Mantv7.com | TANGERANG — Ada pertanyaan yang patut direnungkan bersama: ketika pejabat atau PNS menjalankan tugas rutinnya, mengapa kegiatan tersebut terkadang diberitakan seolah-olah menjadi pencapaian luar biasa? Apakah publik sedang disuguhi informasi tentang prestasi, atau sekadar dokumentasi kewajiban yang dikemas menjadi panggung pencitraan?
Persoalannya bukan melarang media memberitakan kegiatan pejabat. Namun, masyarakat berhak mempertanyakan substansi di balik pemberitaan tersebut. Ketika pejabat meninjau lokasi banjir, menghadiri kegiatan masyarakat, atau memastikan pelayanan berjalan, apa hasil konkretnya? Apakah persoalan selesai, atau masyarakat kembali menunggu tanpa kepastian?
Bedakan tupoksi dengan prestasi! Menjalankan tugas pokok dan fungsi merupakan kewajiban jabatan, sedangkan prestasi semestinya dibuktikan melalui hasil, inovasi, penyelesaian masalah, dan manfaat nyata bagi masyarakat. Jangan sampai sekadar datang, melihat, memberikan pernyataan, lalu pulang, sudah dikemas seolah-olah sebagai keberhasilan besar.
Bayangkan warga yang bertahun-tahun menghadapi persoalan serupa. Mereka tidak cukup hanya mendengar kabar bahwa pejabat telah turun ke lapangan. Mereka membutuhkan solusi, target penyelesaian, transparansi anggaran, dan kepastian tindak lanjut. Jangan sampai kamera lebih cepat hadir daripada solusi, sementara persoalan masyarakat hanya menjadi latar belakang pemberitaan.
Di sinilah media perlu menjaga jarak kritis. Berita yang hanya menonjolkan sisi positif tanpa menguji hasil berisiko mengaburkan persoalan mendasar. Ini bukan berarti semua pemberitaan positif merupakan pencitraan, tetapi publik patut memperoleh informasi yang utuh, termasuk capaian, hambatan, dan pekerjaan yang belum selesai.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan fungsi pers, termasuk sebagai media informasi dan kontrol sosial. Artinya, pemberitaan tidak semestinya berhenti pada siapa yang hadir dan apa yang diucapkan, tetapi juga perlu menguji hasil kerja serta dampaknya bagi kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memperkuat hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi mengenai program, penggunaan anggaran, dan hasil pelayanan perlu disampaikan secara transparan, dengan tetap memperhatikan pengecualian informasi berdasarkan hukum.

Buyung, E., aktivis Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, menyampaikan kritik dari perspektif kontrol sosial. “Jangan sulap kewajiban menjadi prestasi hanya karena ramai diberitakan. Pejabat memang wajib bekerja, sedangkan media punya tanggung jawab menyampaikan informasi yang mencerahkan. Rakyat tidak cukup disuguhi kabar kunjungan dan seremoni; mereka menunggu bukti kerja, solusi, dan perubahan yang benar-benar dirasakan.”
Menurut Buyung, masyarakat juga perlu membedakan laporan kegiatan dengan evaluasi kinerja. Apabila hasil belum jelas atau data belum lengkap, pertanyaan kritis harus dijawab melalui verifikasi dan klarifikasi, bukan kesimpulan sepihak. Mengkritisi bukan berarti membenci, dan meminta bukti bukan berarti merendahkan jabatan.
Secara etik, Kode Etik Jurnalistik mengharuskan wartawan bersikap independen, akurat, berimbang, serta menguji informasi sebelum menerbitkannya. Karena itu, media perlu menghadirkan data yang relevan, menguji pernyataan dengan fakta, dan memberi ruang kepada pihak terkait untuk menjelaskan capaian maupun kendalanya.
Publik pun patut bertanya: apakah kegiatan yang diberitakan menghasilkan perubahan? Apakah targetnya terukur? Apakah persoalan yang disorot benar-benar dituntaskan? Pertanyaan tersebut bukan vonis, melainkan bagian dari kontrol sosial agar informasi tidak sekadar menjadi tontonan, tetapi menjadi bahan evaluasi bersama.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi atas pertanyaan publik yang menjadi pokok sorotan dalam materi ini. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan dari pihak yang berkepentingan demi menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Pada akhirnya, mari berpikir bersama: tupoksi adalah kewajiban, prestasi harus dibuktikan, dan pencitraan tidak boleh menggantikan evaluasi. Pejabat patut diapresiasi atas hasil nyata, media patut menjalankan kontrol sosial, dan masyarakat berhak menilai berdasarkan fakta. Sebab, ukuran keberhasilan bukan seberapa sering kegiatan diberitakan, melainkan seberapa besar manfaatnya dirasakan rakyat.
(RED)











