BeritaKabupatenPemerintahan

Puluhan Berita Sudah Terbit, Baru Diperbaiki: Pemkab Tangerang ke Mana Selama Ini?

111
×

Puluhan Berita Sudah Terbit, Baru Diperbaiki: Pemkab Tangerang ke Mana Selama Ini?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Tangerang – Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Kampung Tegal Kali Baru RT 04/04, Kecamatan Balaraja, yang diklaim rampung pada akhir Desember 2025, justru menimbulkan kegelisahan warga di awal 2026. Bangunan yang seharusnya menjadi pelindung lingkungan itu ditemukan retak dan terbelah, memantik pertanyaan keras soal kualitas pekerjaan dan tanggung jawab pemerintah daerah.

Dokumentasi lapangan tertanggal 13 Januari 2026 memperlihatkan material pasangan batu berserakan dan bagian struktur yang tampak kehilangan daya ikat. Kondisi ini mengarah pada indikasi awal kegagalan konstruksi dini, sebuah fakta yang sulit diterima akal sehat publik untuk proyek yang usianya bahkan belum genap satu bulan.

Keganjilan tersebut semakin terasa karena sejak awal pengerjaan, proyek ini berjalan tanpa papan informasi. Warga tidak pernah mengetahui sumber anggaran, nilai kontrak, siapa pelaksana, maupun siapa pengawas pekerjaan. Dalam konteks pembangunan publik, situasi ini terkesan menutup hak masyarakat atas informasi yang seharusnya terbuka.

Ketika bangunan baru sudah menunjukkan kerusakan, muncul pertanyaan lanjutan yang tak terhindarkan: apakah proyek ini benar-benar telah dinyatakan layak diserahterimakan, dan apakah proses pembayarannya sudah dilakukan. Pertanyaan ini bukan tuduhan, melainkan cermin kegelisahan publik yang melihat jurang antara klaim administrasi dan kondisi fisik di lapangan.

Secara teknis, keretakan dini kerap dikaitkan dengan pekerjaan yang dipaksakan, mutu material yang diragukan, atau pengawasan yang tidak optimal. Dalam konteks proyek akhir tahun, muncul asumsi bahwa penyelesaian dikejar demi serapan anggaran, sebuah dugaan yang seharusnya diuji secara terbuka oleh pihak berwenang.

Persoalan ini tidak berhenti pada kualitas bangunan. Aspek keselamatan kerja juga menjadi sorotan, menyusul temuan pekerja yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Kondisi tersebut memberi kesan bahwa standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) berpotensi diabaikan, seolah keselamatan manusia kalah penting dari kejar target proyek.

Aktivis Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam YLPK PERARI, Buyung E, menilai persoalan ini sebagai potret rapuhnya kontrol sosial dalam proyek publik. “Kalau bangunan baru cepat bermasalah dan sejak awal tertutup, wajar bila publik curiga. Ini alarm, bukan fitnah,” tegasnya.

Menurut Buyung, hak masyarakat tidak berhenti pada menikmati hasil pembangunan, tetapi juga mencakup hak untuk mengetahui prosesnya. TPT yang berdiri dekat permukiman memiliki risiko langsung terhadap keselamatan warga apabila gagal fungsi, sehingga setiap indikasi ketidakwajaran wajib dijawab dengan keterbukaan, bukan pembiaran.

Ia menegaskan, Pemkab Tangerang wajib melakukan audit menyeluruh, baik audit fisik maupun administrasi. Jika Inspektorat ragu atau tidak berani mengambil langkah tegas, maka sikap tersebut justru layak dipertanyakan oleh publik yang dananya dipertaruhkan dalam proyek ini.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi teknis terkait mengenai kerusakan dini TPT di Tegal Kali Baru. Kekosongan klarifikasi ini semakin memperkuat persepsi adanya persoalan yang belum dituntaskan secara transparan.

Proyek publik sejatinya adalah amanah, bukan sekadar laporan di atas kertas. Ketika bangunan retak, kepercayaan masyarakat ikut terbelah. Kini publik menunggu sikap negara: berani membuka fakta melalui audit terbuka, atau membiarkan kecurigaan tumbuh di atas hak rakyat yang terabaikan.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks