BeritaHukumNasional

Lapas Cibinong, Bechi, Kini Lapas Depok: Tiga Sorotan Viral Nasional Menguji Transparansi, Pengawasan, Remisi, Fasilitas, Integritas, dan Akuntabilitas Pemasyarakatan

106
×

Lapas Cibinong, Bechi, Kini Lapas Depok: Tiga Sorotan Viral Nasional Menguji Transparansi, Pengawasan, Remisi, Fasilitas, Integritas, dan Akuntabilitas Pemasyarakatan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Kalau tembok lapas menjulang tinggi, jangan biarkan transparansi ikut terkunci di baliknya. Sorotan publik terhadap pemasyarakatan kembali muncul melalui tiga momentum berbeda: persoalan yang menjadi perhatian di Lapas Cibinong, pertanyaan publik terkait remisi dan pembebasan bersyarat terpidana kasus kekerasan seksual Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, serta video viral dari Rutan Kelas I Depok. Ketiganya berbeda konteks, tetapi sama-sama menghadirkan pertanyaan tentang transparansi dan kekuatan pengawasan.

Sorotan terhadap Lapas Cibinong memunculkan perhatian mengenai fasilitas dan aktivitas di lingkungan pemasyarakatan. Keberadaan fasilitas seperti gym, simulator golf, kendaraan maupun bangunan tertentu tentu tidak dapat langsung disebut sebagai pelanggaran hanya berdasarkan informasi yang beredar. Namun publik berhak mendapatkan penjelasan proporsional mengenai fungsi, pengguna, proses pengadaan, sumber pembiayaan, serta mekanisme pengawasannya. Transparansi dibutuhkan agar pertanyaan publik tidak berkembang menjadi spekulasi.

Alarm berikutnya datang dari kasus Bechi. Terpidana kasus kekerasan seksual tersebut memperoleh remisi dan pembebasan bersyarat melalui mekanisme pemasyarakatan. Hal itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai dasar perhitungan remisi, persyaratan pembebasan bersyarat, asesmen risiko, serta pengawasan setelah program integrasi diberikan. Pertanyaan tersebut tidak otomatis berarti keputusan itu salah. Justru, apabila seluruh tahapan telah sesuai ketentuan, penjelasan administratif dan prosedural akan membantu masyarakat memahami bagaimana keputusan tersebut dibuat.

Masalahnya kini bergeser ke Rutan Kelas I Depok. Beredarnya video yang memperlihatkan sejumlah warga binaan dalam suasana menyerupai pesta kembali membuka ruang evaluasi terhadap pengawasan di dalam rutan. Rekaman yang menampilkan musik keras dan benda yang disebut menyerupai alat hisap tersebut menjadi perhatian publik. Pihak Rutan Depok membenarkan bahwa rekaman dibuat di lingkungan rutan, sementara informasi mengenai pemeriksaan terhadap sekitar 22 warga binaan dan dua petugas menjadi bagian dari proses pendalaman.

Pertanyaan paling mendasar bukan semata-mata siapa yang terlihat dalam video, melainkan bagaimana aktivitas tersebut dapat berlangsung, direkam, kemudian diketahui setelah rekamannya beredar? Jika sistem pengawasan telah memiliki prosedur, pada titik mana celah itu muncul? Jika pengamanan berjalan, bagaimana aktivitas tersebut dapat terjadi? Pertanyaan seperti ini penting untuk evaluasi tanpa terlebih dahulu menjatuhkan kesimpulan terhadap individu maupun institusi tertentu.

Apabila terdapat benda atau aktivitas yang berkaitan dengan narkotika, pembuktiannya tetap harus melalui pemeriksaan resmi. Video tidak dapat menggantikan proses pembuktian hukum. Begitu pula apabila ditemukan pelanggaran administratif, disiplin, atau unsur pidana, penanganannya harus dilakukan berdasarkan kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Kritik boleh tajam, tetapi fakta tetap harus diuji dan setiap pihak tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan.

Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Tiga sorotan tersebut tidak tepat jika dicampuradukkan sebagai satu perkara. Cibinong berbicara mengenai fasilitas dan transparansi. Kasus Bechi menyentuh pertanyaan mengenai remisi, asesmen, serta pembebasan bersyarat. Sementara Depok menghadirkan pertanyaan mengenai pengawasan internal dan pengendalian aktivitas warga binaan. Namun ketiganya dapat menjadi momentum untuk melihat apakah sistem pemasyarakatan memiliki pengawasan yang kuat, konsisten, dan mampu mendeteksi persoalan sebelum berkembang menjadi perhatian publik.

Aktivis YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, Buyung E., menyebut rangkaian sorotan tersebut sebagai alarm kontrol sosial. “Ini bukan soal siapa yang harus dihukum oleh opini publik. Ini soal apakah sistem mampu menemukan persoalan sebelum masyarakat menemukannya. Kalau prosedur benar, jelaskan. Kalau ada celah, perbaiki. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai hukum,” tegasnya. Menurutnya, masyarakat dan media tidak menggantikan aparat penegak hukum dalam menentukan kesalahan, tetapi pertanyaan publik tetap merupakan bagian dari kontrol sosial.

Karena itu, evaluasi tidak semestinya berhenti pada satu lokasi atau satu peristiwa. Pemeriksaan dapat diarahkan secara proporsional terhadap aspek yang relevan, mulai dari keamanan, pengawasan internal, fasilitas, pengadaan, administrasi remisi, pembebasan bersyarat hingga pengendalian aktivitas warga binaan. Ormas, LSM, yayasan perlindungan konsumen, LBH, law firm, aktivis, pemerhati kebijakan, asosiasi, paguyuban hingga insan pers dapat menjalankan kontrol sosial sesuai kapasitas masing-masing dengan mengutamakan konfirmasi, verifikasi dan keberimbangan.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan ruang bagi pers menjalankan fungsi kontrol sosial, sekaligus menempatkan prinsip praduga tak bersalah dan hak jawab sebagai bagian penting dalam pemberitaan. Karena itu, pertanyaan publik tidak perlu ditakuti, tetapi juga tidak boleh dijawab dengan kesimpulan tanpa dasar. Kritik bukan vonis. Viral bukan putusan hukum. Rekaman bukan pengganti pembuktian. Namun ketika alarm muncul berulang kali, yang dibutuhkan bukan sekadar meredam suaranya, melainkan memastikan sumber persoalannya diperiksa.

Cibinong menjadi salah satu alarm. Kasus Bechi menghadirkan alarm berikutnya. Kini Depok kembali menyita perhatian. Pertanyaannya sederhana: apakah sistem pengawasan pemasyarakatan siap menjawab setiap sorotan dengan data, transparansi, evaluasi, dan tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan? Masa kita harus diam saja? Tidak. Tetapi kontrol sosial juga harus tetap berpijak pada fakta. Hingga berita ini diturunkan, ruang klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak terkait.

Mantv7.com memberikan kesempatan menyampaikan hak jawab, koreksi maupun penjelasan demi keberimbangan pemberitaan. Kontrol sosial bukan upaya menjatuhkan institusi, melainkan dorongan agar institusi semakin kuat, transparan, akuntabel, dan dipercaya masyarakat.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks