Berita

Ulasan Putusan MK: Sengketa Syarat Pendidikan Gibran Berakhir, Permohonan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima

152
×

Ulasan Putusan MK: Sengketa Syarat Pendidikan Gibran Berakhir, Permohonan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima

Sebarkan artikel ini
Foto: Gambar. IST

Mantv7.com | JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon Wakil Presiden. Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya, serta menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. Dengan demikian, perkara tersebut tidak berujung pada putusan yang mengabulkan permintaan para Pemohon untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran.

Perkara ini diajukan oleh 12 Pemohon, yakni Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai UMMAT, serta sejumlah perseorangan termasuk Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mengikuti proses pencalonan pada Pilpres 2024.

Persoalan yang diperdebatkan berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran di luar negeri dan dasar yang digunakan untuk menyatakan pendidikan tersebut setara dengan jenjang sekolah menengah atas atau sederajat, sebagaimana berkaitan dengan persyaratan calon presiden dan wakil presiden dalam UU Pemilu. Dalam persidangan, persoalan tersebut menjadi bagian dari dalil dan pembuktian yang diajukan para pihak.

Menariknya, meskipun permohonan akhirnya tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum, MK dalam pertimbangannya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk penyetaraan pendidikan paling rendah tamat SLTA atau sederajat. MK juga mencatat bahwa dokumen seperti certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades yang diperiksa tidak menerangkan bahwa yang bersangkutan telah menamatkan jenjang pendidikan tersebut.

Namun, temuan pertimbangan tersebut tidak boleh diterjemahkan sebagai amar putusan bahwa Gibran dinyatakan tidak memenuhi syarat pendidikan atau dinyatakan tidak sah sebagai Wakil Presiden. MK secara tegas menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran melalui perkara tersebut sebagaimana dimohonkan para Pemohon. Di sinilah publik perlu membedakan antara isi pertimbangan hukum dengan amar putusan.

Titik penting berikutnya adalah legal standing atau kedudukan hukum. MK menilai para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden tersebut. Berdasarkan ketentuan yang dipertimbangkan MK, pihak yang memiliki kedudukan sebagai Pemohon dalam PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden. Para Pemohon dalam perkara ini bukan pasangan calon tersebut.

Karena persoalan kedudukan hukum menjadi penghalang bagi permohonan, publik perlu memahami arti istilah “tidak dapat diterima”. Dalam hukum acara, putusan semacam ini berbeda dengan putusan yang menyatakan seluruh dalil pemohon terbukti atau tidak terbukti setelah pokok perkara dikabulkan atau ditolak. Karena itu, menyebut putusan tersebut sebagai bukti bahwa seluruh persoalan pendidikan Gibran telah dinyatakan benar atau salah oleh MK juga tidak tepat.

Di sisi lain, MK tidak semata-mata berhenti pada persoalan kewenangan. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa secara formal objek perkara yang dimohonkan, termasuk Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, merupakan objek yang berada dalam kewenangan MK untuk diperiksa. Namun, secara substansial persoalan tersebut dinilai tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim sengketa hasil Pilpres 2024 karena status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah pasangan calon terpilih dilantik pada 20 Oktober 2024.

MK juga menyatakan bahwa persoalan mengenai tidak adanya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan secara substansial merupakan ranah lembaga yang mempunyai kewenangan menilai keabsahan dan pemenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden. Artinya, putusan tersebut sekaligus memperlihatkan adanya batas antara persoalan pencalonan, sengketa hasil pemilu, dan kewenangan lembaga lain yang berkaitan dengan persyaratan calon.

Putusan ini tetap harus dihormati sebagai putusan lembaga peradilan konstitusi. Namun, menghormati putusan tidak berarti menutup ruang kajian akademis. Pertimbangan hukum, kedudukan hukum, batas kewenangan, pembuktian dokumen pendidikan, serta konsekuensi hukumnya tetap dapat dikaji secara ilmiah dan kritis, sepanjang dilakukan berdasarkan dokumen putusan, hukum yang berlaku, dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Perdebatan hukum juga tidak semestinya berubah menjadi serangan personal maupun tekanan politik.

Pada akhirnya, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 memberikan pelajaran penting bahwa dalam mencari keadilan, substansi persoalan harus berjalan bersama hukum acara. Putusan “tidak dapat diterima” bukan berarti seluruh persoalan yang diperdebatkan otomatis dinyatakan benar ataupun salah. Yang jelas, MK telah memutus permohonan tersebut dengan menerima eksepsi mengenai kedudukan hukum para Pemohon dan tidak memberikan putusan yang mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

Hukum harus tetap menjadi panglima. Officium Nobile bukan sekadar semboyan, melainkan pengingat bahwa hukum harus ditegakkan dengan ilmu, integritas, keberanian dan tanggung jawab. “Biarpun langit runtuh, hukum harus ditegakkan.” Pada akhirnya, keadilan tidak boleh dibangun di atas kepentingan pribadi, kelompok ataupun kekuasaan, tetapi harus berpijak pada konstitusi, hukum, bukti dan kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

THOREPI LAW — Law, Justice & Integrity.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks