Mantv7.com — Kalimat itu mungkin cuma keluar beberapa detik. Tapi dampaknya sekarang menjalar ke mana-mana. Video pidato Permadi Arya alias Abu Janda di luar negeri yang menyeret Jawa Barat dan Sumatera Barat dengan istilah “barbar” berubah jadi bara yang bikin publik geram. Media sosial meledak, kemarahan masyarakat Sumbar meluap, dan pertanyaan besar mulai muncul: sampai kapan ucapan yang menyentuh martabat daerah dianggap sekadar candaan?
Dalam video yang beredar luas, Abu Janda awalnya membahas intoleransi di Indonesia bagian barat. Namun suasana berubah ketika ia melontarkan kalimat yang menyebut daerah berakhiran “bar” banyak diisi orang “barbar”. Ucapan itu langsung memantik reaksi keras. Tidak sedikit masyarakat yang merasa tersinggung karena pernyataan tersebut dinilai sudah menyerempet penghinaan terhadap identitas daerah dan masyarakat tertentu.

Gelombang reaksi pun tidak lagi hanya ramai di kolom komentar. Poster-poster bernada perlawanan mulai beredar. Salah satunya bertuliskan, “GERAKAN PERANTAU MINANGKABAU DAN RAKYAT SUMBAR”. Di sisi lain terpampang tulisan tegas berwarna merah, “TANGKAP DAN ADILI ABU JANDA / PERMADI ARYA”. Publik membaca ini bukan lagi sekadar kegaduhan digital, tapi sudah masuk wilayah harga diri masyarakat.
Spanduk massa juga mulai menyebar dengan kalimat yang menusuk perhatian publik. “RAKYAT SUMBAR MENUNTUT KEADILAN” dan “JANGAN DIAM! HINA SUMBAR HINA MARTABAT KAMI SEMUA!” menjadi suara yang menggambarkan bagaimana luka sosial itu mulai terasa nyata di tengah masyarakat Minangkabau.
Situasi makin panas setelah Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (IKM) resmi melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri pada Selasa, 26 Mei 2026. Dalam poster lain tertulis jelas, “IKM LAPORKAN ABU JANDA KE BARESKRIM TERKAIT POTENSI HINA MASYARAKAT SUMBAR.” Nomor laporan STTL / 230 / V / 2026 / BARESKRIM pun ikut tersebar luas dan menjadi perhatian publik nasional.
Seluruh jajaran DPD IKM Kabupaten Tangerang kini ikut menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum DPP IKM. Ketua DPD IKM Kabupaten Tangerang, Donny Putra T, S.H yang juga pemerhati hukum dari Law Firm Hefi Sanjaya and Partners menilai persoalan ini tidak boleh dianggap sepele karena sudah menyentuh kehormatan masyarakat Minang.

“Kalau ucapan seperti ini terus dianggap biasa, lama-lama ruang publik kita penuh penghinaan yang dibungkus candaan. Negara jangan terlihat diam ketika masyarakat merasa martabatnya disentuh,” ujar Donny kepada Mantv7.com, Kamis (28/5/2026).
Nada keras juga datang dari Rian Hidayat selaku Kabid Humas DPD IKM Kabupaten Tangerang yang juga Pimpinan Redaksi Mantv7.com. Menurutnya, masyarakat Minang memilih jalur hukum karena masih percaya negara hadir menjaga keadilan, bukan karena ingin membuat kegaduhan baru.

“Ini bukan soal benci pribadi. Ini soal etika dan rasa hormat. Kalau masyarakat sudah bergerak lewat jalur hukum, artinya masyarakat masih percaya aturan negara berdiri di atas semua golongan,” tegas Rian.
Ia mengingatkan bahwa tokoh publik, influencer, hingga pegiat media sosial punya tanggung jawab moral karena setiap ucapan bisa memicu kegaduhan besar di tengah masyarakat yang majemuk.
“Lidah kadang lebih tajam dari senjata. Sekali bicara bisa melukai jutaan orang. Jangan sampai kebebasan bicara dipakai tanpa rem sampai akhirnya merusak persatuan bangsa sendiri,” kata Rian.
Secara hukum, persoalan ini mulai dikaitkan dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE terkait informasi yang berpotensi menimbulkan kebencian berdasarkan SARA serta Pasal 156 KUHP tentang pernyataan permusuhan terhadap golongan masyarakat tertentu. Karena itu publik kini menunggu langkah Bareskrim Polri, Direktorat Tindak Pidana Siber, Kominfo, hingga seluruh unsur penegak hukum untuk memastikan proses berjalan objektif sesuai KUHAP dan asas praduga tak bersalah.
Di tengah panasnya polemik ini, satu hal yang mulai terasa menakutkan adalah ketika ucapan dianggap remeh, sementara luka sosial dibiarkan tumbuh diam-diam. Negeri ini terlalu besar untuk dipelihara dengan ejekan. Karena ketika martabat daerah disentuh, yang bergerak bukan cuma emosi, tapi juga harga diri sebuah masyarakat yang merasa wajib menjaga kehormatannya.
(RED)











