BeritaKabupatenPemerintahan

Warga Geram dan Bertindak, Camat Balaraja Cuma Apresiasi? Bangunan Diduga Lokasi Prostitusi Offline Masih Berdiri, Publik Menuntut Jawaban Konkret Pemerintah

134
×

Warga Geram dan Bertindak, Camat Balaraja Cuma Apresiasi? Bangunan Diduga Lokasi Prostitusi Offline Masih Berdiri, Publik Menuntut Jawaban Konkret Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | TANGERANG — Kesabaran warga Kampung Glebeg, Desa Suka Murni, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, mulai mencapai batas. Setelah persoalan bangunan yang disebut berdiri di atas lahan PU Pengairan disampaikan sejak 2024, warga kembali mendatangi lokasi pada Sabtu malam, 24 Oktober 2026, sekitar pukul 21.30 WIB. Warga geram dan kembali menyuarakan keberatan. Pertanyaannya, mengapa setelah persoalan disampaikan selama bertahun-tahun, kepastian yang mereka harapkan masih dipertanyakan?

Bangunan tersebut dicurigai menjadi lokasi aktivitas prostitusi secara langsung atau offline. Informasi itu masih memerlukan verifikasi pihak berwenang. Namun, persoalan yang dipersoalkan warga tidak berhenti pada aktivitas di dalam bangunan. Status tanah, legalitas bangunan, pengawasan wilayah, dan tindak lanjut pemerintah juga harus dijelaskan. Jika aspirasi benar telah disampaikan sejak 2024, masyarakat berhak mengetahui apa yang telah dilakukan selama dua tahun terakhir.

Menurut keterangan warga, persoalan tersebut pernah disampaikan melalui pertemuan dengan pihak Kecamatan Balaraja dan Satpol PP pada 2024. Camat Balaraja saat itu, Willy Patria, S.E., M.Si., disebut mengapresiasi aspirasi dan kepedulian warga terhadap lingkungan sekitar lokasi yang dicurigai menjadi tempat prostitusi offline. Apresiasi terhadap partisipasi masyarakat tentu patut dihargai. Namun, pertanyaan publik tidak berhenti pada apresiasi: apa tindak lanjut konkret setelah aspirasi warga diterima?

Di sinilah inti persoalannya. Apresiasi merupakan bentuk penghargaan terhadap kepedulian masyarakat, tetapi tidak dengan sendirinya menyelesaikan masalah yang dilaporkan. Jika benar aspirasi telah disampaikan sejak 2024, publik patut mengetahui apakah pemeriksaan lapangan, pengecekan status tanah, koordinasi lintas instansi, atau tindakan administratif pernah dilakukan. Jangan sampai warga merasa hanya didengar, tetapi tidak memperoleh kejelasan mengenai hasil penanganannya.

Memasuki Oktober 2026, warga kembali mendatangi kantor kecamatan. Menurut informasi yang disampaikan, mereka belum dapat bertemu langsung dengan camat karena yang bersangkutan memiliki keperluan lain. Situasi tersebut tidak otomatis membuktikan pelanggaran. Meski demikian, keluhan yang berulang membutuhkan mekanisme tindak lanjut yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat tidak seharusnya terus menebak-nebak apakah laporan mereka sudah diperiksa atau belum.

Pada Sabtu malam, 24 Oktober 2026, sekitar pukul 21.30 WIB, sejumlah warga mendatangi bangunan tersebut untuk menyampaikan keberatan dan mendesak pemerintah bertindak. Ifan Fauzan Ali, yang disebut mewakili warga, meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Satpol PP melakukan penertiban, termasuk pembongkaran apabila pemeriksaan membuktikan pelanggaran dan persyaratan hukum terpenuhi. Warga tidak sekadar meminta apresiasi atas kepedulian mereka; mereka menginginkan kepastian dan penyelesaian yang nyata.

Sorotan juga mengarah kepada Pemerintah Desa Suka Murni. Kapan pemerintah desa mengetahui persoalan ini? Apakah pernah menerima pengaduan, memeriksa kondisi di lapangan, atau meneruskan laporan kepada instansi yang berwenang? Pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui kronologi dan dokumen. Keberadaan bangunan di wilayah desa tidak otomatis membuktikan kesalahan kepala desa, tetapi langkah pemerintah setempat tetap layak dimintai penjelasan sesuai kewenangannya.

Mas Buyung Erwansyah, Aktivis Kabupaten Tangerang yang tergabung di YLPK PERARI Kabupaten Tangerang.

Buyung, aktivis Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, menyampaikan kritik: “Kalau warga sudah menyampaikan aspirasi sejak 2024, jangan berhenti pada apresiasi. Kepedulian warga harus ditindaklanjuti dengan langkah yang jelas. Jangan sampai masyarakat terus menunggu tanpa mengetahui apa yang sudah dikerjakan pemerintah. Kami tidak menghakimi siapa pun, tetapi meminta kronologi dibuka, dokumen tindak lanjut diperlihatkan, dan kendala dijelaskan. Apresiasi itu baik, tetapi masyarakat juga perlu melihat hasil kerja yang bisa dipertanggungjawabkan.”

Masalah lain yang tidak kalah penting ialah status lahan. Warga menyebut lokasi itu merupakan tanah PU Pengairan. Klaim tersebut perlu diperiksa melalui dokumen aset, peta bidang, dan keterangan instansi pengelola. Siapa pemilik atau penguasanya? Apakah terdapat izin pemanfaatan? Apakah bangunan memiliki dasar legal? Jika benar lahan pemerintah digunakan tanpa dasar yang sah, siapa yang berwenang menanganinya dan apa langkah yang telah ditempuh? Jawabannya harus bersumber dari dokumen, bukan asumsi.

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi salah satu rujukan untuk menilai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sementara itu, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur penggunaan wewenang dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Apabila ditemukan keterlambatan atau penyimpangan prosedur, penilaiannya harus didasarkan pada kewajiban konkret, kewenangan, kronologi, dan bukti yang tersedia. Kritik harus tajam, tetapi kesimpulan hukum tetap harus mengikuti fakta.

UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga relevan untuk menilai kewajiban penyelenggara pelayanan sesuai ketentuan. Jika pemeriksaan menunjukkan adanya pengabaian kewajiban atau penundaan yang tidak semestinya, persoalan tersebut dapat ditelaah melalui mekanisme yang berlaku. Namun, dugaan maladministrasi tidak boleh ditetapkan hanya karena warga belum melihat hasil; perlu diperiksa kewajiban, proses, dan bukti pendukungnya.

Warga turut menyampaikan informasi mengenai tindakan kepolisian terhadap pemilik bangunan. Identitas pihak yang diamankan, tanggal kejadian, status perkara, dan perkembangan penanganannya masih perlu dikonfirmasi kepada kepolisian. Begitu pula kecurigaan mengenai prostitusi offline harus diuji melalui pemeriksaan resmi. Apabila pelanggaran terbukti, tindakan harus sesuai hukum; apabila tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu dijelaskan. Asas praduga tak bersalah tetap wajib dihormati.

Kini Camat Balaraja, Kepala Desa Suka Murni, Satpol PP Kabupaten Tangerang, serta instansi pengelola lahan perlu memberikan penjelasan tentang kronologi sejak 2024, status tanah, legalitas bangunan, hasil pemeriksaan, dan rencana tindak lanjut. Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi atas berbagai pertanyaan publik yang disampaikan. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan dari pihak yang berkepentingan demi menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Mari cermati persoalan ini bersama. Warga berhak menyampaikan aspirasi, pemerintah berkewajiban menjalankan tugas sesuai kewenangan, dan publik berhak mengetahui tindak lanjutnya. Apresiasi terhadap kepedulian masyarakat seharusnya menjadi awal penyelesaian, bukan akhir dari sebuah pengaduan. Jangan menghakimi sebelum bukti terbuka, tetapi jangan pula membiarkan pertanyaan publik tenggelam tanpa jawaban.

Sebab, kepercayaan masyarakat tidak tumbuh dari ucapan semata, melainkan dari tindakan nyata, keterbukaan, dan kepastian yang dapat dipertanggungjawabkan.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks