Mantv7.com | TANGERANG — Persoalan pengelolaan aset dalam perkara kepailitan ES menjadi sorotan menyusul adanya perselisihan mengenai status dan penguasaan sejumlah barang. Persoalan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status kepemilikan aset, kewenangan pengelolaannya, serta kesesuaiannya dengan ketentuan hukum kepailitan.
Berdasarkan dokumen Berita Acara Pengecekan Barang/Benda yang diterima redaksi, Tim Kurator ES menyampaikan keberatan terhadap kehadiran Esih Sukaesih di lokasi pengecekan barang di Blok A12 No. 5, Jalan Industri Milenium Estate 1A, Kabupaten Tangerang, Banten. Isi dokumen tersebut menjadi salah satu bahan untuk menelusuri duduk perkara, tetapi belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum oleh pihak mana pun.
Dokumen tersebut merujuk pada surat penyidik Unit 1 Subdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten Nomor B/4564/VIII/RES.1.11/2026/Ditreskrimum serta Laporan Polisi Nomor LP/B/191/V/SPKT/III.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN tertanggal 11 Mei 2026. Keaslian, konteks, dan perkembangan penanganan dokumen tersebut tetap perlu dikonfirmasi kepada pihak yang berwenang.
Dalam berita acara itu, Tim Kurator menyatakan bahwa pengecekan barang seharusnya dilakukan oleh pelapor dengan membawa bukti kepemilikan atas barang yang diklaim sebagai milik perusahaan. Tim Kurator juga merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Status dan Kepemilikan Aset Perlu Ditelusuri
Persoalan utama yang perlu dijelaskan adalah apakah barang-barang yang diperselisihkan termasuk dalam harta pailit, siapa pemilik sahnya, serta apakah terdapat tindakan penjualan atau pemindahan aset dan bagaimana tindakan tersebut dilakukan.
Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 mengatur bahwa sejak putusan pernyataan pailit diucapkan, debitur kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus kekayaan yang termasuk dalam harta pailit. Sementara itu, pengurusan dan pemberesan harta pailit dilaksanakan oleh kurator sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, penerapan ketentuan tersebut terhadap barang tertentu perlu ditelaah berdasarkan putusan pailit, daftar inventaris harta pailit, dokumen kepemilikan, bukti transaksi, dan riwayat penguasaan barang. Status suatu barang tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan klaim sepihak atau keberadaannya di lokasi tertentu.
Karena itu, dugaan penjualan aset tanpa hak maupun dugaan tindak pidana terkait penguasaan barang perlu diperiksa berdasarkan bukti yang relevan. Perselisihan mengenai kepemilikan atau pengelolaan aset tidak serta-merta membuktikan terjadinya tindak pidana.
Laporan ke Polda Banten Perlu Ditelusuri Perkembangannya
Persoalan mesin dan aset yang diperselisihkan dalam perkara ES sebelumnya juga menjadi bahan pemberitaan MANTV7. Dalam pemberitaan terdahulu, dua kurator, Mangasi Sinaga, S.H., M.Kn. dan Punguan Parulian Vitus Marbun, S.H., disebut dilaporkan ke Polda Banten terkait dugaan tindak pidana penggelapan.
Namun, keberadaan laporan polisi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa tindak pidana telah terjadi atau bahwa pihak yang dilaporkan bersalah. Status laporan, proses pemeriksaan, serta perkembangan penanganannya perlu dikonfirmasi secara langsung kepada Polda Banten.
Redaksi memandang penting adanya penjelasan yang transparan mengenai duduk perkara, termasuk keberadaan barang, riwayat penguasaan atau pemindahan aset, dasar kewenangan pihak yang melakukan tindakan, serta pencatatan barang dalam administrasi kepailitan.
Kejelasan tersebut diperlukan agar hak para kreditur tetap diperhatikan dan klaim kepemilikan dari pihak lain dapat diperiksa secara objektif berdasarkan bukti yang sah.
ES Menyampaikan Keberatan atas Status Barang
Dalam keterangannya kepada redaksi, ES menyatakan bahwa barang yang dipersoalkan bukan merupakan bagian dari harta pailit dan mengklaim bahwa barang tersebut dijual tanpa persetujuannya.
ES juga menyampaikan keberatan keras atas tindakan yang menurutnya merugikan haknya. Meski demikian, klaim mengenai status barang, kewenangan penjualan, dan ada atau tidaknya persetujuan masih memerlukan pemeriksaan dokumen serta konfirmasi dari pihak-pihak terkait.
Pernyataan tersebut merupakan klaim narasumber dan belum menjadi kesimpulan hukum. Untuk memperoleh gambaran yang utuh, diperlukan penjelasan dari Tim Kurator mengenai dasar penetapan status aset, kewenangan pengelolaan, serta alasan dan dokumen yang mendasari tindakan terhadap barang yang dipersoalkan.
Menunggu Klarifikasi Para Pihak
MANTV7 membuka ruang bagi Tim Kurator, ES beserta kuasa hukumnya, dan Polda Banten untuk memberikan keterangan, klarifikasi, serta hak jawab sesuai dengan prinsip jurnalistik.
Hingga naskah ini disusun, redaksi belum memperoleh konfirmasi independen yang cukup untuk menyimpulkan bahwa penjualan aset telah dilakukan secara melawan hukum. Redaksi juga belum memperoleh keterangan resmi mengenai kesimpulan penyidik atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Asas praduga tak bersalah, verifikasi, dan keberimbangan harus tetap dijunjung tinggi. Apabila ditemukan bukti pelanggaran, penanganannya perlu dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Sebaliknya, jika persoalan berkaitan dengan perbedaan penafsiran mengenai kepemilikan atau status harta pailit, hal tersebut perlu ditelaah berdasarkan dokumen dan fakta hukum yang relevan.
Publik berhak memperoleh informasi yang jelas, sedangkan setiap pihak berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan kesempatan untuk menjelaskan posisinya. Oleh karena itu, keterbukaan informasi dan pemeriksaan berdasarkan bukti menjadi penting agar persoalan ini tidak berhenti pada saling klaim, tetapi memperoleh kejelasan melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan.
Mantv7.com — Mengawal Informasi, Mengedepankan Fakta, dan Menjaga Keberimbangan.
(RED)











