Mantv7.com | TANGERANG — Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI) menyampaikan keprihatinan serius sekaligus mengecam keras apabila benar terdapat ketidakprofesionalan dalam penanganan laporan korban yang berkaitan dengan dugaan tindakan mata elang (matel), sebagaimana informasi yang diberitakan mengenai Polsek Cikupa, Kabupaten Tangerang. Persoalan ini dinilai perlu mendapat perhatian agar hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan hukum tetap terlindungi.
Ketua DPC YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, Donny Putra T., S.H., menyayangkan apabila informasi yang beredar tersebut sesuai dengan fakta di lapangan. Menurutnya, setiap laporan masyarakat harus ditangani secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa membedakan latar belakang maupun kondisi pelapor.
“Apabila benar terdapat pengabaian terhadap laporan korban atau tindakan yang tidak sesuai prosedur, tentu hal tersebut harus menjadi perhatian serius. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan kepolisian yang adil serta kepastian mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan,” tegas Donny Putra T., S.H.
Donny menilai, penanganan laporan masyarakat merupakan bagian penting dari tanggung jawab kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan hukum. Karena itu, apabila ditemukan indikasi kekeliruan atau pelanggaran prosedur, persoalan tersebut perlu diperiksa secara objektif sebagai bagian dari evaluasi terhadap profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas institusi kepolisian.
YLPK PERARI SIAP MEMBERIKAN PENDAMPINGAN HUKUM
YLPK PERARI menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada korban apabila yang bersangkutan menghendaki dan memberikan kuasa sesuai ketentuan yang berlaku. Pendampingan tersebut bertujuan membantu korban memahami hak-haknya, menyusun kronologi kejadian, menyiapkan dokumen pendukung, serta menentukan langkah hukum yang tepat berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia.
Sebagai langkah awal, YLPK PERARI dapat meminta klarifikasi mengenai status dan perkembangan penanganan laporan kepada pihak Polsek Cikupa. Apabila terdapat alasan dan bukti yang memadai, organisasi tersebut juga dapat mempertimbangkan pengaduan kepada atasan penyidik atau pengawas internal Polri, termasuk Propam sesuai kewenangan, untuk meminta pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya pelanggaran prosedur maupun kode etik.
Selain itu, YLPK PERARI siap mengkaji langkah praperadilan apabila terdapat tindakan atau keputusan yang termasuk dalam objek praperadilan menurut hukum yang berlaku. Kemungkinan pengajuan gugatan perdata juga dapat dipelajari apabila ditemukan dasar hukum yang cukup, perbuatan yang dapat dipertanggungjawabkan, kerugian yang dapat dibuktikan, serta hubungan sebab akibat sesuai ketentuan hukum. Setiap langkah tersebut harus didasarkan pada pemeriksaan fakta, bukan sekadar asumsi atau informasi yang belum terverifikasi.
YLPK PERARI menegaskan bahwa pendampingan dan upaya hukum akan dilakukan dengan memperhatikan kronologi kejadian, bukti yang dimiliki korban, dokumen laporan, serta aturan hukum yang relevan. Organisasi ini tidak ingin menarik kesimpulan sebelum memperoleh informasi yang memadai, tetapi juga menilai bahwa setiap keluhan masyarakat patut ditindaklanjuti secara layak dan bertanggung jawab.
MINTA PIMPINAN POLRI MELAKUKAN EVALUASI
Donny Putra T., S.H. berharap Kapolri, Kapolda Banten, dan Kapolresta Tangerang sesuai kewenangannya memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Ia meminta agar informasi yang berkembang ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif apabila terdapat dasar yang cukup, sehingga persoalan dapat menjadi terang dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi korban maupun masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena merasa laporannya tidak mendapatkan penanganan yang semestinya. Jika memang ada kekeliruan, harus diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai aturan. Namun, semua pihak juga harus memberikan kesempatan agar fakta dan kebenarannya diperiksa secara objektif,” ujarnya.
YLPK PERARI menegaskan bahwa sikap kritis tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan komitmen organisasi dalam memperjuangkan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan hukum yang adil. Di sisi lain, pihak kepolisian juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan penjelasan resmi agar pemberitaan tetap berimbang dan tidak mendahului hasil pemeriksaan.
YLPK PERARI menyatakan akan terus mengawal persoalan ini sesuai kapasitas dan kewenangannya serta membuka ruang bagi klarifikasi dari pihak Polsek Cikupa maupun pihak terkait lainnya. Kejelasan penanganan laporan, perlindungan terhadap korban, dan kepastian hukum harus menjadi perhatian bersama. Hingga terdapat keterangan resmi dan fakta yang terverifikasi, seluruh informasi mengenai dugaan ketidakprofesionalan tersebut tetap perlu ditempatkan sebagai persoalan yang membutuhkan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.
YLPK PERARI — Membela Hak Konsumen, Mengawal Keadilan, dan Memperjuangkan Kepentingan Masyarakat.
(RED)











