Mantv7.com | TANGERANG — Jika nilai pekerjaan mencapai miliaran rupiah, publik tentu berharap standar konstruksi, keselamatan, dan profesionalitas terlihat nyata di lapangan. Namun, pekerjaan betonisasi Jalan Raya Cengkudu–Cisoka hingga kawasan Polsek Cisoka dan Pasar Cisoka justru memunculkan pertanyaan: mengapa pelaksanaannya secara kasatmata terkesan seperti pekerjaan gotong royong?
Pekerjaan yang dilakukan pada malam hari patut dikroscek dari aspek pengamanan lokasi dan keselamatan pengguna jalan. Rambu, pembatas, cone, penerangan, warning light, flagman hingga pengaturan arus lalu lintas semestinya disesuaikan dengan metode kerja, tingkat risiko, serta dokumen keselamatan yang menjadi bagian dari pekerjaan.
Pertanyaan publik kemudian mengarah pada dokumen proyek. Apakah perlengkapan keselamatan dan manajemen lalu lintas tersebut tercantum dalam RAB/BOQ, spesifikasi teknis, RKK, RMLLP maupun kontrak? Jika memang tercantum, berapa volume dan nilai komponennya, serta bagaimana realisasinya di lapangan? Jangan sampai terdapat perbedaan antara komponen yang diperhitungkan dengan kondisi pekerjaan yang terlihat.

Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 mengatur penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Karena itu, aspek keselamatan tidak semestinya berhenti sebagai dokumen administratif. RKK dan RMLLP perlu diterjemahkan dalam pelaksanaan nyata, termasuk pengamanan area pekerjaan serta perlindungan terhadap pekerja dan pengguna jalan.
Besarnya nilai pekerjaan membuat tuntutan publik semakin wajar. Semakin besar anggaran yang digunakan, semakin tinggi pula tuntutan terhadap profesionalitas, mutu, keselamatan, dan akuntabilitas pelaksanaannya. Jangan sampai proyek bernilai miliaran justru memberi kesan seperti gotong royong: beton ada, pekerja ada, tetapi sistem pengamanan dan pengendaliannya dipertanyakan.
Persoalan ini juga berkaitan langsung dengan penggunaan uang publik. Setiap pembayaran pekerjaan semestinya memiliki dasar yang jelas berupa volume, mutu, hasil pengukuran, dokumentasi, pemeriksaan, serta pertanggungjawaban. Masyarakat berhak mempertanyakan apakah seluruh komponen pekerjaan yang dibayarkan benar-benar direalisasikan sesuai kontrak dan spesifikasi.
Lalu, siapa yang memastikan seluruh ketentuan tersebut berjalan? Kontraktor memiliki kewajiban melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, sedangkan pengawasan, pengendalian mutu, keselamatan, pemeriksaan, dan pengukuran memiliki fungsi masing-masing. Tupoksi bukan sekadar prestasi administratif; tupoksi semestinya terlihat melalui pengendalian nyata di lapangan.

Pemerintah Desa dan Kecamatan Cisoka juga patut dikonfirmasi: apakah mengetahui aktivitas pekerjaan tersebut, pernah melihat pelaksanaannya, atau pernah menyampaikan perhatian terkait keselamatan pengguna jalan? Pertanyaan ini bukan tuduhan pembiaran, melainkan bagian dari kepentingan publik untuk mengetahui bagaimana koordinasi berlangsung. Begitu pula elemen kontrol sosial, apakah persoalan yang terlihat di lapangan telah menjadi perhatian bersama?
Aktivis YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, Rian Hidayat., menegaskan bahwa sorotan tersebut bukan untuk mencari pihak yang harus disalahkan. “Kami tidak mencari siapa yang disalahkan. Kami mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab memastikan pembangunan aman. Kalau menggunakan uang rakyat dan ruang publik, keselamatan rakyat bagian pertanggungjawaban. Kalau sesuai, tunjukkan datanya. Kalau kurang, perbaiki.”
Karena itu, seluruh elemen masyarakat Ormas, LSM, Yayasan Perlindungan Konsumen, LBH, Law Firm, Aktivis, Pemerhati Kebijakan, Asosiasi, Paguyuban hingga awak media dapat menjalankan fungsi masing-masing. Persoalan perlu dikaji, dibedah, dikroscek, dan ditelusuri dengan membandingkan dokumen proyek terhadap kondisi faktual di lapangan.
Jika melalui verifikasi ditemukan ketidaksesuaian, masing-masing pihak dapat menempuh jalur sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku. Kita tidak perlu menghantam orangnya; hantam persoalannya. Hantam ketidakjelasan dan indikasi ketidaksesuaian dengan data, dokumen, kritik terukur, serta mekanisme hukum yang sah. Jika sesuai, kawal dan apresiasi; jika masih kurang, dorong perbaikan.
Mutu pekerjaan beton pun layak menjadi bagian dari verifikasi, mulai dari mix design, slump, benda uji, kuat tekan, ketebalan, sambungan, curing hingga ketentuan pembukaan jalan. Beton yang secara kasatmata tampak keras belum otomatis membuktikan seluruh persyaratan teknis telah terpenuhi. Karena itu, RAB/BOQ, kontrak, spesifikasi, RKK, RMLLP, laporan pengawasan, hasil pengukuran, hingga pembayaran layak dikroscek secara menyeluruh.
Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya pekerjaan betonisasi, tetapi keselamatan masyarakat, kualitas pembangunan, dan akuntabilitas anggaran publik. Kalau proyeknya miliaran, profesionalismenya juga harus terlihat miliaran.
Mantv7.com membuka ruang konfirmasi, klarifikasi, hak jawab, serta koreksi bagi kontraktor, pengawas, PPK, OPD, Pemerintah Desa, dan Kecamatan Cisoka agar seluruh informasi dapat disajikan secara berimbang.
(RED)











