Mantv7.com | TIGARAKSA — Di balik seragam sekolah, seorang anak seharusnya menemukan rasa aman, bukan pulang membawa ketakutan. N.N., siswi kelas IX-F SMP Negeri 2 Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, disebut menangis setelah mengalami peristiwa yang menurut keluarganya melibatkan kontak fisik tidak diinginkan oleh seorang guru PJOK. Ketika anak merasa takut, publik pantas bertanya: siapa yang memastikan keselamatannya?
Berdasarkan keterangan keluarga, peristiwa itu terjadi pada 9 Oktober 2026. Saat pembelajaran berlangsung, guru berinisial Y disebut memeriksa sejumlah siswi yang diduga menggunakan lipstik. Korban mengaku bukan pengguna lipstik, tetapi justru mengalami sentuhan pada bagian pinggul dan pantat yang membuatnya takut serta tidak nyaman.
Keterangan tersebut bukan kesimpulan hukum, tetapi bukan pula cerita yang pantas diabaikan. Keluarga menyebut korban mengalami perubahan emosional setelah kejadian. Tangisnya menjadi sinyal bahwa persoalan ini perlu diperiksa secara serius, bukan disederhanakan menjadi urusan disiplin kelas atau kesalahpahaman biasa.
Orang tua kemudian mendatangi sekolah untuk meminta penjelasan. Menurut keluarga, guru yang bersangkutan menyampaikan bahwa tindakannya sebatas memeriksa barang di kantong pakaian siswa. Namun, penjelasan itu dinilai belum menjawab pengalaman korban. Ketika dua keterangan berbeda muncul, pemeriksaan objektif menjadi kebutuhan, bukan pilihan.
Keluarga juga menyoroti penanganan awal oleh wali kelas dan guru Bimbingan Konseling (BK). Mereka menyebut korban sempat diminta agar tidak trauma dan persoalan tidak diperbesar karena dikhawatirkan berdampak buruk terhadap sekolah. Jika keterangan ini benar, muncul pertanyaan kritis: apakah pemulihan anak telah menjadi prioritas, atau justru ketenangan institusi yang lebih dahulu dijaga?
Dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, Mantv7.com bersama pihak pendamping telah berupaya meminta konfirmasi melalui WhatsApp kepada wali kelas dan guru BK. Hingga berita ini disusun, pesan tersebut belum memperoleh balasan. Belum adanya tanggapan bukan bukti penghindaran, tetapi publik tetap berhak mengetahui bagaimana pengaduan anak ditangani.
Buyung E., aktivis Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin persoalan ini berhenti pada komunikasi yang tidak kunjung menemukan kejelasan. Apabila upaya komunikasi dua arah dan permintaan klarifikasi tidak memperoleh respons yang memadai, YLPK PERARI Kabupaten Tangerang akan mengambil langkah lanjutan melalui diskusi serta menyampaikan pengaduan kepada unit PPA Polresta Tangerang. Pihaknya juga berencana melayangkan surat kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, hingga kementerian yang berwenang dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), agar persoalan ini mendapat perhatian sesuai kewenangan masing-masing.
“Kami tidak sedang mencari panggung, apalagi menghakimi seseorang sebelum ada pemeriksaan. Namun, ketika menyangkut rasa aman seorang anak, kami tidak bisa hanya diam. Komunikasi dan klarifikasi tetap menjadi pintu pertama. Jika belum ada kejelasan, kami akan menempuh langkah pengaduan dan menyurati pihak-pihak berwenang. Tujuannya sederhana, memastikan hak anak didengar, perlindungannya tidak diabaikan, dan persoalan ini memperoleh penanganan yang transparan serta bertanggung jawab,” tegas Buyung.
Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan pendampingan masyarakat. YLPK PERARI Kabupaten Tangerang tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta membuka ruang bagi pihak sekolah dan guru yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan. Namun, keterbukaan informasi dan perlindungan terhadap anak tidak boleh berhenti hanya karena komunikasi belum menemukan titik temu.
Secara hukum, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan hak anak memperoleh perlindungan dari kekerasan di lingkungan pendidikan. Sementara itu, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan landasan bagi pers menjalankan fungsi kontrol sosial. Pengaduan patut ditelusuri, sementara setiap pihak tetap berhak memperoleh proses yang adil.
Keluarga turut menyampaikan informasi mengenai siswi lain yang disebut pernah merasa tidak nyaman. Keterangan ini belum terverifikasi secara independen dan perlu ditelusuri secara hati-hati. Jika ada saksi, mereka harus didengar tanpa tekanan. Identitas serta kondisi psikologis anak wajib dijaga, bukan dijadikan bahan konsumsi publik.
Kepala SMPN 2 Tigaraksa, Drs. H. Kenedi, diharapkan memberikan penjelasan mengenai langkah sekolah, mekanisme pengaduan, dan perlindungan terhadap korban. Evaluasi juga diperlukan terhadap tata cara pemeriksaan siswa serta pengawasan interaksi pendidik dengan peserta didik. Nama baik sekolah tidak semestinya menjadi alasan untuk mengesampingkan keselamatan anak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi atas berbagai pertanyaan publik yang disampaikan. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan dari pihak yang berkepentingan demi menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Mari mencerna persoalan ini bersama. Jangan terburu-buru menghakimi, tetapi jangan pula menutup mata. Keadilan tidak lahir dari kesunyian, melainkan dari keberanian mendengar, ketegasan memeriksa, dan kesediaan melindungi. Sebab, sekolah yang baik bukan hanya mencetak prestasi, tetapi juga menjaga setiap anak tetap merasa aman.
(RED)











