Berita

Gugatan Konsumen terhadap PT Tokopedia Terdaftar di PN Jakarta Selatan, Sidang Perdana Dijadwalkan 7 September 2026

78
×

Gugatan Konsumen terhadap PT Tokopedia Terdaftar di PN Jakarta Selatan, Sidang Perdana Dijadwalkan 7 September 2026

Sebarkan artikel ini

Mantv7.com | JAKARTA — Sengketa konsumen yang menyeret PT Tokopedia memasuki babak persidangan. Berdasarkan informasi pada sistem e-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia, perkara tersebut tercatat dengan Nomor 1025/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL dan berstatus perkara terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam data e-Court yang diperlihatkan, M. Nurul Anwar dan Ari Rahmad Afandi tercantum sebagai pihak Penggugat. Sementara PT Tokopedia tercantum sebagai Tergugat.

Perkara tersebut merupakan jenis gugatan perdata dan telah memiliki rencana persidangan. Sidang pertama dijadwalkan berlangsung pada Senin, 7 September 2026 pukul 10.00 WIB.

Sidang Berlanjut hingga November

Berdasarkan court calendar yang tercantum pada e-Court, setelah sidang perdana pada 7 September 2026, agenda persidangan telah dijadwalkan kembali pada 5, 12, 19, dan 26 Oktober 2026. Persidangan selanjutnya tercantum pada 2, 9, 16, 23, dan 30 November 2026.

Masuknya perkara ini ke tahap persidangan menjadi perhatian, khususnya terkait perlindungan hak konsumen dan pelaku usaha yang menggunakan platform perdagangan elektronik.

Gugatan tersebut sekaligus membuka ruang bagi para pihak untuk menguji dalil, bukti, serta argumentasi masing-masing di hadapan majelis hakim. Karena perkara masih berjalan, substansi tuduhan dalam gugatan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti sampai adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum sesuai tahapan yang berlaku.

Sengketa Platform Digital Jadi Perhatian

Perkara ini juga dapat menjadi perhatian masyarakat luas mengingat transaksi melalui platform digital telah menjadi bagian penting dalam aktivitas perdagangan. Hubungan antara platform, penjual, dan pembeli membutuhkan mekanisme perlindungan serta penyelesaian sengketa yang transparan dan berkeadilan.

Para Penggugat nantinya memiliki kesempatan untuk membuktikan dasar gugatan dan kerugian yang mereka dalilkan, sedangkan PT Tokopedia sebagai Tergugat mempunyai hak yang sama untuk memberikan jawaban, bantahan, dan mengajukan alat bukti.

MANTV7 akan mengikuti perkembangan perkara Nomor 1025/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL, termasuk agenda persidangan perdana yang dijadwalkan pada 7 September 2026, serta memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait.
Kuasa Hukum Berharap TikTok dan Tokopedia Kembalikan Hak Konsumen

Kuasa hukum para konsumen, Hefi Irawan, S.H., berharap perkara yang telah masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat menjadi jalan bagi para konsumen untuk memperoleh kembali hak-hak yang mereka perjuangkan.

Hefi meminta pihak TikTok dan Tokopedia menyelesaikan persoalan tersebut secara terbuka dan mengembalikan dana maupun hak konsumen yang menurut para penggugat telah dirugikan.

> “Kami berharap TikTok dan Tokopedia mempunyai itikad baik untuk mengembalikan hak-hak konsumen. Jangan sampai masyarakat yang mencari penghasilan dengan berdagang melalui platform digital justru merasa dirugikan dan kesulitan mendapatkan kembali haknya,” ujar Hefi Irawan, S.H.

 

Menurut Hefi, langkah hukum ditempuh setelah upaya penyelesaian sebelumnya dinilai belum memberikan hasil yang diharapkan. Gugatan tersebut menjadi sarana hukum bagi para konsumen untuk meminta pengadilan menilai hubungan hukum, kerugian yang didalilkan, serta tanggung jawab masing-masing pihak.

Hefi menegaskan bahwa perjuangan tersebut bukan semata-mata mengenai nilai kerugian, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan perlindungan konsumen dalam perdagangan elektronik di Indonesia.

“Platform digital yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia harus menghormati hak konsumen dan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku. Kami akan memperjuangkan perkara ini melalui jalur hukum dan membuktikan dalil-dalil kami di persidangan,” tegasnya.

Perkara Nomor 1025/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL dijadwalkan menjalani persidangan pertama pada Senin, 7 September 2026 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mengingat perkara masih dalam proses, seluruh dalil kerugian yang diajukan merupakan klaim pihak penggugat yang masih harus dibuktikan di persidangan. Pihak TikTok dan Tokopedia juga memiliki hak untuk memberikan jawaban dan pembelaan sesuai hukum acara yang berlaku.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks