BeritaKabupatenPemerintahan

Pelat Merah Jadi Antar Besan? Publik Bertanya, Siapa Yang Sebenarnya Sedang Mengemudikan Amanah Rakyat Hari Ini

63
×

Pelat Merah Jadi Antar Besan? Publik Bertanya, Siapa Yang Sebenarnya Sedang Mengemudikan Amanah Rakyat Hari Ini

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Serang — Jalan Raya Pamarayan, Sabtu (20/6/2026) pukul 11.18 WIB, mendadak menyisakan tanda tanya besar. Satu unit kendaraan berpelat merah bernomor polisi A 1429 V melintas seperti tak ada yang ganjil. Namun perhatian warga tertuju pada secarik kertas di kaca belakang bertuliskan, “ROMBONGAN BESAN KP. KRAMAT DS. SUMUR BANDUNG”. Seketika, pertanyaan publik pun pecah: apakah fasilitas negara kini bisa berubah menjadi kendaraan urusan keluarga?

Jika benar kendaraan operasional pemerintah digunakan di luar kepentingan kedinasan, maka yang terluka bukan hanya aturan, melainkan rasa keadilan masyarakat. Di saat rakyat diminta tertib membayar pajak, muncul pemandangan yang memantik kecurigaan bahwa ada pihak yang merasa fasilitas negara adalah bagian dari hak istimewa jabatan.

Sorotan ini bukan untuk menghakimi. Namun publik berhak bertanya, siapa pengguna kendaraan saat itu, apa dasar penggunaannya, adakah surat tugas resmi, serta siapa pejabat yang bertanggung jawab atas pengawasan aset tersebut. Pertanyaan sederhana, tetapi jawabannya menentukan apakah tata kelola pemerintahan berjalan sehat atau justru longgar terhadap penyimpangan kecil yang dianggap biasa.

Buyung E., aktivis dari YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, menegaskan bahwa fungsi kontrol sosial tidak boleh lumpuh hanya karena berhadapan dengan simbol kekuasaan. “Kalau benar kendaraan dinas dipakai untuk mengantar rombongan keluarga, jangan anggap ini urusan sepele. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan rakyat. Hari ini mungkin mobil dinas, besok publik bisa bertanya, apa lagi yang dianggap wajar untuk dipakai atas nama jabatan,” ujarnya.

Dari sisi administrasi, terdapat catatan kritis bahwa ASN terikat kewajiban menjaga dan menggunakan barang milik negara atau daerah sesuai peruntukannya. Ketentuan tersebut antara lain tercermin dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dengan demikian, apabila ditemukan penggunaan di luar kepentingan kedinasan tanpa dasar yang sah, mekanisme pemeriksaan internal patut dilakukan.

Pengawasan atas aset pemerintah juga tidak berhenti pada sopir atau pengguna terakhir. Bahwa terdapat rantai tanggung jawab mulai dari pengurus barang, pejabat penatausahaan barang, kepala seksi, kepala subbagian, kepala bidang, sekretaris perangkat daerah, hingga pimpinan instansi selaku pengguna barang. Ketika pengawasan melemah, ruang penyalahgunaan dapat terbuka lebar.

Dari perspektif hukum, apabila dalam proses klarifikasi ditemukan adanya unsur penyalahgunaan kewenangan yang berdampak pada kerugian keuangan daerah, maka aparat berwenang dapat melakukan pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku. Bahwa KUHAP memberikan ruang bagi penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat maupun informasi awal yang layak ditindaklanjuti, sedangkan ketentuan pidana lain hanya dapat diterapkan melalui pembuktian yang objektif dan sah.

Karena itu, publik tidak sedang meminta penghukuman tanpa proses. Masyarakat hanya menuntut transparansi. Siapa yang memakai? Siapa yang memberi izin? Siapa yang mengawasi? Dan mengapa kendaraan yang dibeli dari uang rakyat terlihat digunakan untuk kepentingan yang memunculkan pertanyaan publik?

Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum tertentu dalam peristiwa ini. Sorotan pemberitaan ini ditujukan pada aspek keterbukaan informasi publik, hak masyarakat untuk memperoleh informasi, serta fungsi kontrol sosial pers dalam negara demokrasi. Sebab diam terhadap kejanggalan justru dapat menjadi pintu masuk normalisasi perilaku yang mencederai etika pelayanan publik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi atas berbagai pertanyaan publik yang disampaikan. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan dari pihak yang berkepentingan demi menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Pada akhirnya, jabatan hanyalah titipan dan kendaraan dinas hanyalah alat kerja, bukan lambang privilese. Ketika rakyat mulai bertanya, sesungguhnya yang sedang diuji bukan sekadar satu mobil berpelat merah, melainkan keberanian birokrasi untuk jujur pada amanah yang dipercayakan kepadanya.

Sebab kepercayaan publik tidak runtuh karena kesalahan besar semata, tetapi karena terlalu banyak hal kecil yang dibiarkan dianggap biasa.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks