BeritaHukum

PHK Bukan Tombol Pemecat! Hak Pekerja Menolak Pemutusan Kerja Diperkuat, Perusahaan Wajib Taat Hukum, Publik Jangan Diam!

54
×

PHK Bukan Tombol Pemecat! Hak Pekerja Menolak Pemutusan Kerja Diperkuat, Perusahaan Wajib Taat Hukum, Publik Jangan Diam!

Sebarkan artikel ini

Mantv7.com | JAKARTA — Kehilangan pekerjaan bukan sekadar kehilangan penghasilan. Di balik satu keputusan PHK, ada dapur yang harus tetap mengepul, cicilan yang menunggu, dan keluarga yang menggantungkan hidup pada upah bulanan. Karena itu, ketika perusahaan memutus hubungan kerja, pertanyaan mendasarnya sederhana: apakah prosedurnya sudah benar, hak pekerja sudah dipenuhi, dan keberatan mereka benar-benar didengar?

Sorotan ini menguat setelah DPR menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam rapat paripurna pada 6 Oktober 2026, sebagaimana diberitakan Media Indonesia. Namun, publik perlu mencermati naskah resmi, status pengundangan, dan tanggal berlakunya sebelum menyimpulkan seluruh ketentuan baru sudah dapat diterapkan. Sebab, pemberitaan tentang aturan baru tidak boleh menggantikan kepastian hukum.

Hak Menolak PHK, Bukan Sekadar Hiasan Aturan

Presiden KSPI Said Iqbal, pada 7 Oktober 2026, menyampaikan bahwa mekanisme PHK diperketat, termasuk pemberitahuan dan perundingan bipartit. Pesan pentingnya, pekerja tidak semestinya kehilangan ruang untuk menyampaikan keberatan. Meski demikian, penolakan tidak otomatis membatalkan PHK; penyelesaiannya tetap bergantung pada prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam aturan yang sudah dikenal, PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur bahwa pekerja yang menolak pemberitahuan PHK menyampaikan surat penolakan disertai alasan paling lama tujuh hari kerja setelah menerima pemberitahuan. Ketentuan ini menjadi pegangan penting, tetapi penerapannya harus dibaca bersama aturan terbaru yang telah resmi berlaku, bukan berdasarkan potongan informasi semata.

Jangan Sampai Pekerja Kalah karena Tidak Paham Haknya

Ketika perundingan bipartit gagal, perselisihan dapat dilanjutkan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan, termasuk mediasi dan Pengadilan Hubungan Industrial. UU Nomor 2 Tahun 2004 mengatur jalur penyelesaian perselisihan tersebut. Artinya, hak pekerja bukan alasan untuk bertindak semaunya, tetapi juga bukan sesuatu yang boleh diabaikan begitu saja.

Persoalannya, seberapa mudah pekerja memahami prosedur itu ketika sedang tertekan menghadapi ancaman kehilangan pekerjaan? Di sinilah pengawasan, akses bantuan hukum, dan keterbukaan perusahaan diuji. Sebab, aturan yang bagus di atas kertas akan kehilangan daya jika orang yang dilindungi justru takut menggunakannya.

Buyung E., aktivis kontrol sosial yang tergabung dalam YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, menegaskan, “PHK bukan perkara selembar surat lalu semuanya dianggap selesai. Perusahaan harus menjelaskan dasar dan prosedurnya, sedangkan pekerja berhak menyampaikan keberatan sesuai hukum. Publik juga perlu mengawasi agar hak pekerja tidak berhenti menjadi janji dalam regulasi. Jangan sampai ketidaktahuan menjadi celah yang membuat pekerja kehilangan haknya tanpa perlawanan yang sah.”

Transparansi Jangan Berhenti pada Pengumuman

PHK juga menyangkut pesangon apabila memenuhi ketentuan, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, serta kewajiban lain yang relevan. Karena itu, setiap keputusan perlu memiliki dasar yang jelas dan disertai pemenuhan hak sesuai aturan. Jika muncul ketidaksesuaian, hal tersebut perlu diperiksa melalui dokumen dan klarifikasi, bukan langsung dijadikan vonis.

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers serta fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial. Sementara itu, UU Nomor 14 Tahun 2008 mengatur keterbukaan informasi publik dalam lingkup yang ditentukan undang-undang. Prinsip transparansi dan kontrol sosial penting, tetapi tidak berarti seluruh dokumen internal perusahaan otomatis menjadi informasi publik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi atas berbagai pertanyaan publik yang disampaikan. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan dari pihak yang berkepentingan demi menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Pada akhirnya, persoalannya bukan sekadar siapa yang berhak mengakhiri hubungan kerja, melainkan apakah prosesnya adil, hak dipenuhi, dan keberatan ditangani secara patut. Mari cermati bersama: jangan mudah menghakimi, tetapi jangan pula membiarkan hak pekerja hanya menjadi tulisan di atas kertas.

Sebab, hukum baru benar-benar berarti ketika keadilan terasa dalam kehidupan nyata.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks