Mantv7.com | Jakarta — Kritik terhadap penegakan hukum kembali mengemuka setelah Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman, menyoroti pentingnya kesetaraan di hadapan hukum, terutama ketika masyarakat kecil berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuatan ekonomi maupun kekuasaan. Dalam pernyataannya yang beredar di media sosial, Benny menekankan bahwa hukum tidak boleh diskriminatif dan tidak boleh memberikan perlakuan berbeda kepada masyarakat kecil, pengusaha, maupun penguasa. Pandangan tersebut sejalan dengan pernyataannya yang dimuat Parlementaria DPR RI, bahwa warga negara dan penguasa harus berada dalam posisi yang sama di hadapan hukum serta penegakan hukum tidak boleh tebang pilih.
Sorotan tersebut menjadi relevan karena persoalan keadilan tidak hanya menyangkut keberadaan aturan, tetapi juga bagaimana hukum diterapkan dalam praktik. Masyarakat yang berhadapan dengan perusahaan, pemilik modal, atau pihak yang memiliki akses lebih besar terhadap sumber daya hukum dapat menghadapi tantangan yang tidak ringan, mulai dari biaya, proses yang panjang, hingga keterbatasan akses terhadap pendampingan hukum. Karena itu, prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus benar-benar diwujudkan dalam setiap tahapan proses penegakan hukum.
Benny sebelumnya juga beberapa kali menyampaikan kritik mengenai potensi diskriminasi dalam penegakan hukum. Dalam pernyataan lainnya, ia mengingatkan agar hukum tidak digunakan secara berbeda berdasarkan siapa yang berhadapan dengan aparat penegak hukum. Pada 2026, Benny kembali mendorong agar penegakan hukum dilakukan secara transparan, berintegritas, dan bebas dari kepentingan politik maupun perlakuan pilih kasih.
Kritik tersebut juga menyentuh lembaga peradilan. Dalam rapat Komisi III DPR RI dengan Mahkamah Agung pada Maret 2025, Benny menyoroti persoalan integritas peradilan dan meminta agar institusi peradilan terus berbenah. Pernyataannya mengenai adanya persoalan yang ia sebut sebagai praktik “jual beli keadilan” menjadi bagian dari kritik politik terhadap perlunya penguatan integritas serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Bagi masyarakat, persoalan tersebut bukan sekadar perdebatan mengenai istilah hukum.
Ketika seseorang merasa haknya tidak memperoleh perlindungan yang memadai, persoalan tersebut dapat berkembang menjadi krisis kepercayaan terhadap institusi penegak hukum. Karena itu, transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, serta mekanisme pengawasan yang efektif menjadi sangat penting agar setiap laporan dan perkara dapat diperiksa berdasarkan fakta dan bukti, bukan berdasarkan status sosial ataupun kekuatan ekonomi seseorang.
Praktisi hukum Hefi Irawan, S.H., menilai pernyataan Benny K. Harman memiliki relevansi dengan pengalaman hukum yang sedang dihadapinya bersama masyarakat yang memperoleh pendampingan. Menurut Hefi, persoalan yang dihadapi masyarakat kecil ketika berhadapan dengan sengketa tanah menunjukkan pentingnya memastikan bahwa setiap pihak memperoleh kesempatan yang sama untuk membuktikan haknya di hadapan hukum.
“Pernyataan Benny sangat mewakili keresahan masyarakat. Dalam perkara yang sedang kami kawal, misalnya, pihak ahli waris menyatakan tidak pernah menjual tanahnya di Balaraja. Namun kemudian mereka menghadapi persoalan ketika objek tanah tersebut disebut telah tercatat atas nama pihak lain. Persoalan berikutnya berkembang menjadi proses hukum terhadap ahli waris. Bagi kami, ini harus dibuka secara terang melalui bukti dan mekanisme hukum,” ujar Hefi.
Hefi menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta diperiksa secara objektif. Menurutnya, apabila terdapat persoalan dalam proses peralihan hak, administrasi pertanahan, maupun proses penegakan hukum, semuanya harus diuji melalui dokumen, keterangan para pihak, dan alat bukti yang sah.
Dalam perkara tersebut, Hefi juga menyebut adanya keberatan terhadap tindakan seorang anggota Polri berinisial IW yang pernah disebut berkaitan dengan penanganan perkara. Namun, ia menekankan bahwa pihaknya menyerahkan pembuktian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran kepada mekanisme pemeriksaan yang berwenang.
“Kami mendorong agar seluruh persoalan diperiksa melalui jalur yang tepat. Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, tentu harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan. Jangan sampai masyarakat hanya berhadapan dengan proses hukum tanpa memperoleh ruang yang seimbang untuk membuktikan haknya,” tegasnya.
Pandangan tersebut sekaligus menempatkan kritik terhadap penegakan hukum dalam koridor yang konstruktif. Kritik tidak seharusnya berubah menjadi vonis terhadap seseorang atau institusi sebelum terdapat bukti dan keputusan dari lembaga yang berwenang. Sebaliknya, kritik harus menjadi dorongan agar setiap laporan, pengaduan, dan perkara diperiksa secara profesional, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, pesan yang mengemuka dari kritik Benny K. Harman adalah sederhana tetapi fundamental: hukum harus berdiri di atas fakta dan keadilan, bukan di atas kekuatan modal, jabatan, ataupun relasi kekuasaan. Masyarakat kecil harus memiliki ruang yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum, sementara aparat penegak hukum harus bekerja berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, kritik terhadap hukum bukanlah serangan terhadap institusi negara.
Kritik justru dapat menjadi bagian dari kontrol sosial untuk memastikan bahwa hukum tetap menjadi instrumen perlindungan bagi seluruh warga negara. Ketika masyarakat dapat memperoleh kepastian, aparat bekerja profesional, dan pengadilan memutus berdasarkan bukti serta hukum, maka kepercayaan publik terhadap negara akan tumbuh kembali.
Pernyataan Benny K. Harman dan rujukan pemberitaan Parlementaria/DPR RI terkait pandangannya mengenai kesetaraan di hadapan hukum, penegakan hukum yang tidak diskriminatif, serta penguatan integritas lembaga penegak hukum.
Dan pernyataan mengenai perkara tanah dan tindakan pihak-pihak tertentu dalam pemberitaan ini merupakan keterangan serta pandangan pihak yang bersangkutan dan bukan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana, penyalahgunaan wewenang, ataupun keterlibatan pihak tertentu dalam suatu perbuatan melawan hukum.
Setiap tuduhan atau keberatan tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Mantv7.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.
(RED)











