Mantv7.com | Lampung Tengah — Sidang perdana perkara dugaan suap dan aliran fee proyek senilai Rp5,75 miliar yang menyeret nama mantan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Rabu (29/4/2026), dengan agenda pembacaan dakwaan. Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum menguraikan sejumlah nama pihak swasta atau rekanan yang disebut dalam materi dakwaan terkait dugaan aliran dana proyek.
Beberapa nama yang disebut antara lain Wilanda Rizki dengan nilai Rp650 juta, Sandi Armoko Rp1 miliar, Akhmad Riyandi Rp1 miliar, Rusli Yanto Rp300 juta, Agustam Rp300 juta, Ansori Rp2 miliar, Muhammad Ersad Rp600 juta, serta Slamet Nurhadi sebesar Rp1,5 miliar.
Seluruh nama dan nominal yang disebut tersebut merupakan bagian dari uraian dakwaan jaksa dalam perkara yang tengah disidangkan, dan masih dalam tahap proses pembuktian di pengadilan.
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi), Tri Handayani, dalam dakwaannya menyatakan bahwa rangkaian penerimaan dana tersebut diduga tidak memiliki dasar hukum yang sah dan dikualifikasikan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan hukum tindak pidana korupsi.
Namun demikian, seluruh uraian tersebut masih harus dibuktikan melalui proses persidangan, dan belum dapat disimpulkan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menanggapi jalannya persidangan, Ketua YLPK PERARI Lampung, Yunisa Putra, menyampaikan pandangan agar proses hukum berjalan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang disebut dalam persidangan sesuai dengan prinsip keadilan.
Ia menegaskan bahwa dalam perkara dugaan suap, baik pihak yang diduga memberi maupun menerima memiliki posisi yang dapat diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku, namun penetapan tanggung jawab pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.
“Yang kami dorong adalah agar proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang ada dan seluruh pihak yang disebut dapat diperiksa sesuai fakta persidangan,” ujar Yunisa, Kamis (30/4/2026).
Ia juga menambahkan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 mengatur mengenai ancaman pidana bagi pihak yang terlibat dalam perkara korupsi, baik pemberi maupun penerima, dengan putusan akhir tetap bergantung pada pembuktian di persidangan.
Yunisa menilai bahwa suap merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang harus dibuktikan secara hukum, sehingga setiap pihak yang disebut dalam dakwaan tetap memiliki asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan.
Lebih lanjut, ia berharap agar proses hukum yang berjalan dapat memberikan kepastian hukum yang adil dan transparan serta tidak menimbulkan persepsi yang berkembang di luar substansi persidangan.
“Semua pihak harus menunggu hasil pembuktian di pengadilan. Prinsipnya adalah praduga tak bersalah sampai ada putusan inkrah,” tambahnya.
Dengan demikian, seluruh pihak yang disebut dalam persidangan saat ini masih berada dalam proses hukum berjalan, dan statusnya sepenuhnya bergantung pada hasil pembuktian di pengadilan.
(RED)











