Mantv7.com | Tangerang – Hari Minggu seharusnya waktu tenang dan istirahat. Tapi ketukan pintu di Vila Balaraja mengagetkan seorang nasabah. Petugas penagihan Bank BTN KC Tangerang muncul mendadak, memunculkan indikasi tekanan psikologis nyata, padahal nasabah baru telat 7 hari membayar KPR. Lebih mengagetkan, petugas tidak menunjukkan ID card maupun sertifikasi profesi penagihan saat awal kunjungan. Surat perintah baru ditunjukkan setelah nasabah menuntut klarifikasi, menimbulkan sinyal ketidaktertiban prosedur internal bank.

Surat konfirmasi pembayaran 13 Februari 2026 mencatat tunggakan Rp 1.710.197,- dari total kredit Rp 131 juta. Tenggat pelunasan 15 Februari dijadikan alasan mendesak, tapi kunjungan mendadak di hari libur menimbulkan perkiraan praktik menekan nasabah secara berlebihan.

Petugas Andika Indra Prasetyo baru menunjukkan surat perintah setelah diminta. Temuan sementara ini memberi indikasi pelanggaran prosedur bank, dan kunjungan bisa dikategorikan potensi intimidasi ilegal.
Arahan tambahan Rp 50.000 per transaksi menimbulkan kecurigaan praktik yang membebani. Tekanan muncul bukan karena tunggakan besar, tapi karena sistem penagihan sembrono, menakutkan, dan tidak profesional.

Menurut Rian Hidayat, Wakil Ketua YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, dari sudut kontrol sosial: “Kami melihat indikasi pelanggaran hak konsumen. Hari Minggu seharusnya hak istirahat dihormati. Prosedur bank jelas, tunjukkan surat perintah, ID card, dan sertifikasi profesi sejak awal, jangan tunggu nasabah menuntut.”
POJK No. 33/2016 menegaskan bahwa kunjungan di luar jam kerja hanya sah dengan persetujuan tertulis nasabah. Praktik ini memberi sinyal ketidakpatuhan peraturan OJK, membuka ruang dugaan tekanan psikologis berlebihan terhadap nasabah.
UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan menegaskan penagihan harus patut, wajar, dan profesional. Kunjungan mendadak tanpa surat resmi di hari libur jelas bertentangan, menimbulkan perkiraan pelanggaran etika serius, apalagi tanpa ID card dan sertifikasi profesi penagihan.
Dari awal hingga akhir, kronologi ini menunjukkan temuan sementara adanya tekanan psikologis, ketidaksiapan petugas, dan potensi pelanggaran hukum nyata. Nasabah berhak mendapat perlakuan adil dan transparan, sesuai UU Konsumen Pasal 7.
Kasus ini bukan soal tunggakan kecil. Ini soal hak nasabah diganggu, prosedur bank dipertanyakan, dan sinyal tekanan berlebihan yang jelas. Masyarakat harus waspada, regulator bertindak, dan kepatuhan BUMN terhadap hukum ditegakkan.
Rian Hidayat menegaskan: “Bank BTN wajib memperbaiki SOP, hormati hak nasabah, dan hentikan praktik yang memberi tekanan psikologis berlebihan. Kewajiban bank bukan membuat nasabah takut, tapi melindungi hak dan kepercayaan publik.”
Jika praktik ini dibiarkan, bukan hanya nasabah yang dirugikan, tapi kepercayaan publik terhadap BUMN runtuh, dan sinyal buruk terhadap kontrol sosial semakin kuat. Sekarang waktunya masyarakat bersuara, regulator tegas, dan hak nasabah ditegakkan.
(RED)











