BeritaKabupatenPemerintahan

Warga Lansia Hidup di Rumah Bilik Rusak, Kepala Desa Patrasana dan Camat Kresek Didesak Membuka Data serta Langkah Nyata

92
×

Warga Lansia Hidup di Rumah Bilik Rusak, Kepala Desa Patrasana dan Camat Kresek Didesak Membuka Data serta Langkah Nyata

Sebarkan artikel ini

Mantv7.com | Kabupaten Tangerang — Di tengah geliat pembangunan, masih ada warga lanjut usia yang menjalani hari dalam keterbatasan. Edih, 74 tahun, warga Kampung Asemuda, Desa Patrasana, Kecamatan Kresek, masih bekerja sebagai buruh tani meski kondisi kesehatannya disebut kerap terganggu.

Bersama istrinya, Suminah, Edih bertahan di rumah sederhana yang sebagian besar berdinding bilik bambu dalam kondisi rusak. Penghasilan yang tidak menentu membuat kebutuhan sehari-hari menjadi persoalan tersendiri. Bantuan beras dari desa pun disebut terkadang diterima dan terkadang tidak.

Kondisi tersebut kemudian mendapat perhatian Yonsori, SE atau Bang John, Ketua Harian LMPI Kabupaten Tangerang, yang datang langsung ke kediaman keluarga tersebut. Ia melihat kondisi rumah, mendengar cerita keluarga, kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada YLPK PERARI Kabupaten Tangerang dan Media Mantv7.com agar persoalan ini mendapat perhatian publik.

Dari kunjungan tersebut muncul pertanyaan sederhana tetapi penting: sudahkah keluarga Edih diverifikasi secara menyeluruh oleh pemerintah desa? Apakah status data kesejahteraan sosialnya telah diperbarui? Apakah bantuan pangan, jaminan kesehatan, dan kemungkinan bantuan rehabilitasi rumah telah diperiksa serta diusulkan sesuai mekanisme?

Jika sudah pernah diusulkan, publik tentu berhak mengetahui kapan pengusulannya, melalui program apa, dan bagaimana perkembangannya. Jika belum, apa yang menjadi kendalanya? Pertanyaan tersebut bukan tuduhan, melainkan bagian dari kontrol sosial agar persoalan warga tidak berhenti sebagai cerita dari rumah ke rumah.

Kepala Desa Patrasana menjadi pihak yang patut memberikan penjelasan mengenai langkah yang telah dilakukan. Sebab, pemerintah desa merupakan pintu awal pelayanan masyarakat. Bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa mencakup pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat, maka kondisi warga rentan semestinya menjadi bagian dari perhatian dan pendataan.

Sorotan juga mengarah kepada Camat Kresek dalam kapasitas koordinasi dan pembinaan pemerintahan desa. Ketika terdapat warga lanjut usia dengan kondisi ekonomi dan tempat tinggal yang memprihatinkan, publik wajar mempertanyakan sejauh mana koordinasi dilakukan agar persoalan tersebut dapat diteruskan kepada perangkat daerah yang berwenang.

Dalam konteks keterbukaan, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik sesuai ketentuan. Karena itu, informasi mengenai mekanisme pendataan dan pengusulan bantuan yang menyangkut kepentingan masyarakat patut dijelaskan secara terbuka dan proporsional.

Mas Buyung Erwansyah, Aktivis Kabupaten Tangerang yang tergabung di YLPK PERARI Kabupaten Tangerang.

Buyung E., aktivis YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, menegaskan dari sudut pandang kontrol sosial, “Kami tidak sedang mencari siapa yang harus disalahkan. Kami hanya ingin memastikan warga seperti Pak Edih tidak luput dari perhatian. Kalau sudah didata, sampaikan perkembangannya. Kalau belum, jelaskan kendalanya dan apa langkah berikutnya.”

Menurutnya, kehadiran masyarakat sipil dan pers diperlukan untuk mengingatkan pemerintah bahwa pelayanan publik bukan sekadar administrasi. Ada manusia di balik setiap data, ada keluarga yang menunggu perhatian, dan ada warga yang berharap negara hadir ketika kemampuan mereka sudah terbatas.

Kini publik tinggal menunggu jawaban: apakah kondisi keluarga Edih akan ditindaklanjuti atau kembali tenggelam setelah pemberitaan berlalu? Pertanyaan itu penting karena ukuran pelayanan bukan hanya seberapa banyak program dibuat, tetapi seberapa jauh program tersebut menyentuh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi atas berbagai pertanyaan publik yang disampaikan. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan dari pihak yang berkepentingan demi menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Pada akhirnya, kisah Edih dan Suminah bukan sekadar tentang rumah berdinding bambu. Ini adalah pengingat bahwa kepedulian sosial harus bertemu dengan tindakan nyata. Mari sama-sama mencerna, melihat persoalan dari berbagai sisi, dan berpikir bersama: ketika warga membutuhkan, apakah kita hanya melihat, atau ikut memastikan solusi benar-benar datang?

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks