Berita

Viral!.. Tantangan Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras, Yayasan Tjimande Tari kolot Cakra Nusantara Mengecam Keras Penistaan Agama

43
×

Viral!.. Tantangan Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras, Yayasan Tjimande Tari kolot Cakra Nusantara Mengecam Keras Penistaan Agama

Sebarkan artikel ini

Mantv7.com | Tangerang — Viralnya video di media sosial yang memperlihatkan dugaan penistaan agama, berupa tantangan menghafal Al‑Qur’an dengan hadiah berupa minuman beralkohol (miras) dalam acara festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara, memicu kecaman luas. Keluarga Besar Yayasan Tjimande Tarikolot Cakra Nusantara (TTCN) turut menyikapi dengan sikap tegas dan mengecam keras perbuatan yang dinilai telah menistakan agama Islam. Pernyataan disampaikan pada Jumat (14/08/2026).

Peristiwa yang memicu kemarahan umat Muslim tersebut terjadi pada 9 Agustus 2026, di mana sebuah stan sponsor minuman keras menggelar tantangan menghafal Surah Ad‑Duha dengan hadiah berupa minuman beralkohol. Hal ini dinilai sangat melecehkan dan merendahkan kesucian ayat suci Al‑Qur’an yang menjadi pedoman hidup bagi seluruh umat Islam.

Ketua Umum Yayasan Tjimande Tarikolot Cakra Nusantara (TTCN), Adi Hidayat yang akrab disapa Abril, menyampaikan sikap tegasnya kepada awak media:

“Atas beredarnya video tantangan hafalan Al‑Qur’an berhadiah minuman beralkohol dalam acara festival musik The Sounds Project, Ancol, kami menilai hal tersebut merupakan penistaan agama. Pengunjung ditantang menghafal Surah Ad‑Duha, namun hadiah yang dijanjikan justru berupa minuman keras. Hal ini sangat melecehkan kesucian ayat suci Al‑Qur’an yang menjadi pedoman seluruh umat Muslim,” tegas Abril.

“Kami beserta seluruh umat Muslim sangat mengecam keras dan tidak menerima candaan yang dinilai tidak bermoral, tidak beradab, dan tidak berakhlak. Bagaimana mungkin kesucian ayat Al‑Qur’an dicampuradukkan dengan hadiah berupa barang haram?” tambahnya.

Oleh karena itu, Yayasan Tjimande Tarikolot Cakra Nusantara mendesak Majelis Ulama Indonesia (MUI), seluruh organisasi dan lembaga keagamaan umat Islam, Pemerintah, serta aparat kepolisian dan pihak berwenang untuk segera bertindak tegas dan mengusut tuntas peristiwa ini. Panitia penyelenggara maupun oknum pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diproses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.

Langkah ini diambil agar perbuatan menistakan agama tidak terulang kembali, mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah umat Muslim yang menjunjung tinggi kesucian agama.

(Kang Ir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks