Mantv7.com | TANGERANG — Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Tangerang Raya (BEM UNTARA) menyoroti perkembangan laporan yang mereka sampaikan kepada Polres Tangerang terkait peristiwa saat aksi demonstrasi, ketika seorang mahasiswa disebut mengalami tindakan penyeretan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
FYD, yang menyampaikan keterangan mewakili pihak mahasiswa, menyatakan bahwa laporan tersebut telah dibuat di Polres Tangerang. Namun, menurut keterangannya, pihak mahasiswa menilai belum memperoleh tindak lanjut yang dianggap memadai. Situasi tersebut mendorong mereka mempertimbangkan langkah hukum guna mendapatkan kepastian mengenai perkembangan penanganan laporan.
Pihak mahasiswa meminta kepolisian memberikan penjelasan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka berharap laporan yang telah disampaikan tidak berhenti pada proses administrasi, melainkan mendapatkan penanganan yang jelas berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku.
Mahasiswa Soroti Dugaan Konflik Kepentingan
Selain mempertanyakan perkembangan laporan, pihak mahasiswa juga menyampaikan kekhawatiran mengenai dugaan hubungan perlindungan antara Kapolres Tangerang dan Bupati Tangerang, termasuk dalam konteks persoalan yang mereka soroti terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan dugaan dari pihak mahasiswa yang masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian. Belum tersedia bukti terverifikasi dalam bahan pemberitaan ini yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya konflik kepentingan, perlindungan terhadap pihak tertentu, ataupun keterlibatan dalam pelanggaran hukum.
Oleh karena itu, persoalan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional. Pihak kepolisian, pemerintah daerah, dan pihak-pihak yang disebutkan perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan agar publik memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.
Pertimbangkan Gugatan Perdata dan Praperadilan
FYD menyatakan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. Rencana tersebut, menurut keterangannya, meliputi kemungkinan mengajukan gugatan perdata sesuai dasar dan mekanisme hukum yang relevan, serta menyampaikan pengaduan kepada pemerintah pusat, termasuk kepada Presiden Republik Indonesia.
Pihak mahasiswa juga mempertimbangkan upaya praperadilan terkait persoalan yang mereka nilai sebagai belum memadainya tindak lanjut atas laporan tersebut.
Namun, setiap jalur hukum memiliki persyaratan dan ruang lingkup berbeda. Pengaduan kepada Presiden merupakan jalur penyampaian aspirasi atau permintaan evaluasi, sedangkan gugatan perdata harus memiliki dasar hukum, pihak yang tepat, dan memenuhi ketentuan hukum acara.
Adapun praperadilan tidak secara otomatis dapat digunakan untuk setiap persoalan mengenai lambat atau belum adanya perkembangan penanganan laporan. Kelayakannya bergantung pada objek yang dipersoalkan, kewenangan pengadilan, kedudukan hukum pemohon, serta ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Karena itu, rencana tersebut perlu dikaji secara cermat sebelum diajukan.
Minta Kepastian dan Transparansi Penanganan Laporan
Pihak mahasiswa berharap Polres Tangerang memberikan informasi mengenai status laporan, tahapan penanganan yang telah dilakukan, serta langkah berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku. Penjelasan tersebut dinilai penting agar tidak berkembang ketidakpastian maupun persepsi negatif di tengah masyarakat.
Mereka juga meminta agar peristiwa yang disebut terjadi saat demonstrasi diperiksa secara objektif melalui keterangan saksi, dokumentasi video, dan bukti relevan lainnya. Pemeriksaan yang transparan diharapkan dapat menjelaskan kronologi kejadian serta menilai tindakan setiap pihak berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini disusun, nomor laporan polisi, tanggal pelaporan, serta perkembangan resmi penanganan perkara belum tersedia dalam bahan yang diterima redaksi untuk diverifikasi. Redaksi juga belum memperoleh keterangan resmi dari Polres Tangerang, Kapolres Tangerang, Bupati Tangerang, maupun Satpol PP terkait substansi persoalan tersebut.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Setiap informasi tambahan, dokumen pendukung, maupun penjelasan resmi akan menjadi bagian penting dalam proses verifikasi dan penyempurnaan pemberitaan.
Pada prinsipnya, laporan masyarakat perlu memperoleh penanganan sesuai prosedur, sementara setiap tuduhan harus diuji berdasarkan bukti. Transparansi dan akuntabilitas merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap harus didasarkan pada fakta dan proses yang sah, bukan semata-mata pada dugaan atau persepsi.
Mantv7.com — Menyampaikan Informasi, Mengawal Keadilan.
(RED)











