BeritaKabupatenPemerintahan

Camat Kresek Sering Tampil dalam Pemberitaan Seremonial, Warga Kampung Asemuda Jangan Sampai Terlupakan dan Menunggu Perhatian

105
×

Camat Kresek Sering Tampil dalam Pemberitaan Seremonial, Warga Kampung Asemuda Jangan Sampai Terlupakan dan Menunggu Perhatian

Sebarkan artikel ini

Mantv7.com | Tangerang — Upacara Hari Kesaktian Pancasila di halaman Kantor Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Kamis (1/10/2026), yang sebelumnya telah diberitakan oleh sejumlah media, kembali menampilkan Camat Kresek Eka Fathussidki, S.STP. sebagai pembina upacara. Dalam amanatnya, Camat menegaskan bahwa Pancasila harus tercermin dalam keputusan, pelayanan, sikap, kejujuran, ketepatan waktu, tanggung jawab, dan kepercayaan masyarakat. Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa pelayanan publik tidak hanya berbicara mengenai kegiatan, tetapi juga mengenai tindak lanjut yang dirasakan masyarakat.

Persoalannya bukan pada pelaksanaan upacara. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari agenda pemerintahan. Namun, pesan tentang pelayanan publik secara wajar mengundang pertanyaan: sejauh mana perhatian pemerintah telah diterjemahkan dalam tindakan ketika berhadapan dengan persoalan warga di lapangan? Pertanyaan itu menjadi relevan setelah Mantv7 sebelumnya memberitakan kondisi tiga keluarga di Kampung Asemuda, RT 013/RW 005, Desa Patrasana, yang berdasarkan penelusuran lapangan disebut tinggal dalam kondisi yang membutuhkan perhatian.

Kondisi tersebut tentu belum dapat langsung disimpulkan sebagai kategori Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau dasar untuk memperoleh bantuan tertentu. Bahwa penetapan status maupun penerima program harus melalui pendataan dan verifikasi resmi, hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku. Karena itu, pemberitaan ini tidak bermaksud mendahului proses administrasi maupun keputusan pemerintah.

Justru yang menjadi pertanyaan adalah proses setelah kondisi warga ditemukan. Apakah sudah diverifikasi? Apakah sudah dicatat dalam pendataan? Apakah pernah diusulkan melalui program yang tersedia? Jika belum memenuhi kriteria, apakah warga telah memperoleh penjelasan? Pertanyaan tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial sekaligus ruang bagi pemerintah untuk menjelaskan kondisi yang sebenarnya kepada masyarakat.

Sebab, pelayanan publik tidak berhenti ketika kegiatan selesai dilaksanakan. Menyapa warga, meninjau lingkungan, mengikuti kegiatan masyarakat, maupun menyampaikan pesan pelayanan merupakan bagian dari aktivitas pemerintahan. Namun, masyarakat juga membutuhkan sesuatu yang lebih konkret, yakni kepastian mengenai proses, status persoalan, dan tindak lanjut setelah aspirasi atau kondisi warga diketahui.

Dalam konteks pemberitaan, publikasi kegiatan pemerintahan tentu memiliki nilai informasi sepanjang disampaikan secara faktual. Namun, berdasarkan prinsip Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, pemberitaan juga harus mengedepankan akurasi, keberimbangan, serta memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk memberikan klarifikasi. Karena itu, kritik dalam tulisan ini diarahkan pada substansi pelayanan, bukan pada pribadi maupun motif Camat Kresek.

Mas Buyung Erwansyah, Aktivis Kabupaten Tangerang yang tergabung di YLPK PERARI Kabupaten Tangerang.

Aktivis YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, Buyung E., menilai perhatian terhadap kegiatan pemerintahan perlu berjalan seiring dengan perhatian terhadap persoalan warga.

“Kami tidak mempersoalkan kegiatan Camat, termasuk memimpin upacara maupun turun ke masyarakat. Itu bagian dari tugas pemerintahan. Yang penting bagi kami adalah memastikan bahwa ketika ada kondisi warga yang membutuhkan perhatian, ada proses yang jelas. Dilihat, dicatat, diverifikasi, kemudian dijelaskan tindak lanjutnya kepada masyarakat.”

Menurut Buyung, kritik masyarakat seharusnya tidak dipandang sebagai serangan, melainkan sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Bahwa pemerintah memiliki keterbatasan anggaran, program, dan kewenangan tentu harus dipahami. Namun, keterbatasan tersebut tidak menghilangkan kebutuhan warga terhadap informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pernyataan Camat bahwa “Kita ada untuk melayani rakyat” juga menjadi relevan untuk dilihat dari sisi pengalaman masyarakat. Warga tidak selalu menuntut bantuan diberikan secara langsung. Mereka membutuhkan kepastian mengenai apakah persoalan mereka telah masuk dalam perhatian pemerintah, apakah sudah diverifikasi, dan langkah apa yang dapat ditempuh sesuai ketentuan. Pelayanan yang baik bukan hanya hadir ketika kegiatan berlangsung, tetapi juga meninggalkan kejelasan setelah kegiatan berakhir.

Karena itu, Camat Kresek dan Pemerintah Desa Patrasana diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai status tiga keluarga di Kampung Asemuda tersebut. Apakah telah dilakukan verifikasi, bagaimana status pendataannya, dan apakah terdapat tindak lanjut sesuai program atau kewenangan yang tersedia. Mantv7.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Camat Kresek, Pemerintah Desa Patrasana, maupun instansi terkait apabila terdapat data atau informasi yang perlu diluruskan.

Pada akhirnya, upacara merupakan bagian dari pemerintahan, tetapi pelayanan adalah pekerjaan yang terus berjalan setelah seremoni selesai. Nilai Pancasila tidak hanya terdengar dalam amanat, tetapi juga dapat dirasakan melalui cara pemerintah mendengar, mencatat, memverifikasi, menjelaskan, dan menindaklanjuti persoalan masyarakat.

Kampung Asemuda tidak sedang meminta perlakuan istimewa. Mereka hanya menunggu kepastian bahwa persoalan mereka telah dilihat, didengar, dan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks