Berita

LAPORAN PENGADUAN DI PROPAM POLDA BANTEN BERGULIR, WARGA MINTA DUGAAN PELANGGARAN OKNUM POLISI DITUNTASKAN

119
×

LAPORAN PENGADUAN DI PROPAM POLDA BANTEN BERGULIR, WARGA MINTA DUGAAN PELANGGARAN OKNUM POLISI DITUNTASKAN

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com|BANTEN — Pengaduan masyarakat terkait dugaan perbuatan melawan hukum dan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh seorang oknum anggota kepolisian berinisial Iwan Wahyudi kini memasuki tahap klarifikasi di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Banten.

Berdasarkan surat undangan klarifikasi Bidpropam Polda Banten tertanggal 7 September 2026, seorang warga bernama Saripudin diminta hadir untuk memberikan keterangan terkait pengaduan yang sebelumnya disampaikan melalui Kantor Hukum Hefi Sanjaya & Partners pada 26 Agustus 2026.

Dalam surat tersebut, pengaduan berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang disebut dilakukan oleh IPTU Iwan Wahyudi dalam perkara Nomor LP/B/1163/XI/2025/SPKT.Satreskrim/Polresta Tangerang/Polda Banten.

Surat itu juga mencantumkan agenda klarifikasi yang dijadwalkan pada Rabu, 9 September 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di Ruang Subbidpaminal Bidpropam Polda Banten.

Perkembangan ini menjadi perhatian pihak pengadu yang berharap agar laporan masyarakat ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kuasa Hukum: Kami Akan Tempuh Langkah Hukum Lebih Serius

Kuasa hukum Zarkasih, S.H., menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut dan menyiapkan langkah hukum lanjutan apabila diperlukan.

“Kami akan melakukan langkah hukum yang lebih serius dan maksimal agar masyarakat tidak menjadi korban dugaan tindakan sewenang-wenang. Hukum harus berlaku bagi siapa pun tanpa memandang jabatan maupun kedudukan. Keadilan harus ditegakkan,” tegas Zarkasih, S.H., menurut keterangan yang disampaikan kepada redaksi.

Ia berharap proses pemeriksaan di Bidpropam Polda Banten dapat mengungkap fakta secara objektif, termasuk menilai apakah terdapat pelanggaran disiplin, kode etik profesi Polri, atau dugaan tindak pidana berdasarkan bukti-bukti yang tersedia.

Menurut pihak pengadu, proses ini penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Iwan Wahyudi Disebut Menjabat Kapolsek Tigaraksa

Dalam informasi yang disampaikan kepada redaksi, Iwan Wahyudi disebut pernah menjabat sebagai Kanit Harda dan kini menjabat sebagai Kapolsek Tigaraksa. Informasi mengenai jabatan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian terkait.

Redaksi menegaskan bahwa pengaduan dan undangan klarifikasi tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang telah melakukan pelanggaran atau tindak pidana. Penilaian atas dugaan tersebut sepenuhnya harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, alat bukti, serta proses hukum yang berlaku.

Menunggu Klarifikasi Polda Banten

Masyarakat berharap Bidpropam Polda Banten dapat menindaklanjuti pengaduan tersebut secara objektif dan memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganannya sesuai prosedur.

Redaksi MANTV7 membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi IPTU Iwan Wahyudi maupun pihak Polri terkait untuk menyampaikan keterangan resmi mengenai pengaduan tersebut.

Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Namun, setiap pengaduan masyarakat yang disertai bukti patut diperiksa secara profesional agar kebenaran terungkap dan keadilan dapat dirasakan oleh semua pihak.

Mantv7.com — Informasi, Pengawasan, dan Suara Masyarakat.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks