Mantv7.com | TANGERANG — Informasi yang menyangkut pejabat kepolisian perlu disikapi secara hati-hati, terukur, dan berimbang. Di tengah beredarnya informasi yang belum sepenuhnya terverifikasi, setiap media memiliki tanggung jawab menyampaikan berita secara akurat agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh tanpa terburu-buru menarik kesimpulan.
Sebelumnya, beredar informasi mengenai kabar dugaan Kapolres di wilayah Tigaraksa ditahan Mabes Polri, termasuk informasi yang mengaitkannya dengan dugaan permintaan setoran kepada bawahan. Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan tidak boleh diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti.
Sebagai bagian dari upaya konfirmasi, awak redaksi Mantv7.com mendatangi Polresta Tangerang pada Jumat, 23 Oktober 2026, untuk menemui pihak Humas. Namun, pertemuan belum terlaksana. Petugas yang ditemui menyampaikan bahwa pihak Humas sedang menghadiri kegiatan penyaluran air bersih di wilayah Kabupaten Tangerang.
Pada Sabtu, 24 Oktober 2026, awak redaksi kembali berupaya meminta keterangan melalui pesan WhatsApp demi memperoleh penjelasan dan menjaga keberimbangan pemberitaan. Hingga berita ini disusun, pesan tersebut belum memperoleh jawaban. Belum adanya tanggapan dicatat sebagai bagian dari proses konfirmasi, bukan sebagai bukti bahwa pihak terkait sengaja menghindari media.
Di sisi lain, sebuah media lokal menerbitkan pemberitaan klarifikasi dengan mengutip keterangan Kasi Humas Polresta Tangerang, Tri, yang menyatakan bahwa kabar penahanan tersebut tidak benar atau hoaks. Pemberitaan itu juga menyebut adanya keterangan tertulis dari pihak Mabes Polri yang menyatakan tidak terjadi penahanan.
Mantv7.com menghormati pemberitaan dan klarifikasi yang disampaikan media lokal tersebut. Informasi itu menjadi bagian penting dalam perkembangan pemberitaan. Namun, redaksi tetap perlu membedakan keterangan yang dikutip oleh media lain dari pernyataan atau dokumen yang telah diperoleh dan diperiksa secara langsung. Langkah tersebut merupakan bagian dari kehati-hatian jurnalistik, bukan bentuk penolakan terhadap klarifikasi.
Buyung E, aktivis YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, menilai situasi seperti ini sebaiknya menjadi ruang untuk memperkuat budaya verifikasi dan keterbukaan informasi. Menurutnya, kepentingan masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar perlu ditempatkan di atas persaingan maupun perbedaan sudut pandang antarmedia.

“Jangan saling tiban hanya demi mendapatkan perhatian publik. Setiap media memiliki ruang dan cara kerja jurnalistik masing-masing. Perbedaan pemberitaan jangan sampai membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap pers. Yang terpenting adalah saling menghormati, memeriksa sumber informasi, dan memberikan ruang bagi pihak terkait untuk menjelaskan. Tujuan kita bukan saling menjatuhkan, melainkan membantu masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” demikian pesan yang disampaikan dalam konteks pentingnya menjaga profesionalisme pers.
Prinsip tersebut sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang menekankan pentingnya informasi yang akurat, berimbang, serta penghormatan terhadap hak jawab dan hak koreksi. Kebebasan pers bukan hanya tentang menyampaikan informasi, tetapi juga menjalankan tanggung jawab profesional terhadap kebenaran dan kepentingan publik.
Dalam praktik jurnalistik, media yang mengutip keterangan pejabat tidak otomatis menjadi juru bicara resmi institusi. Namun, pemberitaan yang bersumber dari keterangan narasumber dapat menjadi informasi penting bagi masyarakat apabila sumber dan konteksnya dijelaskan secara terang. Karena itu, pembaca perlu menilai isi, sumber, dan dasar informasi secara utuh, bukan hanya terpaku pada perbedaan judul atau narasi.
Di sisi lain, upaya konfirmasi yang dilakukan Mantv7.com merupakan bagian dari proses jurnalistik untuk memperoleh keterangan langsung. Belum adanya jawaban pada saat berita disusun tidak serta-merta membuktikan adanya penolakan atau perlakuan berbeda terhadap media. Komunikasi yang terbuka antara institusi dan pers tetap diharapkan agar informasi yang beredar dapat diperjelas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Redaksi juga perlu terus memeriksa informasi awal, terutama bagian yang memuat dugaan permintaan setoran kepada bawahan. Tuduhan serius semacam itu tidak boleh disajikan sebagai fakta tanpa bukti dan konfirmasi yang memadai. Asas praduga tak bersalah harus dijaga, sementara klarifikasi yang relevan perlu disampaikan secara proporsional dan berimbang.
Hingga berita ini diturunkan, Mantv7.com masih membuka ruang bagi pihak Polresta Tangerang, Polda Banten, maupun Mabes Polri untuk memberikan keterangan, klarifikasi, atau hak jawab. Redaksi menghormati klarifikasi yang telah diberitakan media lokal sembari tetap berupaya memperoleh keterangan langsung guna melengkapi informasi secara bertanggung jawab.
Pada akhirnya, perbedaan sudut pandang dalam pemberitaan tidak harus berkembang menjadi pertentangan antarmedia. Verifikasi perlu dikedepankan, klarifikasi patut dihormati, dan kepercayaan publik harus dijaga bersama.
Masyarakat berhak memperoleh informasi yang akurat, sedangkan setiap media memiliki tanggung jawab untuk bekerja secara profesional, terbuka terhadap koreksi, dan mengutamakan kepentingan publik.
(RED)











