Berita

Uang Rp106,3 Miliar Dalam OTT ATR/BPN Mengundang Tanya: Apakah LSD Bersinggungan Dengan Proses HGB Dalam Perkara Ini?

74
×

Uang Rp106,3 Miliar Dalam OTT ATR/BPN Mengundang Tanya: Apakah LSD Bersinggungan Dengan Proses HGB Dalam Perkara Ini?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | JAKARTA — Rp106,3 miliar bukan angka kecil. KPK menyita uang itu dalam OTT terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor dan menetapkan delapan tersangka. Namun, sampai informasi resmi tersedia, KPK belum menyatakan perkara ini masuk juga terkait rekomendasi LSD. Justru di situlah pertanyaan publik dimulai.

Yang patut dilihat bukan hanya uangnya, tetapi proses di balik meja. HGB, pembukaan blokir, pemecahan hak, tata ruang, dan pelayanan pertanahan memiliki tahapan berbeda. Publik wajar bertanya: bidang tanah mana, dokumen apa, siapa memeriksa, siapa memutus, dan pada tahap mana kepentingan ekonomi mulai bermain?

Bahwa Permen ATR/KBPN Nomor 2 Tahun 2024 mengatur verifikasi data lahan sawah, penetapan LSD, serta rekomendasi perubahan penggunaan tanah pada LSD. Bahwa aturan teknis ATR/BPN juga mengenal ketidaksesuaian LSD dengan tata ruang, KKPR, izin, konsesi, dan hak atas tanah. Namun, mekanisme itu tidak otomatis membuktikan OTT berkaitan dengan LSD.

Pertanyaan tajamnya: apakah bidang tanah dalam perkara pernah beririsan dengan LSD, RTRW, KKPR atau perubahan penggunaan tanah? Jika tidak, jelaskan. Jika pernah, buka alurnya: siapa mengusulkan, memverifikasi, memberi rekomendasi, dan apa dasar hukumnya? Informasi yang gelap mudah melahirkan kecurigaan; dokumen terang dapat menguji asumsi.

Bahwa Perpres Nomor 4 Tahun 2026 mengatur pengendalian alih fungsi lahan sawah dan penetapan peta LSD. Publik layak memahami rantai keputusan dari data awal sampai keputusan pertanahan. Semangat UU KIP menjamin hak masyarakat memperoleh informasi, sementara UU Pers menempatkan pers sebagai kontrol sosial. Transparansi penting sepanjang tidak mengganggu materi penyidikan.

Buyung E, aktivis YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, menyebut sorotan harus diarahkan pada dokumen, bukan vonis. “Kami tidak menghukum siapa pun lewat berita. Kami meminta terang. Kalau proses HGB, tata ruang, LSD dan rekomendasinya benar, buka alurnya. Kalau ada celah, biarkan aparat menguji. Kontrol sosial bekerja dengan data dan pertanyaan,” ujarnya.

Di sinilah sisi psikologis publik perlu dipahami. Saat informasi terputus, pikiran cenderung mengisi ruang kosong dengan asumsi. Semakin minim penjelasan, semakin besar rasa curiga. Maka jawaban utuh lebih kuat daripada potongan informasi. Mari mencerna bersama: jangan menjadikan isu sebagai vonis, tetapi jangan takut bertanya.

Catatan kritis ini bukan kesimpulan bahwa LSD menjadi sumber OTT. Yang perlu diperiksa adalah kemungkinan irisan HGB, tata ruang, KKPR, LSD dan keputusan pertanahan bila muncul dalam dokumen perkara. Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan penjelasan demi keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Pada akhirnya, tanah bukan sekadar peta dan sertifikat. Di atasnya ada kepentingan rakyat, investasi, pangan, tata ruang, dan kewenangan negara. Mari membaca bersama: tidak mudah percaya, tetapi tidak takut bertanya. Ketika dokumen dibuka dan prosedur dapat diuji, publik memperoleh kepastian.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks