BeritaKabupatenPemerintahan

BPK Sudah Mencatat, Kini Disdik Tangerang Harus Menjawab: TPP, Transaksi Tunai, dan Aset Miliaran Dipertanggungjawabkan Kepada Siapa?

93
×

BPK Sudah Mencatat, Kini Disdik Tangerang Harus Menjawab: TPP, Transaksi Tunai, dan Aset Miliaran Dipertanggungjawabkan Kepada Siapa?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | TANGERANG — Angka di atas kertas memang terlihat dingin. Namun ketika angka itu menyangkut uang pendidikan, transaksi keuangan pemerintah, dan aset milik daerah, persoalannya menjadi jauh lebih serius. BPK mencatat kelebihan pembayaran TPP Rp117,38 juta, 760 transaksi tunai senilai Rp2,9 miliar, serta aset revitalisasi senilai Rp4,02 miliar yang belum tercatat.

Catatan tersebut bukan informasi yang muncul tiba-tiba. Temuan BPK mengenai kelebihan pembayaran TPP di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang sebelumnya telah diberitakan sejumlah media pada Agustus 2026. Kini, rangkaian catatan pemeriksaan tersebut kembali penting dibaca secara utuh karena menyangkut tata kelola keuangan, pengelolaan dana pendidikan, serta pencatatan aset publik.

Secara resmi, pemeriksaan tersebut bersumber dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 22.A/B/LHP/DJPKN-V.SRG/PPD.01/05/2026 tanggal 25 Mei 2026, atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025. BPK Perwakilan Provinsi Banten menyatakan pemeriksaan tersebut memberikan opini WTP, sementara rincian LHP dapat diminta melalui mekanisme informasi publik.

Pada TPP ASN, BPK menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp117.380.000 yang berkaitan dengan perhitungan capaian kinerja dan data cuti tertentu. Pihak Dindik sebelumnya menyampaikan bahwa kelebihan tersebut telah dikembalikan ke kas daerah. Namun persoalan pertanggungjawaban tidak berhenti pada pengembalian uang.

Publik berhak mempertanyakan bagaimana kelebihan pembayaran tersebut bisa terjadi, mengapa sistem verifikasi tidak mencegahnya sejak awal, dan langkah apa yang dilakukan agar persoalan serupa tidak kembali berulang. Sebab, pengembalian dana menyelesaikan sisi tertentu dari persoalan, tetapi perbaikan sistem pengawasan tetap menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban.

Lebih jauh, pemeriksaan menemukan 760 transaksi tunai senilai Rp2.900.993.328 yang melampaui batas maksimal Rp2,5 juta per hari. Dalam uji petik, uang BOSP juga ditemukan tersimpan di sejumlah tempat, antara lain Rp36,293 juta di rumah bendahara SMPN 1 Cikupa dan Rp167,267 juta di meja tata usaha SMPN 2 Solear.

Di titik ini, pertanyaan publik semakin relevan. BOSP bukan uang pribadi, melainkan dana yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan pendidikan. Ketidaktertiban administrasi memang tidak otomatis berarti tindak pidana, tetapi temuan pemeriksaan tetap membutuhkan penjelasan, pembenahan, pengamanan, serta tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan.

BPK juga menyoroti bantuan revitalisasi sekolah dari Kemendikdasmen untuk 4 SMP dan 7 SD senilai Rp4.028.050.827 yang belum dicatat sebagai penambah Aset Tetap Gedung dan Bangunan. Persoalannya bukan mengatakan aset tersebut hilang, melainkan mengapa aset yang sudah direvitalisasi belum masuk dalam pencatatan aset daerah?

Pertanyaan tersebut sederhana tetapi penting. Jika dokumen serah terima sudah tersedia, kapan pencatatan dilakukan? Jika masih terdapat proses administrasi, apa hambatannya? Siapa yang memastikan aset tersebut akhirnya masuk dalam pembukuan pemerintah daerah?

Pertanyaan semacam ini bukan tuduhan, melainkan bentuk kontrol publik terhadap uang dan barang milik pemerintah. Apalagi nilainya mencapai miliaran rupiah. Semakin besar nilai yang dikelola, semakin besar pula tuntutan transparansi dan akuntabilitasnya.

Rian Hidayat, aktivis YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, menilai rangkaian catatan tersebut layak menjadi perhatian bersama. “Kami tidak menghakimi siapa pun. Kami ingin setiap angka dalam hasil pemeriksaan dijelaskan dengan bukti dan tindak lanjut yang terang. Ketika BPK memberikan catatan, masyarakat berhak mengetahui bagaimana rekomendasi itu diselesaikan,” ujarnya.

Menurut Rian, keterbukaan menjadi penting agar persoalan tidak berkembang menjadi asumsi. UU Keterbukaan Informasi Publik memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik, sementara pengelolaan keuangan negara menuntut prinsip transparansi, akuntabilitas, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Publik kini pantas menunggu jawaban yang konkret. Berapa TPP yang sudah dikembalikan? Bagaimana 760 transaksi tersebut ditertibkan? Bagaimana pengamanan kas diperbaiki? Dan kapan aset senilai Rp4,02 miliar tersebut dicatat dalam administrasi aset daerah?

Yang tidak kalah penting adalah bagaimana rekomendasi BPK dipastikan tidak berhenti sebagai dokumen pemeriksaan. Catatan pemeriksaan memiliki arti ketika ada tindak lanjut yang jelas, terukur, dan dapat diperiksa kembali. Publik membutuhkan kepastian bahwa setiap rekomendasi benar-benar ditangani, bukan sekadar selesai di atas kertas.

Perlu ditegaskan, temuan BPK bukan dengan sendirinya merupakan bukti terjadinya korupsi. Setiap dugaan atau indikasi pelanggaran pidana harus diuji melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum oleh lembaga yang berwenang. Karena itu, pemberitaan ini menempatkan temuan BPK sebagai fakta pemeriksaan sekaligus bahan pertanyaan publik, bukan sebagai vonis terhadap pihak tertentu.

Namun demikian, pertanggungjawaban administratif dan keterbukaan atas tindak lanjut pemeriksaan tetap menjadi hal yang patut ditunggu masyarakat. Ketika lembaga pemeriksa negara telah mencatat sejumlah persoalan, maka pihak yang terkait dengan pengelolaan anggaran dan aset publik patut memberikan jawaban yang terang, berbasis dokumen, dan dapat diverifikasi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi atas seluruh pertanyaan yang berkembang. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya untuk hak jawab, hak koreksi, klarifikasi, maupun penjelasan dari pihak yang berkepentingan demi keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi juga membuka ruang koreksi. Apabila terdapat angka, data, keterangan, atau bagian informasi dalam pemberitaan ini yang dinilai belum akurat atau perlu diluruskan, mari kita koreksi bersama berdasarkan dokumen dan sumber yang dapat diverifikasi. Kritik bukan untuk mempertahankan kesalahan, melainkan untuk memastikan informasi yang sampai kepada publik tetap akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pada akhirnya, tuntutan publik bukanlah vonis. Yang diminta sederhana: uang publik aman, transaksi tertib, aset tercatat, aturan dijalankan, dan rekomendasi BPK benar-benar dituntaskan. Karena setelah BPK mencatat, pertanyaan berikutnya memang bukan lagi sekadar apa temuannya, tetapi siapa yang menjelaskan, apa yang diperbaiki, dan bagaimana semuanya dipertanggungjawabkan kepada publik.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks