AgamaBeritaBisnis & PasarGaya Hidup & BudayaKabupatenPemerintahan

Wilayah Santri Diuji Hiburan Malam, Ini Bukan sekedar Usaha Tapi Soal Ruang Dan Peluang Kemaksiatan

86
×

Wilayah Santri Diuji Hiburan Malam, Ini Bukan sekedar Usaha Tapi Soal Ruang Dan Peluang Kemaksiatan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Tangerang – Cisoka, bagian dari Kabupaten Tangerang, tengah ramai diperbincangkan. Bukan soal jalan rusak atau banjir, melainkan kehadiran JDEYO Bilyard & Cafe Cisoka serta Cafe Ratu dan Karaoke Keluarga di Kampung Cigaru yang menjadi kontroversi dan ramai diberitakan puluhan media. Wilayah yang selama ini dikenal sebagai wilayah santri itu kini sedang diuji oleh polemik yang berkembang di tengah masyarakat.

Yang jadi inti bukan sekadar ada usaha hiburan. Yang dipersoalkan adalah indikasi terbukanya ruang dan peluang kemaksiatan. Cisoka bukan kota metropolitan. Di sini banyak pesantren, pengajian rutin, dan tokoh agama yang dihormati. Wajar kalau ada kegelisahan ketika muncul tempat hiburan yang dinilai sensitif.

Sebagian warga mengaku ada kecurigaan sosial. Bukan menuduh, tapi ada rasa tidak nyaman. Ada sinyal yang dianggap berbeda dari biasanya. Apalagi lokasi usaha itu berada di lingkungan yang kuat tradisi keagamaannya. Kekhawatiran itu muncul karena pengalaman di banyak daerah, tempat hiburan yang awalnya biasa saja bisa berubah arah kalau tidak diawasi ketat.

Sampai sekarang belum ada penjelasan terbuka yang detail. Ini masih ranah klarifikasi. Masyarakat hanya melihat dari luar dan membuat perkiraan. Kalau memang semua izin lengkap dan operasionalnya sesuai aturan, tentu tidak ada masalah. Tapi kalau ada potensi pelanggaran, itu yang harus dicegah sejak awal.

Dulu saat proyek “hutan bambu” jadi perbincangan, klarifikasi cepat muncul. Sekarang suasana terasa berbeda. Ada temuan sementara di lapangan yang membuat warga bertanya-tanya. Kenapa kali ini justru terkesan senyap? Pertanyaan itu wajar karena publik ingin kepastian.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jelas menyebut kepala daerah bertanggung jawab atas ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Artinya, kalau ada indikasi gangguan sosial, pemerintah wajib hadir. Bukan menunggu gaduh.

Hak warga juga tidak bisa diabaikan. Pajak yang dibayar masyarakat jadi sumber gaji pejabat dan pembiayaan proyek pemerintah. Jadi suara warga bukan gangguan. Itu hak. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga menjamin hak masyarakat untuk tahu soal izin usaha yang berdampak pada lingkungan mereka.

Buyung. E dari YLPK PERARI Kabupaten Tangerang menyampaikan dari sudut kontrol sosial, “Kami tidak menuduh siapa pun. Tapi ada indikasi dan beberapa catatan yang perlu dijelaskan. Kalau semua sesuai aturan, buka saja. Kalau ada celah, perbaiki. Wilayah santri harus dijaga marwahnya.”

Menurutnya, ini bukan soal anti usaha. Ini soal menjaga nilai. Jangan sampai ruang yang disebut ‘keluarga’ justru membuka potensi yang bertentangan dengan norma setempat. Kalau pengawasan longgar, risiko itu selalu ada.

Bupati Kabupaten Tangerang juga diharapkan tegas. Kalau memang bersih, sampaikan secara terbuka. Kalau ada indikasi permainan di internal, bersihkan. Kalau tidak ada langkah, wajar muncul persepsi dan tanda tanya di tengah masyarakat.

Cisoka tidak menolak kemajuan. Tapi kemajuan harus sejalan dengan nilai yang sudah lama dijaga. Ini bukan soal menutup usaha, ini soal memastikan tidak ada ruang dan peluang kemaksiatan berkembang diam-diam.

Masyarakat sekarang menunggu sikap jelas. Transparansi bukan ancaman. Klarifikasi bukan kelemahan. Justru itu bukti keberpihakan pada rakyat yang sudah bayar pajak dan menjaga lingkungan mereka dengan sungguh-sungguh.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks