BeritaBisnis & PasarKabupatenPemerintahan

Lampu Gapura Rp2,4 Miliar di Puspemkab Tangerang Gelap Gulita, Publik Pertanyakan Kinerja Pengawasan Aset Daerah

149
×

Lampu Gapura Rp2,4 Miliar di Puspemkab Tangerang Gelap Gulita, Publik Pertanyakan Kinerja Pengawasan Aset Daerah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Tangerang — Gapura megah senilai Rp2,4 miliar di gerbang Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang kembali menjadi sorotan publik. Fasilitas yang baru berusia hitungan bulan tersebut terlihat gelap gulita pada malam hari. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya persoalan pada fungsi dasar penerangan yang seharusnya sudah berjalan optimal sejak awal peresmian. Berdasarkan pantauan di lapangan pada Sabtu malam 16 Mei 2026 pukul 21.36 WIB, struktur gapura berdiri kokoh namun tanpa pencahayaan di bagian utama. Situasi ini menjadi indikasi bahwa terdapat ketidaksesuaian pada sistem instalasi listrik, titik lampu sorot, atau pemeliharaan aset yang belum berjalan optimal di kawasan pusat pemerintahan.

Dengan nilai proyek yang bersumber dari APBD mencapai Rp2,4 miliar, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait efektivitas penggunaan anggaran. Di lapangan muncul temuan sementara bahwa fungsi estetika dan penerangan tidak berjalan sebagaimana mestinya, sehingga memunculkan sorotan terhadap kualitas hasil pekerjaan di lapangan.

Sorotan kini mengerucut langsung ke Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang sebagai penanggung jawab teknis bangunan, termasuk Bidang Penataan Bangunan, Seksi Perencanaan Teknis, Seksi Pengawasan Konstruksi, serta Unit Pengelola Pemeliharaan Aset Gedung. Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPTK kegiatan, pengawas lapangan, dan pihak pelaksana atau kontraktor juga ikut menjadi perhatian publik karena seluruh lini ini memiliki peran sesuai tupoksi mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga masa pemeliharaan aset.

Di lapangan, muncul komentar warga yang menegaskan bahwa hal ini merupakan tanggung jawab teknis instansi terkait. “Ini anggaran besar, jangan sampai pengelolaannya tidak maksimal,” menjadi sorotan yang berkembang di tengah masyarakat sebagai bentuk kontrol sosial terhadap kinerja pemerintah daerah.

Dari aspek keselamatan, kondisi gelap pada akses utama menuju pusat pemerintahan tersebut berpotensi memengaruhi keamanan pengguna jalan. Minimnya penerangan di area strategis itu menimbulkan sinyal perlunya evaluasi terhadap standar keselamatan infrastruktur publik, terutama pada kawasan vital pemerintahan.

Di ruang publik, khususnya media sosial, kondisi ini kembali memicu diskusi warganet. Banyak yang mengaitkan proyek tersebut dengan isu prioritas pembangunan daerah, terutama ketika fasilitas bernilai besar tidak diimbangi dengan fungsi operasional yang optimal di lapangan.

Secara teknis, proyek infrastruktur publik umumnya masih berada dalam masa pemeliharaan oleh pihak kontraktor. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi apakah kondisi tersebut disebabkan oleh gangguan instalasi listrik, spesifikasi material lampu, atau lemahnya pengawasan pemeliharaan sesuai kontrak kerja.

Data lapangan menunjukkan lokasi berada di Kadu Agung, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Aktivitas warga tetap berlangsung seperti biasa di sekitar area tersebut. Namun perhatian publik justru tertuju pada gapura yang gelap, kontras dengan papan nama Puspemkab yang justru menyala terang.

Aktivis Kabupaten Tangerang dari YLPK PERARI, Buyung E, menegaskan bahwa kondisi ini tidak boleh dianggap sepele dan harus dibuka secara transparan. Ia mengatakan: “Kalau aset publik sebesar ini dibiarkan tanpa kejelasan fungsi, ini bukan sekadar lampu padam. Ini sudah menyentuh soal tanggung jawab pengawasan dan transparansi anggaran. Publik berhak tahu ke mana arah pengelolaan ini berjalan.”

Secara regulasi, pengelolaan anggaran daerah mengacu pada prinsip akuntabilitas dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU ASN, serta ketentuan hukum pidana dan acara pidana (KUHP dan KUHAP) apabila terdapat unsur kelalaian dalam pelaksanaan tugas.

Publik kini menunggu langkah tegas dari Bupati Tangerang, Inspektorat, serta seluruh pihak terkait untuk melakukan pengecekan langsung dan membuka hasilnya secara transparan kepada masyarakat.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks