Mantv7.com | Serang — Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI) mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Serang terkait sejumlah persoalan yang menurut penggugat berkaitan dengan kerja sama pengadaan atau pembelian kapal tugboat antara PT AM Indo Tek dan PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Cilegon. Perkara tersebut telah terdaftar dengan Nomor 106/Pdt.G/2026/PN Serang.
Dalam gugatan tersebut, YLPK PERARI turut meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan apabila terdapat indikasi tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan transaksi kerja sama operasi (KSO) pembelian kapal tugboat pada 2019. Permintaan tersebut tercantum dalam petitum gugatan, dengan KPK ditempatkan sebagai Turut Tergugat.
Dalam perkara tersebut, YLPK PERARI mencantumkan Wali Kota Cilegon dan PT Pelabuhan Cilegon Mandiri sebagai pihak dalam gugatan. PT PCM disebut sebagai BUMD yang dalam menjalankan kegiatan usahanya harus menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, termasuk transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran.
Sementara itu, Pemerintah Kota Cilegon sebagai pemilik atau pemegang kendali sesuai kedudukannya dalam struktur BUMD memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
YLPK PERARI menilai persoalan tersebut perlu diuji melalui proses hukum karena menyangkut kegiatan BUMD dan transaksi yang dalam gugatan dikaitkan dengan pengadaan atau pembelian kapal tugboat.
Gugatan tersebut juga berkaitan dengan persoalan yang dialami Didin Budianto. Dalam materi gugatan, penggugat menyebut nama Didin tercantum sebagai Komisaris PT AM Indo Tek, sementara yang bersangkutan menurut dalil penggugat mengaku tidak pernah menghadiri rapat pendirian perseroan, tidak menandatangani akta pendirian, tidak memberikan persetujuan pengangkatan, dan tidak pernah menjalankan fungsi sebagai komisaris.
Persoalan tersebut kemudian dikaitkan dengan informasi mengenai hubungan kerja sama antara PT AM Indo Tek dan PT Pelabuhan Cilegon Mandiri terkait transaksi kapal tugboat.
YLPK PERARI mendalilkan bahwa pencantuman identitas seseorang sebagai organ perseroan tanpa persetujuan yang bersangkutan, apabila terbukti, dapat menimbulkan persoalan hukum dan konsekuensi terhadap pihak yang namanya digunakan.
Ketua Umum YLPK PERARI, Hefi Irawan, S.H, M. H., bersama jajaran pengurus lembaga tersebut, melalui gugatan yang diajukan meminta agar persoalan tersebut tidak hanya dilihat dari perspektif perdata.
Dalam petitumnya, YLPK PERARI meminta KPK melakukan penyelidikan terhadap aspek yang mereka nilai perlu diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam transaksi KSO pembelian kapal tugboat tahun 2019.
Menurut penggugat, pemeriksaan diperlukan untuk memperoleh kejelasan mengenai proses transaksi, mekanisme kerja sama, dokumen, penggunaan dana, serta pihak-pihak yang terlibat apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Dalam persidangan perkara Nomor 106/Pdt.G/2026/PN Serang, kuasa hukum Wali Kota Cilegon hadir mengikuti proses persidangan. Kehadiran tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang memberikan kesempatan kepada pihak tergugat untuk menyampaikan sikap, jawaban, maupun pembelaan terhadap dalil yang diajukan penggugat.
Sementara itu, KPK tidak hadir dalam persidangan tersebut. Kedudukan KPK dalam perkara ini perlu dibedakan dari pihak yang menjadi objek tudingan PMH, karena berdasarkan konstruksi gugatan YLPK PERARI, KPK ditempatkan sebagai Turut Tergugat dan diminta mengetahui serta menindaklanjuti aspek tertentu sesuai kewenangan hukumnya.
Ketidakhadiran KPK dalam persidangan tersebut juga tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pengakuan, pembenaran, ataupun sikap hukum tertentu terhadap dalil penggugat. Sikap dan kedudukan masing-masing pihak tetap harus dilihat berdasarkan proses persidangan dan dokumen resmi perkara.
Gugatan YLPK PERARI saat ini masih merupakan dalil dan permohonan dari pihak penggugat. Benar atau tidaknya seluruh dalil tersebut akan diuji melalui tahapan persidangan berdasarkan bukti surat, keterangan saksi, ahli apabila ada, serta alat bukti lain yang sah menurut hukum.
YLPK PERARI menyatakan akan mengajukan sejumlah dokumen dan bukti untuk mendukung dalil gugatannya, termasuk dokumen perseroan, dokumen kerja sama, surat pengaduan, serta keterangan saksi dan alat bukti lainnya.
Melalui proses tersebut, penggugat berharap dapat diperoleh kejelasan mengenai hubungan hukum para pihak, status transaksi kapal tugboat, serta ada atau tidaknya persoalan hukum dalam proses kerja sama yang menjadi objek sengketa.
Media Mantv7.com akan terus mengikuti perkembangan perkara Nomor 106/Pdt.G/2026/PN Serang dan memberikan ruang pemberitaan yang berimbang kepada seluruh pihak, termasuk Wali Kota Cilegon, PT Pelabuhan Cilegon Mandiri, PT AM Indo Tek, KPK, maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Seluruh istilah dugaan, indikasi, dan tudingan dalam pemberitaan ini merujuk pada dalil yang disampaikan penggugat dalam gugatan dan belum merupakan kesimpulan atau putusan hukum bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi maupun Perbuatan Melawan Hukum.
Penentuan mengenai terbukti atau tidaknya suatu perbuatan merupakan kewenangan pengadilan dan/atau aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan proses hukum yang berlaku.











