BeritaKabupatenPemerintahan

Mahasiswa Diduga Dipiting dan Dicekik di Dekat Bupati Tangerang, Mengapa Pemimpin Tak Menunjukkan Respons Saat Insiden Disaksikan Banyak Pihak?

60
×

Mahasiswa Diduga Dipiting dan Dicekik di Dekat Bupati Tangerang, Mengapa Pemimpin Tak Menunjukkan Respons Saat Insiden Disaksikan Banyak Pihak?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | TANGERANG — Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-398 Kabupaten Tangerang pada 13 Oktober 2026 di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang semestinya menjadi momentum kebanggaan, evaluasi, dan penguatan demokrasi. Namun, suasana peringatan tersebut justru diwarnai informasi dugaan kekerasan terhadap seorang mahasiswa yang hendak menyampaikan aspirasi. Peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius tentang penghormatan terhadap kebebasan berpendapat di daerah yang mengusung semangat “Tangerang Gemilang.”

Mahasiswa bernama Fachri Way Dalom mengaku mengalami dugaan tindakan fisik setelah menyampaikan aspirasi di lingkungan Gedung DPRD Kabupaten Tangerang. Berdasarkan keterangan awal yang diterima, tindakan tersebut diduga berupa dipiting atau dicekik, ditarik pakaiannya, didorong, hingga rambutnya dijambak. Seluruh dugaan itu harus diuji melalui keterangan korban, saksi, rekaman yang tersedia, serta pemeriksaan aparat penegak hukum.

Informasi mengenai kejadian tersebut disebut telah beredar di media sosial. Jika rekaman itu benar memperlihatkan tindakan terhadap mahasiswa yang sedang menyampaikan aspirasi, publik patut mempertanyakan apakah pengamanan telah dijalankan secara profesional dan proporsional. Menyampaikan pendapat bukan tindakan kriminal, sehingga penanganannya tidak boleh dilakukan dengan kekuatan yang melampaui kebutuhan pengamanan.

Sorotan juga mengarah kepada pihak-pihak yang berada di lokasi, termasuk petugas pengamanan DPRD, personel Satpol PP, serta pihak yang disebut sebagai ajudan atau pengawal kepala daerah. Identitas, peran, dan tindakan masing-masing orang perlu dipastikan berdasarkan bukti, bukan sekadar dugaan. Apabila ditemukan tindakan yang melanggar aturan, pihak terkait harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

Pertanyaan berikutnya mengarah kepada Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid. Berdasarkan informasi awal yang diterima redaksi, insiden tersebut disebut berlangsung di dekat posisi Bupati. Apakah Bupati mengetahui kejadian itu? Apa yang sebenarnya terjadi di lokasi, dan apakah ada upaya untuk memastikan mahasiswa mendapat perlindungan serta penanganan yang layak? Pertanyaan ini penting dijawab secara terbuka agar publik tidak hanya menerima potongan informasi yang beredar.

Kritik ini bukan untuk menyimpulkan bahwa Bupati menyetujui atau sengaja membiarkan dugaan kekerasan tersebut. Namun, ketika sebuah peristiwa serius disebut terjadi di sekitar kepala daerah, wajar jika masyarakat meminta penjelasan mengenai apa yang dilihat, diketahui, dan dilakukan oleh pihak-pihak yang berada di lokasi. Kepemimpinan publik tidak hanya diuji melalui pidato dan seremoni, tetapi juga melalui respons saat hak warga dipertanyakan atau diduga dilanggar.

UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 mengatur kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Jaminan tersebut tentu berjalan bersama kewajiban mematuhi hukum dan menjaga ketertiban. Namun, pengamanan kegiatan publik tetap harus dilakukan secara sah, terukur, dan menghormati martabat manusia.

Mas Buyung Erwansyah, Aktivis Kabupaten Tangerang yang tergabung di YLPK PERARI Kabupaten Tangerang.

Buyung E., aktivis YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, menilai dugaan peristiwa ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan kecil. “Kalau benar seorang mahasiswa dipiting atau dicekik ketika menyampaikan aspirasi, ini harus diperiksa secara serius. Jangan sampai warga takut menyampaikan pendapat hanya karena khawatir mendapat perlakuan fisik. Pengamanan seharusnya menjaga situasi tetap tertib, bukan membuat orang merasa diperlakukan seperti penjahat,” demikian pesan yang disampaikan dari sudut pandang kontrol sosial.

YLPK PERARI DPC Kabupaten Tangerang disebut turut mendampingi Fachri dalam proses penanganan perkara. Berdasarkan data yang disampaikan kepada redaksi, laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/1129/X/2026/SPKT.SAT RESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN, tertanggal 14 Oktober 2026. Perkembangan penanganan laporan tersebut perlu dipantau untuk memastikan proses berjalan objektif, termasuk pemeriksaan saksi, penelaahan rekaman, dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang disebut berada di lokasi.

Redaksi menegaskan bahwa dugaan tindakan fisik tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum proses pemeriksaan dan pembuktian dilakukan. Karena itu, aparat penegak hukum diharapkan menelusuri kejadian secara menyeluruh, menguji bukti yang tersedia, serta memberikan informasi perkembangan perkara sesuai kewenangannya. Jika terdapat pelanggaran, penanganannya harus dilakukan secara transparan dan berdasarkan hukum, tanpa perlakuan istimewa terhadap siapa pun.

Pada akhirnya, peristiwa ini menyisakan pertanyaan mendasar bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang: apa arti “Tangerang Gemilang” jika warga yang hendak menyampaikan aspirasi justru mengaku mengalami perlakuan fisik? Semboyan pembangunan seharusnya tercermin dalam pelayanan, perlindungan hak warga, serta sikap terbuka terhadap kritik. Masyarakat tidak membutuhkan jawaban yang sekadar indah, melainkan penjelasan yang jelas dan langkah nyata untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menantikan keterangan resmi dari Bupati Tangerang, pihak DPRD Kabupaten Tangerang, Satpol PP, unsur pengamanan yang bertugas, serta pihak kepolisian mengenai kronologi dan perkembangan penanganan laporan tersebut. Redaksi Mantv7.com membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab, klarifikasi, dan penjelasan dari seluruh pihak terkait demi menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi Mantv7.com akan terus memantau perkembangan perkara ini dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, verifikasi informasi, dan kepentingan publik. Kritik ini bukan vonis terhadap pihak tertentu, melainkan tuntutan agar dugaan peristiwa yang menyangkut kebebasan berpendapat diperiksa secara terang, adil, dan bertanggung jawab.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks