Mantv7.com | TANGERANG — Hubungan personal yang awalnya dibangun atas dasar kepercayaan kini menyisakan kekecewaan mendalam bagi ES. Ia mengaku merasa dirugikan oleh seseorang yang dahulu dikenalnya sebagai kerabat sekaligus pihak yang dipercaya membantu urusan usaha. Sosok tersebut adalah AKP Iwan Wahyudi, yang menurut penuturan ES memiliki hubungan keluarga melalui jalur ipar. ES pun mempertanyakan sejumlah peristiwa yang menurutnya berkaitan dengan persoalan hukum yang kini dihadapinya.
ES menuturkan, perkenalannya dengan Iwan bermula pada 2011, ketika dirinya bersama suami menjalankan usaha pabrik di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Menurut ES, Iwan saat itu menawarkan bantuan untuk mengurus sejumlah perizinan usaha. Tawaran tersebut diterima karena adanya hubungan keluarga dan rasa saling percaya. Namun, seiring berjalannya waktu, hubungan yang semula berjalan baik itu, menurut ES, berkembang menjadi persoalan yang hingga kini masih menyisakan sejumlah pertanyaan.
Berawal dari Kepercayaan, ES Mengaku Memberikan Bantuan Dana Pendidikan
Dalam keterangannya, ES menyebut Iwan pernah meminta bantuan biaya pendidikan. Permintaan pertama, menurut pengakuannya, berkaitan dengan pendidikan yang tidak berhasil diselesaikan. Setelah itu, ES mengaku kembali dimintai bantuan untuk biaya pendidikan berikutnya dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. ES menyatakan memiliki kuitansi yang menurutnya berkaitan dengan transaksi tersebut. Dokumen itu perlu diperiksa untuk memastikan tanggal, nominal, penerima, serta tujuan pembayaran.
“Awalnya kami percaya karena masih ada hubungan keluarga. Kami juga menjalankan usaha dan berusaha membantu ketika dimintai pertolongan. Saya merasa kecewa karena orang yang dahulu kami percaya justru kemudian menjadi bagian dari persoalan yang saya hadapi,” demikian inti curahan hati ES. Keterangan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dokumen dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait agar duduk persoalannya dapat diketahui secara utuh.
Kebakaran Pabrik pada 2012 dan Perceraian pada 2014 Menjadi Bagian Kronologi
ES menceritakan bahwa pada 2012 pabrik miliknya bersama suami mengalami kebakaran. Menurut ES, Iwan turut membantu mengurus sejumlah persoalan yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Dua tahun kemudian, pada 2014, ES dan suaminya bercerai. ES juga menyebut persoalan harta dan kewajiban keuangan mereka selanjutnya masuk dalam proses kepailitan. Rangkaian peristiwa tersebut, menurutnya, menjadi bagian penting untuk memahami latar belakang persoalan hukum yang kemudian dihadapinya.
Meski demikian, hubungan sebab-akibat antara kebakaran pabrik, perceraian, proses kepailitan, dan perkara pidana yang belakangan dipersoalkan belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan urutan waktu. Setiap peristiwa perlu ditelusuri melalui dokumen, putusan, serta keterangan para pihak yang terlibat. Kronologi yang lengkap dan terverifikasi menjadi penting agar persoalan keuangan maupun hukum tidak dicampuradukkan tanpa dasar yang jelas.
ES Pertanyakan Dugaan Rekayasa Perkara Penipuan
ES mengaku menduga dirinya menjadi korban rekayasa perkara penipuan. Ia mencurigai adanya keterlibatan Iwan dan menduga terdapat kerja sama dengan mantan suaminya. Pernyataan tersebut merupakan keterangan ES yang masih memerlukan bukti dan konfirmasi. Tanpa bukti yang dapat diuji secara objektif, belum dapat dipastikan bahwa rekayasa perkara atau kerja sama sebagaimana dituduhkan benar-benar terjadi.
ES juga mempersoalkan uang sekitar Rp700 juta yang menurut keterangannya telah diganti melalui putusan dalam proses kepailitan. Ia mempertanyakan bagaimana status pembayaran dan putusan tersebut dipertimbangkan dalam perkara pidana yang dihadapinya. Untuk menjawab persoalan ini, diperlukan pemeriksaan terhadap salinan putusan, bukti pembayaran, dokumen perkara pidana, serta kronologi pelaporan. Keberadaan putusan atau pembayaran dalam proses kepailitan tidak otomatis membuktikan adanya rekayasa perkara pidana, tetapi fakta yang relevan tetap perlu diperiksa secara menyeluruh.
Secara hukum, kewajiban keuangan dalam proses kepailitan dan pertanggungjawaban pidana merupakan persoalan yang harus dinilai berdasarkan fakta serta unsur hukum masing-masing. Karena itu, perlu ditelusuri hubungan antara transaksi yang dipersoalkan dengan laporan pidana, bagaimana duduk perkara menurut dokumen resmi, dan apakah terdapat bukti yang mendukung atau membantah keterangan ES. Pemeriksaan tersebut diperlukan agar tidak muncul kesimpulan prematur yang berpotensi merugikan pihak mana pun.
“Musuh dalam Selimut”, Ungkapan Kekecewaan ES terhadap Orang yang Pernah Dipercaya
Dalam curahan hatinya, ES menggunakan ungkapan “musuh dalam selimut” untuk menggambarkan perasaannya terhadap sosok yang dahulu dipercaya membantu urusan keluarga dan usaha. Bagi ES, persoalan ini bukan semata-mata mengenai uang, melainkan juga tentang kepercayaan yang menurutnya berujung pada persoalan hukum yang dirasakan tidak adil. Ungkapan “dibalas air tuba” turut menggambarkan kekecewaannya terhadap hubungan yang sebelumnya dilandasi rasa saling percaya. Meski demikian, ungkapan emosional tersebut merupakan gambaran perasaan ES dan bukan bukti mengenai kesalahan hukum pihak yang disebutkan.
MANTV7 Mendorong Klarifikasi dan Penegakan Hukum yang Transparan
MANTV7 memandang bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kejelasan atas persoalan hukum yang dihadapinya. Apabila ES memiliki bukti yang mendukung dugaan rekayasa perkara, bukti tersebut dapat disampaikan kepada lembaga berwenang untuk diperiksa sesuai prosedur. Pada saat yang sama, AKP Iwan Wahyudi berhak memberikan penjelasan atau bantahan apabila menilai keterangan yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta. Klarifikasi dari mantan suami ES dan instansi terkait juga diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang.
Sejumlah pertanyaan masih perlu dijawab melalui verifikasi, antara lain bagaimana hubungan keuangan antara ES dan Iwan, apa tujuan pembayaran yang disebut mencapai ratusan juta rupiah, bagaimana status uang sekitar Rp700 juta dalam proses kepailitan, serta apakah terdapat bukti yang mendukung dugaan rekayasa perkara pidana. Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab melalui dokumen dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar dugaan atau penilaian berdasarkan hubungan personal. Redaksi membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi dan dokumen pendukung guna melengkapi informasi.
Pada prinsipnya, apabila ditemukan pelanggaran hukum, persoalan tersebut harus ditangani berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tuduhan tidak terbukti atau tidak sesuai fakta, hak pihak yang disebutkan juga wajib dihormati. Keadilan tidak boleh ditentukan oleh kedekatan keluarga, jabatan, ataupun kepentingan pribadi, melainkan melalui proses yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan ES. Dugaan yang disampaikan belum terverifikasi secara independen dan tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum. Redaksi memberikan ruang kepada AKP Iwan Wahyudi, mantan suami ES, serta pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab. Setiap perkembangan akan diberitakan berdasarkan hasil verifikasi dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
(RED)











