BeritaKabupatenPemerintahan

Mengapa Kejanggalan Proyek Bisa Mengundang Ratusan Pemberitaan, Sementara Dugaan Pelecehan Pejabat Belum Mendapat Gaung Seimbang di Kabupaten Tangerang Sekarang?

67
×

Mengapa Kejanggalan Proyek Bisa Mengundang Ratusan Pemberitaan, Sementara Dugaan Pelecehan Pejabat Belum Mendapat Gaung Seimbang di Kabupaten Tangerang Sekarang?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | TANGERANG — Ada sebuah pertanyaan yang patut direnungkan bersama dalam dinamika pemberitaan di Kabupaten Tangerang. Ketika temuan atau kejanggalan proyek betonisasi, pekerjaan U-dith, SPAL hingga sarana air bersih muncul ke ruang publik, pemberitaan dapat berkembang dari berbagai media dan sudut pandang. Namun ketika persoalan menyentuh dugaan pelanggaran perilaku seorang pejabat, mengapa gaung pemberitaannya justru terasa lebih kecil?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan setelah mencuat laporan dugaan pelecehan seksual yang dikaitkan dengan Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriatna. Polda Banten telah menyatakan laporan tersebut sedang didalami, sementara BKPSDM Kabupaten Tangerang membentuk tim pemeriksaan gabungan. Di sisi lain, Ana telah memberikan klarifikasi dan membantah tuduhan tersebut. Dengan demikian, perkara ini masih berada dalam proses dan tidak boleh diperlakukan sebagai sebuah vonis.

Lantas, mengapa persoalan tersebut penting dilihat dari perspektif pers? Karena jabatan publik bukan hanya mengenai kursi kekuasaan, kewenangan dan tanda tangan. Di balik sebuah jabatan terdapat amanah, tanggung jawab, integritas serta kepercayaan masyarakat. Pejabat memiliki hak memperoleh proses yang adil, sementara masyarakat juga memiliki kepentingan untuk mengetahui apakah laporan yang berkaitan dengan lingkungan pemerintahan benar-benar ditangani secara serius, objektif dan sesuai mekanisme.

Publik tentu dapat melihat perbedaan intensitas pemberitaan. Ketika proyek fisik disorot, kamera dan mikrofon media dapat hadir dari berbagai arah. Namun ketika isu menyangkut perilaku pejabat, pemberitaannya tampak jauh lebih terbatas. Apakah karena proyek lebih mudah didokumentasikan? Apakah perkara yang berkaitan dengan perilaku membutuhkan verifikasi lebih kompleks? Atau memang terdapat pertimbangan lain yang membuat redaksi lebih berhati-hati?

Pertanyaan tersebut tidak semestinya dijawab dengan prasangka. Kehati-hatian jurnalistik merupakan sesuatu yang penting, terlebih ketika sebuah perkara masih berada dalam proses pemeriksaan. Namun kehati-hatian juga perlu dibedakan dengan menghilangkan perhatian terhadap persoalan yang memiliki kepentingan publik.

Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Di sinilah fungsi kontrol sosial pers menjadi penting. Pers memiliki peran memberikan informasi, pendidikan, kritik, koreksi dan pengawasan terhadap berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat. Objek pemberitaan boleh berbeda, tetapi prinsip independensi, akurasi, keberimbangan dan verifikasi semestinya tetap menjadi fondasi yang sama.

Hubungan kemitraan antara media dengan pemerintah, apabila memang terdapat kerja sama tertentu, juga tidak otomatis dapat dianggap sebagai bentuk intervensi terhadap ruang redaksi. Namun justru karena itu, batas antara kepentingan bisnis, hubungan kelembagaan dan independensi editorial harus tetap jelas. Publik berhak mempertanyakan transparansi tanpa harus menuduh adanya permainan atau keberpihakan.

Buyung E., aktivis Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, menilai situasi tersebut merupakan salah satu ujian terhadap fungsi kontrol sosial pers.

“Kami tidak meminta media menghakimi pejabat. Kami meminta standar keberanian dan verifikasi berlaku sama. Kalau proyek bisa dibedah sampai detail, persoalan yang menyangkut pejabat juga jangan hilang hanya karena menyentuh kekuasaan. Beritakan faktanya, konfirmasi pihaknya, lalu biarkan proses hukum yang menentukan,” ujarnya.

Perhatian publik juga muncul setelah terlihat poster bertuliskan “I Stand With The Victims Against Sexual Assault” dan “Stop Sexual Harassment” di lingkungan kantor Satpol PP. Namun keberadaan poster tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan substansi laporan maupun menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah. Karena itu, setiap informasi yang berkaitan dengan aksi solidaritas maupun perkara tersebut tetap membutuhkan konfirmasi dan penempatan konteks secara tepat.

Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Yang patut dikawal saat ini adalah proses pemeriksaannya. Pemeriksaan disebut melibatkan unsur Inspektorat, BKPSDM, Sekda, Bagian Hukum dan Asisten Daerah. Pihak-pihak terkait telah diberikan ruang untuk memberikan keterangan, sedangkan keputusan mengenai sanksi belum dapat diposisikan sebagai sesuatu yang telah ditetapkan karena proses pemeriksaan masih berjalan.

Prinsip keadilan juga harus berlaku bagi seluruh pihak. Pelapor memiliki hak memperoleh perlindungan sesuai mekanisme yang berlaku, sementara pihak yang dilaporkan memiliki hak memberikan keterangan, menyampaikan bantahan dan membela diri. Keadilan tidak boleh berubah menjadi penghakiman, tetapi kehati-hatian juga tidak semestinya menjadi alasan untuk membuat sebuah persoalan kehilangan perhatian publik.

Maka mari berpikir bersama: mengapa sebuah proyek yang belum tentu bermasalah dapat mengundang begitu banyak pemberitaan, sementara laporan yang menyangkut pejabat justru belum memperoleh gaung sebanding? Apakah karena karakter buktinya berbeda, tingkat kesulitan verifikasinya berbeda, kepentingannya berbeda, atau memang terdapat perbedaan keberanian redaksi?

Pertanyaan tersebut tidak perlu dijawab dengan prasangka. Jawabannya seharusnya ditemukan melalui fakta, verifikasi, konfirmasi dan keterbukaan informasi. Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait tetap memiliki ruang seluas-luasnya untuk menyampaikan Hak Jawab, klarifikasi maupun koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada akhirnya, pers yang independen bukanlah pers yang paling keras terhadap pihak tertentu. Pers yang menjalankan fungsi kontrol sosial adalah pers yang berani bertanya kepada siapa pun ketika kepentingan publik membutuhkan jawaban sekaligus tetap memberikan ruang yang adil kepada setiap pihak untuk menjelaskan fakta dari sudut pandangnya.

Redaksi tidak menyimpulkan siapa yang benar maupun salah dalam perkara tersebut. Pemberitaan ini ditempatkan sebagai ruang edukasi dan pertanyaan publik mengenai konsistensi fungsi kontrol sosial pers, keberimbangan pemberitaan, serta pentingnya proses pemeriksaan yang transparan dan adil.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks