Berita

Pers Harus Dewasa, Jangan Saling Tanding Tulisan, Rasa Berpengalaman Bukan Alasan Saling Tindih dan Merusak Kepercayaan Publik

41
×

Pers Harus Dewasa, Jangan Saling Tanding Tulisan, Rasa Berpengalaman Bukan Alasan Saling Tindih dan Merusak Kepercayaan Publik

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | TANGERANG — Siapa yang paling benar dalam dunia pers? Apakah media yang lebih dahulu berdiri otomatis lebih berhak mendominasi, sementara media yang lebih muda harus dianggap sebelah mata? Pertanyaan ini patut direnungkan bersama ketika persaingan antarmedia berpotensi menggeser tujuan utama jurnalistik: menyampaikan informasi akurat dan memperjuangkan kepentingan publik.

Pers bukan kerajaan yang mengenal kasta senioritas. Pengalaman patut dihormati, tetapi bukan tiket untuk mendominasi. Media yang lebih muda bukan berarti tidak kompeten, sementara media yang lebih lama berdiri juga tidak kebal dari kekeliruan. Ketika ego lebih diutamakan daripada fakta, masyarakat justru berisiko menjadi korban persaingan yang tidak produktif.

Persoalannya bukan siapa yang mengalahkan siapa, melainkan bagaimana menjaga profesionalisme di tengah perbedaan. Ketika kritik berubah menjadi saling merendahkan atau perbedaan pemberitaan dianggap sebagai ancaman, muncul pertanyaan mendasar: apakah kepentingan masyarakat masih menjadi prioritas, atau justru tenggelam di balik gengsi dan keinginan untuk merasa paling berkuasa?

Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang ditetapkan melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-Dewan-Pers/V/2006 menegaskan bahwa wartawan harus independen, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Tidak seorang pun pantas mengklaim dirinya paling benar tanpa bersedia menguji fakta dan mempertanggungjawabkan pemberitaannya.

Pasal 2 KEJ menekankan cara-cara profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik, sedangkan Pasal 3 mengatur pengujian informasi, keberimbangan, serta larangan mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi. Artinya, kritik harus berbasis fakta, bukan prasangka; perbedaan harus dijawab dengan argumentasi, bukan kesombongan.

Yang patut diwaspadai ialah ketika senioritas dijadikan tameng dan nama besar media diperlakukan seolah-olah menjadi ukuran tunggal kebenaran. Sikap seperti ini berpotensi menciptakan hubungan yang tidak sehat antarrekan seprofesi. Ini merupakan catatan kritis bagi seluruh insan pers agar berani mengevaluasi diri sebelum sibuk mengoreksi pihak lain.

Mas Buyung Erwansyah, Aktivis Kabupaten Tangerang yang tergabung di YLPK PERARI Kabupaten Tangerang.

Buyung E., aktivis YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, menilai bahwa pers harus menjaga fungsi kontrol sosial tanpa terjebak dalam persaingan ego. “Jangan sampai kita begitu sibuk merasa paling senior dan paling benar sampai lupa bahwa masyarakat membutuhkan informasi, bukan pertunjukan adu gengsi. Kalau ada kekeliruan, buktikan dengan data. Kalau berbeda, jelaskan dengan fakta. Jangan jadikan persaingan sebagai alasan untuk saling menjatuhkan, sebab yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik”, tegasnya.

Dari perspektif hukum, Donny Putra T., S.H., dari Law Firm Hefi Sanjaya & Partners mengingatkan bahwa kebebasan pers harus berjalan seiring dengan tanggung jawab. “Tidak ada alasan bagi media yang lebih senior untuk merasa otomatis paling benar atau berhak mendominasi media lain. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menempatkan kebebasan pers berdampingan dengan tanggung jawab profesional. Jika terjadi perbedaan pemberitaan, selesaikan melalui verifikasi, bukti, klarifikasi, hak jawab, dan mekanisme yang berlaku, bukan dengan saling merendahkan atau menghakimi tanpa dasar. Jangan sampai hukum dan etika hanya dijadikan slogan ketika mengkritik pihak lain, tetapi dilupakan saat diri sendiri menerima kritik. Setiap pihak harus bersedia dinilai dengan standar yang sama,” tegasnya.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), mengatur kewajiban pers melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi. Ketentuan ini mengingatkan bahwa keterbukaan terhadap koreksi bukan tanda kelemahan, melainkan bagian dari tanggung jawab profesional. Perbedaan pemberitaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang tepat, bukan persaingan untuk menjatuhkan kredibilitas pihak lain.

Ketika informasi belum lengkap atau keterangan para pihak berbeda, verifikasi harus menjadi jalan utama. Indikasi kekeliruan perlu diperiksa, bukan langsung dijadikan vonis. Kritik terhadap media pun harus disertai dasar yang jelas agar tidak berubah menjadi serangan personal. Tajam dalam mengkritik boleh, tetapi menghakimi tanpa bukti justru dapat menghancurkan kredibilitas sendiri.

Pers memiliki fungsi sebagai sarana informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Karena itu, media tidak hanya dituntut berani mengawasi kekuasaan, tetapi juga harus bersedia mengevaluasi praktiknya sendiri. Pertanyaan publiknya sederhana: sudahkah pers membangun budaya saling mengingatkan, atau justru membiarkan ego dan persaingan mengikis kepercayaan masyarakat?

Hingga berita ini diturunkan, naskah edukasi ini tidak ditujukan untuk menuduh media atau wartawan tertentu. Redaksi tetap membuka ruang bagi hak jawab, koreksi, maupun klarifikasi apabila terdapat pihak yang merasa perlu memberikan penjelasan. Setiap tanggapan akan dipertimbangkan secara proporsional demi menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Kini, pembaca diajak berpikir bersama: apakah senioritas semestinya menjadi teladan atau alat untuk merasa lebih tinggi? Apakah kritik harus dihadapi dengan gengsi, atau dijawab melalui data dan argumentasi? Pertanyaan ini bukan untuk memancing permusuhan, melainkan mendorong kesadaran bahwa pers yang sehat membutuhkan keberanian mengoreksi diri, menghormati perbedaan, dan menempatkan kepentingan masyarakat di atas ego pribadi.

Pada akhirnya, marwah pers tidak ditentukan oleh siapa yang paling tua, paling keras, atau paling sering mengklaim dirinya benar, tetapi oleh integritas dan mutu karya jurnalistiknya. Mari menjaga pers tetap kritis tanpa saling menghancurkan, berani tanpa arogan, dan terbuka terhadap koreksi. Sebab, pers yang dewasa bukan pers yang selalu merasa benar, melainkan pers yang berani menguji dirinya sendiri demi menjaga kepercayaan publik.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks