Berita

DUGAAN INTIMIDASI DEBT COLLECTOR DI BITUNG, ADE MUHAFAFAH MENGAKU LAPORANNYA TAK DITINDAKLANJUTI POLSEK CIKUPA

65
×

DUGAAN INTIMIDASI DEBT COLLECTOR DI BITUNG, ADE MUHAFAFAH MENGAKU LAPORANNYA TAK DITINDAKLANJUTI POLSEK CIKUPA

Sebarkan artikel ini

Mantv7.com | TANGERANG — Seorang perempuan bernama Ade Muhafafah mengaku mengalami dugaan intimidasi oleh debt collector atau yang dikenal dengan sebutan mata elang (matel) di Jalan Raya Serang, kawasan Bitung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.

Selain mengaku menjadi korban intimidasi, Ade juga menyampaikan kekecewaannya karena merasa tidak mendapatkan pelayanan sebagaimana yang diharapkannya saat hendak membuat laporan di Polsek Cikupa.

Berdasarkan pemberitaan Tangerangupdate.com, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 10 Oktober 2026. Ade menuturkan bahwa setelah kejadian, dirinya diminta mengikuti petugas ke Polsek Cikupa untuk membuat laporan.

Namun, setibanya di kantor polisi, Ade mengaku tidak dimintai keterangan lebih lanjut dan tidak diminta menandatangani dokumen terkait laporan yang hendak dibuatnya.

“Pas hari kejadian saya diminta ikut ke Polsek Cikupa untuk buat laporan, saya ikut. Tapi sampai di sana saya tidak diminta tanda tangan apa pun, surat atau surat laporan saya tidak dibuatkan,” ujar Ade, sebagaimana dikutip dari Tangerangupdate.com, Senin (12/10/2026).

PELAYANAN PENGADUAN MENJADI SOROTAN

Pengakuan Ade tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai tindak lanjut pengaduan masyarakat yang merasa menjadi korban dugaan intimidasi. Kepastian mengenai proses penerimaan laporan, pencatatan pengaduan, serta langkah penanganan yang dilakukan kepolisian menjadi hal penting untuk memberikan kejelasan kepada pihak yang mengadu.

Meski demikian, keterangan Ade masih merupakan pengakuan dari pihak yang bersangkutan. Untuk memperoleh gambaran yang utuh, diperlukan klarifikasi dari Polsek Cikupa mengenai kronologi kedatangan Ade, status pengaduan yang disampaikan, serta tindakan yang telah atau akan dilakukan petugas.

HAK MASYARAKAT UNTUK MEMPEROLEH KEJELASAN

Masyarakat yang merasa menjadi korban suatu peristiwa berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai mekanisme pengaduan dan tindak lanjut yang dapat ditempuh. Penanganan pengaduan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Publikasi ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu. Klarifikasi dari seluruh pihak yang berkepentingan tetap diperlukan agar fakta peristiwa dapat diketahui secara berimbang.

MANTV7 akan mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan pemberitaan, serta hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Sumber: Tangerangupdate.com, pemberitaan mengenai pengakuan Ade Muhafafah, Senin, 12 Oktober 2026.

Redaksi MANTV7
Informasi aktual, berimbang, dan mencerahkan masyarakat.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks