BeritaBisnis & PasarHukumKabupatenPerdataPidana

Janji Kosong, Maaf Hanya Basa-Basi: YLPK PERARI Siap Bongkar Oknum Pejabat FIF yang Mempermalukan Perusahaan

202
×

Janji Kosong, Maaf Hanya Basa-Basi: YLPK PERARI Siap Bongkar Oknum Pejabat FIF yang Mempermalukan Perusahaan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Tangerang — Hampir satu tahun berlalu sejak janji penyelesaian kasus Rezi Abdillah Banjari, tapi motor masih ditahan, BPKB tak dikembalikan, dan janji tinggal janji. Publik bertanya keras: apakah FIF benar-benar serius menyelesaikan masalah, atau cuma manis di mulut tapi kosong di tindakan? Percakapan resmi WhatsApp menunjukkan FIF pernah berjanji akan membantu dan meminta maaf. Tapi kenyataannya, tidak ada langkah nyata yang terlihat. Indikasi ini membuat banyak pihak menilai ada celah besar dalam tanggung jawab mereka.

Sebagaimana pepatah hukum: “justice delayed, justice denied” keadilan yang tertunda sama dengan keadilan yang ditolak. Keterlambatan sekecil apapun bisa bikin korban kehilangan arti keadilan.

Hefi Irawan, S.H., M.H., Ketua Umum YLPK PERARI sekaligus pimpinan Law Firm Hefi Sanjaya & Partners, tegas: “Kami tidak bisa diam. Jika perusahaan jasa pelayanan bersikap seenaknya, YLPK PERARI akan bongkar oknum pejabat FIF yang mempermalukan perusahaan. Maaf tanpa bukti nyata cuma bikin malu sendiri. Waktu hampir habis, dan kami akan pastikan semua pihak bertanggung jawab secara hukum.”

YLPK PERARI, Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri, sudah menyiapkan jalur hukum dan administratif. Selain bersurat ke FIF Pusat, langkahnya juga akan melibatkan OJK, Mabes Polri, BPSK, Ombudsman, YLKI, LPSK, dan Kementerian Perdagangan RI, memastikan hak konsumen tidak diabaikan.

Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, FIF berpotensi menghadapi sanksi pidana berat hingga 5 tahun penjara dan denda sampai Rp2 miliar. Pelanggaran ini termasuk menjual barang cacat, mengabaikan janji layanan, atau memberikan informasi yang menyesatkan. Temuan sementara menunjukkan ada indikasi pelanggaran serius yang merugikan konsumen dan publik.

Selain sanksi utama, pelaku usaha bisa terkena sanksi tambahan, seperti perampasan barang, pengumuman putusan hakim, atau pencabutan izin usaha. Sinyal yang muncul menunjukkan FIF belum menepati kewajibannya, dan ini bukan sekadar soal aturan, tapi soal kepercayaan dan moral publik.

Hefi Irawan menegaskan: “Keadilan tidak hanya soal benar atau salah, tapi soal waktu. Setiap keterlambatan membuka ruang hilangnya rasa keadilan. FIF wajib bertindak sekarang, sebelum hilang semua rasa percaya publik.”

Sekarang publik bukan cuma melihat kata-kata manis, tapi menunggu tindakan nyata. YLPK PERARI menegaskan: semua oknum yang melanggar akan bertanggung jawab, dan yayasan akan memastikan jalur hukum ditempuh sampai tuntas.

Keadilan yang tertunda, meski sejenak, tetap berpotensi menghilangkan makna keadilan itu sendiri. FIF harus bertindak sekarang.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks