Mantv7.com | Lampung Tengah — Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Lampung Tengah, Hefni, didampingi sejumlah pimpinan lembaga dan organisasi kemasyarakatan, mendatangi Mapolres Lampung Tengah, Jumat (14/8/2026). Kedatangan Hefni tersebut untuk melaporkan seorang ketua LSM berinisial BTM terkait unggahan foto dan video dirinya yang beredar di media sosial. Dalam konten tersebut, Hefni mengaku disebut dengan istilah “Bang Jago” serta dikaitkan dengan pernyataan “kebal hukum”.
Hefni mengatakan, dirinya dan keluarga merasa keberatan dengan penggunaan foto maupun video tersebut, terlebih karena konten yang memuat dirinya telah tersebar melalui media sosial. “Saya dan keluarga tidak terima jika saya disebut ‘Bang Jago’ serta foto atau video saya ditampilkan di media sosial oleh salah satu oknum LSM. Sebelumnya saya diberitahu oleh kawan saya dari LSM GMBI, Hermansyah S. Raya, mengenai video TikTok yang telah beredar tentang saya,” ujar Hefni.
Menurut Hefni, setelah mengetahui adanya konten tersebut, dirinya memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polres Lampung Tengah. Ia datang bersama sejumlah rekan dari berbagai lembaga dan organisasi yang memberikan pendampingan.
Hefni menjelaskan, persoalan tersebut bermula setelah NGO JPK dan PGK melakukan aksi demonstrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Dalam situasi tersebut, Hefni mengaku menyampaikan pandangannya terkait aksi tersebut. Ia menyebut LMP memiliki komitmen untuk ikut menjaga persatuan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Laskar Merah Putih merupakan organisasi yang bermitra dengan pemerintah, TNI dan Polri dalam menjaga persatuan, keamanan, ketertiban serta keutuhan NKRI. Kemitraan tersebut tentu kami jalankan sesuai aturan dan tetap menghormati tugas serta kewenangan masing-masing,” kata Hefni.
Ia menegaskan, istilah kemitraan tersebut tidak berarti LMP berada di bawah pemerintah, TNI maupun Polri. Menurutnya, kemitraan dimaksud merupakan bentuk sinergi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan dan upaya menjaga kondusivitas daerah sesuai ketentuan yang berlaku. “Saya tidak pernah mencari gara-gara dengan lembaga atau organisasi lain. Menurut saya, kita hanya berbeda bendera, tetapi memiliki tujuan yang sama untuk berjuang demi NKRI dan masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Namun, Hefni menegaskan bahwa dirinya memilih mengambil langkah hukum setelah persoalan tersebut dinilai telah menyangkut nama baik dirinya dan keluarganya. “Kalau sudah menyangkut saya dan keluarga, saya tidak akan diam. Silakan dibuktikan melalui jalur hukum, jangan hanya berkoar di media sosial,” tegasnya.
Dalam pelaporan tersebut, Hefni didampingi sejumlah pimpinan lembaga dan organisasi, di antaranya Ketua LSM GMBI Distrik Lampung Tengah Hermansyah S. Raya, Ketua Ormas Bravo5 Irawan Syahendra, Ketua LSM GIB Roni Rifendra, Ketua LSM PKAN-RI Syaiful, serta Sekretaris YLPK PERARI Provinsi Lampung.
Kehadiran sejumlah pimpinan organisasi tersebut disebut sebagai bentuk dukungan agar persoalan yang dipersoalkan Hefni dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum.
Hermansyah S. Raya, Ketua LSM GMBI Distrik Lampung Tengah yang turut mendampingi Hefni, mengaku pertama kali mengetahui konten tersebut ketika melihat tayangan di media sosial TikTok. “Malam hari saat saya sedang melihat TikTok, saya kaget melihat wajah rekan saya, Hefni, Ketua Laskar Merah Putih, berada dalam salah satu video yang diunggah akun bernama Lembaga Masyarakat. Video tersebut kemudian dilihat oleh banyak orang,” kata Hermansyah.
Setelah melihat konten tersebut, Hermansyah mengaku langsung mengirimkan video itu kepada Hefni agar yang bersangkutan mengetahui adanya unggahan yang menggunakan foto atau video dirinya. “Kemudian saya kirimkan video tersebut kepada rekan saya Hefni agar dia mengetahui bahwa foto atau videonya telah diunggah oleh oknum tersebut. Setelah itu, saya dan rekan-rekan lainnya diminta untuk mendampingi beliau membuat laporan ke Polres Lampung Tengah,” jelasnya.
Dalam laporan yang disampaikan kepada kepolisian, pihak Hefni mempersoalkan konten yang dinilai merugikan nama baiknya dan menduga terdapat pelanggaran ketentuan hukum terkait aktivitas di media elektronik. Meski demikian, penentuan pasal pidana maupun ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap laporan, saksi, terlapor, bukti elektronik, serta alat bukti lainnya.
Secara hukum, penggunaan foto seseorang tanpa izin tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik. Penilaian tersebut sangat bergantung pada konteks penggunaan foto, isi narasi atau video, tujuan penyebaran, dampak yang ditimbulkan, serta terpenuhi atau tidaknya unsur ketentuan pidana yang relevan. Karena itu, pihak Hefni menyerahkan proses selanjutnya kepada aparat penegak hukum. Mereka berharap laporan tersebut dapat ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Mantv7.com belum memperoleh keterangan langsung dari pihak BTM terkait laporan tersebut. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi pihak terlapor maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.
(RED)











