Berita

LBS Tangerang Menggantung, Bola di Tangan ATR/BPN, Tetapi Publik Menagih Ketegasan Kabid DTRB dan Pemerintah Setempat

72
×

LBS Tangerang Menggantung, Bola di Tangan ATR/BPN, Tetapi Publik Menagih Ketegasan Kabid DTRB dan Pemerintah Setempat

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | TANGERANG — Kalimat “bola ada di tangan ATR/BPN” terdengar sederhana. Namun ketika LBS kembali menggantung, pertanyaan publik justru membesar: sampai sejauh mana Pemkab Tangerang menyelesaikan pekerjaan yang menjadi bagian kewenangannya? Masyarakat tentu tidak ingin persoalan ini berujung saling menunjuk meja birokrasi.

Kepala Bidang Tata Ruang Kabupaten Tangerang yang sebelumnya juga disorot terkait akses komunikasi dengan wartawan, dalam sebuah pemberitaan yang sudah tayang, menyebut penetapan belum final karena ATR/BPN kembali melakukan verifikasi di kabupaten/kota setelah proses sebelumnya ditarik ke provinsi. Target 18 September pun bergeser. Penjelasan itu penting, tetapi belum menjawab pertanyaan mendasar: apakah data yang diajukan Pemkab sudah benar-benar siap dan sesuai dengan kondisi di lapangan?

Di sinilah pertanyaan tajamnya. Pemkab perlu menjelaskan data yang diajukan, bagian mana yang diverifikasi, apa saja catatannya, serta apakah data dalam dokumen benar-benar sesuai dengan kondisi lahan di lapangan. Pemprov Banten menyebut verifikasi diperlukan untuk memastikan kesesuaian data. Publik wajar meminta penjelasan yang terang, bukan sekadar diminta menunggu.

Kalimat “tanpa penetapan Pemda belum bisa mengambil langkah definitif” juga layak diuji. Jika yang dimaksud adalah keputusan final mengenai status LBS, proses pusat tentu harus dihormati. Tetapi apakah selama proses berjalan Pemkab hanya menunggu? Di tengah tekanan pembangunan Tangerang, masyarakat berhak mengetahui bagaimana pengendalian ruang tetap dilakukan agar ketidakpastian tidak berubah menjadi ruang abu-abu.

Di tengah tuntutan transparansi tersebut, muncul pula pertanyaan mengenai akses komunikasi dengan pejabat yang menangani tata ruang. Jika benar terdapat wartawan atau pihak yang menjalankan fungsi kontrol sosial yang diblokir oleh seorang Kabid DTRB, publik tentu berhak mengetahui alasan di balik tindakan tersebut. Pemblokiran komunikasi memang tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran atau berarti seorang pejabat tidak dapat dipercaya. Namun, ketika persoalan yang dibahas menyangkut data tata ruang dan kepentingan masyarakat luas, komunikasi yang tertutup berpotensi menimbulkan pertanyaan baru. Apakah pemblokiran tersebut memiliki alasan yang jelas, dan bagaimana masyarakat serta pers dapat memperoleh informasi secara resmi?

Buyung.E, aktivis YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, menilai persoalan ini tidak boleh berhenti pada alasan kewenangan. “Kalau bola memang ada di tangan pusat, Pemkab harus menunjukkan apa yang sudah dikerjakan sebelum bola itu dikirim ke pusat. Buka data usulan, catatan verifikasi dan kendalanya. Jangan sampai publik hanya disuguhi kalimat menunggu,” ujarnya.

Sorotan ini bukan tuduhan bahwa Pemkab telah melanggar. Namun ada catatan kritis yang patut diperiksa: ketika status lahan belum terang, siapa memastikan ketidakpastian tata ruang tidak menjadi ruang abu-abu bagi warga, petani dan kepentingan pembangunan? Perbedaan data LBS, LP2B, LSD, pola ruang dan kondisi faktual perlu dijelaskan agar kebijakan tidak berdiri di atas data yang berbeda-beda.

Bahwa UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan dasar bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik dan melakukan pengawasan. Sementara UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial, sekaligus mengatur hak jawab serta hak koreksi. Karena itu, pertanyaan mengenai data, proses, keterlambatan, dan akses informasi merupakan bagian dari kepentingan publik yang layak dijelaskan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi atas berbagai pertanyaan publik yang disampaikan. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan dari pihak yang berkepentingan demi menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik. Mari mencerna persoalan ini bersama, bukan untuk menghakimi, tetapi untuk memastikan kerja pemerintah dapat diperiksa secara terbuka.

Pada akhirnya, LBS bukan sekadar angka di atas peta. Di baliknya ada sawah, petani, investasi, ruang hidup dan masa depan Kabupaten Tangerang. Jangan biarkan kalimat “masih menunggu” menjadi titik akhir. Publik berhak bertanya, pemerintah perlu menjelaskan, dan kepastian tata ruang harus lahir dari data yang terang, proses yang dapat ditelusuri, serta keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks