjadi tindakan penyelesaian, bukan sekadar menjadi arsip pemerintahan.
Redaksi Mantv7.com membuka ruang hak jawab, klarifikasi, koreksi dan penjelasan dari Pemkab Tangerang, BPKAD, Sekretaris Daerah maupun perangkat daerah terkait demi keberimbangan informasi, akurasi pemberitaan dan kepentingan publik.
(RED)











