Mantv7.com | Tangerang — Sorotan terhadap kondisi Edih dan Suminah di Kampung Asemuda, Desa Patrasana, Kecamatan Kresek, belum benar-benar reda. Kini, dari kampung yang sama, kembali ditemukan warga dengan persoalan yang nyaris serupa: rumah tidak layak, penghasilan terbatas, dan bantuan yang belum diterima secara rutin.
Adalah Karifah, warga Kampung Asemuda, yang kini ikut menjadi perhatian. Perempuan yang sehari-hari mengandalkan pekerjaan sebagai buruh harian lepas pembuat keset itu disebut harus bertahan dengan penghasilan yang bergantung pada hasil pekerjaan harian.
Kondisi ekonomi tersebut semakin berat karena tempat tinggal Karifah disebut masih didominasi dinding bilik bambu dengan struktur sederhana serta lantai yang tidak permanen. Kondisi fisik rumah itu membutuhkan verifikasi lapangan pemerintah untuk memastikan apakah memenuhi kriteria program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Temuan tersebut kembali terlihat langsung oleh Yonsori, SE atau Bang John, Ketua Harian LMPI Kabupaten Tangerang, yang mendatangi dan melihat kondisi Karifah. Ia kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada YLPK PERARI Kabupaten Tangerang dan Media Mantv7.com agar persoalan warga tersebut tidak berhenti sebagai cerita yang hanya diketahui lingkungan sekitar.
Karifah disebut menerima bantuan beras dari desa dan bantuan dari bagian Kesra, tetapi waktunya tidak selalu menentu. Di sinilah pertanyaan publik kembali muncul: apakah data Karifah sudah diperbarui dan diverifikasi? Apakah bantuan yang diterimanya memang berdasarkan data terbaru? Dan apakah kondisi rumahnya sudah pernah diusulkan untuk mendapatkan penanganan?
Pertanyaan itu semakin relevan karena sebelumnya kondisi Edih dan Suminah juga menjadi perhatian dari lokasi yang sama. Ketika dua warga dalam satu kampung menghadapi persoalan yang memiliki kemiripan, setidaknya muncul catatan penting mengenai perlunya pemeriksaan kembali data warga rentan agar tidak ada masyarakat yang luput dari perhatian.
Kepala Desa Patrasana patut memberikan penjelasan mengenai langkah yang telah dilakukan. Jika Karifah sudah masuk pendataan dan pernah diusulkan, publik berhak mengetahui proses serta perkembangannya. Jika belum, masyarakat juga berhak mengetahui kendalanya, sehingga persoalan tidak berhenti pada pertanyaan.
Sorotan yang sama juga patut disampaikan kepada Camat Kresek dalam fungsi koordinasi dan pembinaan pemerintahan desa. Ketika persoalan serupa ditemukan kembali di wilayah yang sama, koordinasi lintas pemerintahan menjadi penting agar warga yang membutuhkan tidak hanya dicatat, tetapi benar-benar mendapatkan tindak lanjut sesuai ketentuan.
Bahwa UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa menempatkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat sebagai bagian penting dalam pembangunan desa. Karena itu, kondisi warga rentan layak menjadi bahan perhatian dan evaluasi sesuai kewenangan masing-masing.
Sementara itu, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi publik sesuai ketentuan. Artinya, pertanyaan mengenai mekanisme pendataan, pengusulan, dan tindak lanjut bantuan merupakan bagian dari kepentingan publik yang patut dijelaskan secara terbuka dan proporsional.

Buyung E., aktivis YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, menyampaikan, “Kami tidak sedang mencari kesalahan siapa pun. Kami hanya ingin memastikan warga seperti Karifah tidak berhenti menjadi data. Kalau sudah didata, bagaimana tindak lanjutnya? Kalau belum, apa kendalanya? Pemerintah harus hadir dengan penjelasan dan langkah nyata.”
Dari satu kampung kini muncul dua cerita warga yang membutuhkan perhatian. Edih dan Suminah sebelumnya menjadi sorotan, sementara Karifah kini kembali ditemukan dalam kondisi yang mirip. Publik tentu berharap temuan ini tidak sekadar menjadi pemberitaan, tetapi menjadi pintu bagi verifikasi, pendataan, dan tindakan nyata.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi atas berbagai pertanyaan publik yang disampaikan. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan dari pihak yang berkepentingan demi menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang rumah bilik dan penghasilan membuat keset, tetapi tentang bagaimana sebuah pelayanan publik menjangkau mereka yang berada dalam kondisi paling membutuhkan. Mari sama-sama mencerna dan berpikir: ketika dua warga dari satu kampung membawa cerita yang hampir sama, apakah ini saatnya melihat persoalannya lebih dalam?
(RED)











