Mantv7.com | Tangerang — Pelantikan Camat Kresek, Eka Fathussidki, S.STP, sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) pada Selasa (14/4/2026) menjadi langkah penting dalam memperkuat pelayanan administrasi pertanahan di wilayah Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, dengan dihadiri sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Hadir dalam acara tersebut antara lain Asisten I, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem), serta jajaran terkait lainnya yang turut menyaksikan prosesi pelantikan.
Pelantikan ini dinilai sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem administrasi pertanahan yang lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dengan peran barunya sebagai PPATS, Eka Fathussidki diharapkan mampu mempercepat proses pelayanan administrasi pertanahan, khususnya dalam pembuatan akta tanah di wilayah Kecamatan Kresek.
Kehadiran PPATS di tingkat kecamatan menjadi penting, mengingat kebutuhan masyarakat terhadap layanan pertanahan yang cepat dan akurat terus meningkat seiring dengan perkembangan wilayah.
Dalam keterangannya kepada awak media melalui sambungan video call, Eka menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Ia menegaskan komitmennya untuk menjalankan amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi profesionalitas, serta menjaga integritas dalam setiap proses pelayanan.

Sementara itu, Wakil Ketua YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, Rian Hidayat, menyampaikan apresiasi atas pelantikan tersebut sebagai langkah positif dalam memperkuat pelayanan publik di bidang pertanahan.

“Saya mengucapkan selamat kepada Bapak Eka Fathussidki atas pelantikan sebagai PPATS. Ini adalah kepercayaan yang harus dijaga dengan baik, dan kami meyakini beliau mampu menjalankan tugas ini dengan profesional dan penuh integritas,” ujar Rian
Menurutnya, peran PPATS tidak hanya soal administrasi, tetapi juga berkaitan langsung dengan perlindungan hak masyarakat atas kepemilikan tanah yang sah dan diakui secara hukum.
Eka juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta instansi terkait agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal dan tidak berbelit.
Ia berharap, dengan adanya peran PPATS di Kecamatan Kresek, masyarakat dapat lebih mudah, cepat, dan tepat dalam mengurus dokumen pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan berpihak pada kepentingan publik.
(RED)











