BeritaKabupatenPemerintahan

YLPK PERARI Kabupaten Tangerang Soroti Dugaan Parkir Liar, Donny Putra T., S.H., Desak Pemerintah dan Aparat Bertindak Tegas Lindungi Konsumen

104
×

YLPK PERARI Kabupaten Tangerang Soroti Dugaan Parkir Liar, Donny Putra T., S.H., Desak Pemerintah dan Aparat Bertindak Tegas Lindungi Konsumen

Sebarkan artikel ini

Mantv7.com | TANGERANG — Ketua DPC YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, Donny Putra T., S.H., menyayangkan masih maraknya dugaan praktik pungutan parkir liar di sejumlah area publik, termasuk di lingkungan minimarket dan lokasi usaha yang memasang tanda parkir gratis. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius agar masyarakat sebagai konsumen tidak dirugikan oleh pungutan yang tidak jelas dasar hukum dan kewenangannya.

Menurut Donny, pemerintah daerah, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta aparat penegak hukum harus mengambil langkah konkret untuk memastikan penyelenggaraan parkir berjalan sesuai ketentuan. Masyarakat yang datang untuk berbelanja atau menggunakan fasilitas publik seharusnya memperoleh kejelasan mengenai ketentuan parkir, termasuk apabila terdapat biaya yang wajib dibayarkan secara sah. “Kami sangat menyayangkan apabila masyarakat yang datang untuk berbelanja atau menggunakan fasilitas umum justru dimintai uang parkir oleh pihak yang tidak jelas kewenangannya. Jangan sampai konsumen merasa terpaksa membayar karena takut mendapat intimidasi atau mengalami perlakuan yang tidak menyenangkan,” tegas Donny Putra T., S.H.

Donny menilai, apabila dugaan pungutan parkir tanpa kewenangan terus berulang di lokasi yang sama, pemerintah daerah perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh. Pemeriksaan tersebut harus mencakup identitas pengelola parkir, legalitas izin atau penugasan, dasar pemungutan, serta mekanisme penyetoran uang yang diperoleh dari aktivitas parkir tersebut.

Ia menegaskan, apabila muncul dugaan keterlibatan oknum tertentu yang membekingi atau mengambil keuntungan dari praktik tersebut, persoalan itu tidak boleh dibiarkan menjadi spekulasi di tengah masyarakat. “Kalau praktik ini terus berlangsung dan terkesan dibiarkan, tentu menimbulkan pertanyaan publik. Apakah pengelolaannya sudah sesuai aturan? Siapa yang memberikan izin? Ke mana uang parkir itu masuk? Apakah ada oknum yang bermain atau mengambil keuntungan? Semua itu harus dijawab melalui pemeriksaan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Meski demikian, Donny menekankan bahwa dugaan keterlibatan oknum harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan bukti yang sah. Pihaknya tidak bermaksud menuduh individu atau instansi tertentu tanpa dasar yang jelas. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, ia meminta agar pihak yang bertanggung jawab ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu.

Sebagai lembaga yang bergerak di bidang perlindungan konsumen, YLPK PERARI Kabupaten Tangerang mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai biaya pelayanan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 mengenai hak konsumen dan Pasal 7 mengenai kewajiban pelaku usaha, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 43 mengenai penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum di luar ruang milik jalan. Selain itu, ketentuan peraturan daerah terkait pajak dan retribusi, perizinan, serta pengelolaan parkir juga perlu diperhatikan sesuai lokasi dan bentuk penyelenggaraannya.

Donny menjelaskan bahwa tidak setiap pungutan parkir otomatis dapat dikategorikan sebagai pungutan liar. Penilaiannya harus mempertimbangkan status dan pengelolaan lahan, ketentuan yang berlaku, serta ada atau tidaknya kewenangan yang sah untuk melakukan pemungutan. Namun, apabila ditemukan pungutan tanpa hak yang disertai pemaksaan, ancaman, pemerasan, atau tindakan melawan hukum lainnya, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang relevan.

YLPK PERARI Kabupaten Tangerang mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera melakukan pendataan serta pemeriksaan terhadap pengelola parkir di area publik dan lokasi usaha. Pemerintah juga diminta memastikan bahwa setiap pemungutan memiliki dasar hukum dan kewenangan yang jelas, menertibkan juru parkir yang terbukti beroperasi tanpa izin atau penugasan yang diperlukan, serta menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan intimidasi, pemaksaan, dan pungutan ilegal. Pengawasan berkala dan penyediaan saluran pengaduan yang mudah diakses juga dinilai penting agar persoalan serupa tidak terus berulang.

Donny turut mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan pengaduan apabila mengalami dugaan pungutan parkir yang tidak semestinya. Masyarakat dapat mengumpulkan bukti berupa foto lokasi, papan informasi parkir, karcis, bukti pembayaran, atau keterangan saksi apabila tersedia. Jika terdapat ancaman atau pemaksaan, laporan dapat disampaikan kepada instansi berwenang dengan memperhatikan kondisi dan bukti yang dimiliki.

Donny Putra T., S.H. menegaskan bahwa YLPK PERARI Kabupaten Tangerang siap mendorong penanganan pengaduan masyarakat sesuai dengan kewenangan dan prosedur yang berlaku. “Jangan sampai masyarakat kecil terus menjadi pihak yang dirugikan. Pemerintah harus hadir memberikan kepastian, bukan membiarkan masyarakat kebingungan menghadapi pungutan yang tidak jelas. Jika memang ada pelanggaran, lakukan penertiban dan proses sesuai hukum. Jika ditemukan keterlibatan oknum, ungkap berdasarkan bukti dan tindak secara tegas,” tutupnya.

YLPK PERARI Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa perlindungan konsumen, transparansi pengelolaan parkir, dan kepastian hukum merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah dan aparat terkait diharapkan bertindak tegas, transparan, dan profesional agar pengelolaan parkir di area publik berjalan tertib serta masyarakat tidak dirugikan oleh pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks