Mantv7.com | JAKARTA — Keberadaan lembaga pengawas hakim kembali menjadi sorotan ketika masyarakat dihadapkan pada kekhawatiran mengenai dugaan praktik mafia perkara di lingkungan peradilan. Pertanyaan publik pun sederhana tetapi serius: apakah pengawasan benar-benar mampu menjaga integritas peradilan, atau masih ada celah yang membuat pencari keadilan merasa tidak mendapatkan kepastian?
Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) memiliki fungsi penting sesuai kewenangan masing-masing. KY berperan dalam pengawasan terhadap perilaku hakim, sedangkan Bawas MA menjalankan pengawasan internal di lingkungan Mahkamah Agung. Namun, keberadaan lembaga dan aturan pengawasan tentu belum cukup jika tidak dibuktikan melalui penanganan pengaduan yang profesional, pemeriksaan yang objektif, serta tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan.
Munculnya dugaan praktik jual beli perkara atau mafia perkara menjadi persoalan serius karena menyentuh jantung kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Pengadilan seharusnya menjadi tempat setiap orang mencari keadilan berdasarkan fakta, alat bukti, argumentasi hukum, dan ketentuan yang berlaku, bukan berdasarkan kemampuan seseorang membeli pengaruh.
Apabila terdapat informasi atau laporan yang mengarah pada dugaan bahwa uang, tekanan, atau kepentingan tertentu dapat memengaruhi proses maupun putusan perkara, informasi tersebut semestinya tidak dibiarkan menjadi sekadar rumor. Lembaga yang berwenang perlu melakukan verifikasi dan pemeriksaan sesuai prosedur. Namun, setiap tuduhan terhadap hakim, advokat, aparatur, atau pihak lain juga harus tetap diuji berdasarkan bukti dan proses hukum yang sah.
Di sinilah pertanyaan “pengawas hakim hanya slogan?” menjadi relevan sebagai kritik publik. Pertanyaan tersebut tidak semestinya dijawab dengan keberadaan gedung, struktur organisasi, regulasi, atau pernyataan kelembagaan, tetapi dengan kinerja nyata ketika masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran. Pengawasan akan kehilangan makna apabila masyarakat hanya melihat prosedur, tetapi tidak memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut yang dapat dibuka sesuai batas hukum.
Advokat Donny Putra T., S.H. turut menjadi bagian dari sorotan mengenai pentingnya menjaga keadilan agar tidak bergeser menjadi persoalan transaksi. Dalam perspektif profesi hukum, ruang sidang seharusnya menjadi tempat di mana dalil, alat bukti, argumentasi, dan hukum diuji secara objektif. Jika benar terdapat praktik yang menempatkan uang di atas proses hukum, dampaknya tidak hanya mengenai pihak yang berperkara, tetapi juga dapat mencederai kehormatan profesi hakim, advokat, dan seluruh sistem peradilan.
Karena itu, setiap informasi mengenai dugaan penyimpangan seharusnya tidak berhenti sebagai perbincangan di ruang publik. Informasi yang memiliki dasar dan dapat dipertanggungjawabkan perlu disampaikan kepada lembaga yang berwenang untuk diverifikasi. Publik juga harus berhati-hati agar kritik terhadap sistem tidak berubah menjadi tuduhan terhadap individu tanpa bukti.
KY dan Bawas MA memiliki tanggung jawab sesuai ranah kewenangannya untuk memastikan mekanisme pengawasan berjalan secara profesional. Pada saat yang sama, pengawasan tidak boleh berubah menjadi intervensi terhadap independensi hakim dalam memutus perkara. Hakim harus bebas memutus berdasarkan hukum, sementara dugaan pelanggaran etik maupun tindak pidana harus diperiksa melalui mekanisme yang sah.
Yang menjadi persoalan adalah ketika masyarakat merasa bahwa keadilan seolah hanya mudah diakses oleh mereka yang memiliki uang, kekuasaan, atau jaringan. Persepsi semacam itu sangat berbahaya bagi negara hukum. Sebab sekali masyarakat kehilangan keyakinan bahwa pengadilan merupakan tempat mencari keadilan, yang rusak bukan hanya citra satu perkara, tetapi kepercayaan terhadap sistem secara keseluruhan.
Keadilan tidak boleh menjadi komoditas. Tidak boleh ada kesan bahwa perkara dapat dipercepat, diperlambat, diarahkan, atau dipengaruhi karena transaksi tertentu. Namun sekali lagi, semua itu harus ditempatkan sebagai persoalan yang perlu dibuktikan, bukan sebagai kesimpulan terhadap pihak tertentu. Kritik yang sehat justru harus mendorong pemeriksaan berdasarkan fakta, bukan menggantikan proses hukum dengan opini.
Tantangan bagi lembaga pengawas bukan sekadar mempertahankan keberadaan institusi, tetapi menunjukkan bahwa pengaduan masyarakat benar-benar memiliki tempat, diperiksa secara objektif, dan memperoleh tindak lanjut sesuai kewenangan. Jika pengawasan telah berjalan efektif, masyarakat membutuhkan bukti nyata melalui kinerja. Jika masih terdapat kelemahan, pembenahan harus dilakukan secara terbuka, terukur, dan bertanggung jawab.
Pada akhirnya, publik tidak sedang meminta hakim kehilangan independensinya. Publik hanya meminta agar independensi tidak menjadi alasan untuk menutup pintu pengawasan. Sebaliknya, pengawasan juga tidak boleh menjadi alat untuk menekan hakim dalam mengambil keputusan. Keduanya harus berjalan beriringan: hakim independen dalam memutus, sementara integritas perilaku dan prosesnya tetap dapat diawasi sesuai hukum.
Mengawal Keadilan, Menjaga Integritas Hukum. Redaksi menegaskan bahwa tulisan ini merupakan kritik terhadap efektivitas pengawasan peradilan serta sorotan terhadap dugaan penyimpangan yang berkembang di ruang publik.
Mantv7 tidak menyimpulkan adanya pihak yang bersalah tanpa bukti dan proses hukum yang sah. Setiap pihak yang disebut atau merasa berkepentingan tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip keberimbangan jurnalistik.
(RED)











