BeritaHukum

YLPK PERARI Kawal Sidang Perdana Dugaan Pencatutan Nama Komisaris, Uji Integritas Tata Kelola Korporasi di Pengadilan Negeri Serang

58
×

YLPK PERARI Kawal Sidang Perdana Dugaan Pencatutan Nama Komisaris, Uji Integritas Tata Kelola Korporasi di Pengadilan Negeri Serang

Sebarkan artikel ini

Mantv7.com | SERANG – Persidangan perdana perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 106/Pdt.G/2026/PN Srg resmi bergulir di Pengadilan Negeri Serang, Senin (20/7/2026). Perkara ini tidak hanya mempertemukan para pihak dalam sengketa perdata, tetapi juga membuka ruang pengujian terhadap prinsip akuntabilitas administrasi korporasi, perlindungan identitas warga negara, serta kepastian hukum dalam tata kelola perusahaan.

Perkara bermula dari pengakuan seorang warga yang menyatakan namanya tercantum sebagai komisaris sebuah perusahaan tanpa pernah memberikan persetujuan maupun merasa dilibatkan dalam proses pengangkatan. Klaim tersebut kini menjadi salah satu pokok yang akan diuji melalui mekanisme pembuktian di hadapan majelis hakim. Seluruh dalil para pihak masih berada dalam tahap pemeriksaan dan belum dapat dimaknai sebagai fakta hukum sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Di balik gugatan tersebut, berkembang pertanyaan yang menjadi perhatian publik: bagaimana mekanisme administrasi sebuah badan hukum dapat menempatkan identitas seseorang dalam struktur perusahaan apabila yang bersangkutan mengaku tidak pernah menyatakan persetujuan. Pertanyaan itu bukan untuk membentuk kesimpulan, melainkan menjadi bagian dari isu hukum yang akan diuji secara terbuka melalui proses persidangan.

Berdasarkan dokumen gugatan, perkara ini berkaitan dengan kerja sama operasional yang berlangsung pada tahun 2019 dengan nilai yang dinilai cukup signifikan. Besaran nilai kerja sama tersebut menambah dimensi kepentingan publik terhadap perkara ini karena menyangkut aspek tata kelola korporasi, kehati-hatian administrasi, serta perlindungan hak-hak keperdataan setiap individu yang namanya tercantum dalam dokumen perusahaan.

Sebelum gugatan perdata diajukan, penggugat diketahui telah menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum melalui Laporan Informasi. Kini, perhatian masyarakat tertuju pada jalannya proses persidangan yang diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum melalui pembuktian yang objektif, transparan, dan berimbang.

Perkara ini juga mengingatkan pentingnya penerapan prinsip good corporate governance. Setiap tahapan administrasi perusahaan semestinya dilaksanakan secara cermat dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian, dan dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Peran direksi, komisaris, pemegang saham, notaris, bagian legal, administrasi perusahaan, maupun institusi yang memiliki kewenangan administratif menjadi mata rantai yang saling berkaitan dalam menjaga integritas sebuah badan usaha.

Aktivis YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, Buyung E., yang hadir mengawal jalannya persidangan menegaskan bahwa perkara tersebut bukan semata-mata menyangkut kepentingan para pihak, melainkan menjadi pengingat penting mengenai perlindungan identitas hukum setiap warga negara.

“YLPK PERARI hadir untuk memastikan proses hukum berlangsung secara terbuka, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Apabila terdapat kekeliruan administrasi maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan, seluruhnya harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang adil. Sebaliknya, apabila dalil tersebut tidak terbukti, proses persidangan juga harus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Yang kami kawal bukan keberpihakan kepada salah satu pihak, melainkan tegaknya prinsip keadilan dan kepastian hukum,” tegas Buyung E.

Secara normatif, hak atas perlindungan dan kepastian hukum dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sementara itu, Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata memberikan hak kepada setiap orang yang merasa dirugikan akibat perbuatan yang diduga melawan hukum untuk mengajukan gugatan melalui mekanisme peradilan. Meski demikian, seluruh proses tetap wajib menghormati asas praduga tidak bersalah, asas audi et alteram partem (setiap pihak berhak didengar), serta independensi majelis hakim.

Kuasa hukum penggugat menyampaikan telah menyiapkan berbagai dokumen yang akan diajukan sebagai alat bukti selama persidangan berlangsung. Pada saat yang sama, para tergugat memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan jawaban, bantahan, maupun alat bukti yang dianggap relevan sesuai hukum acara perdata sehingga seluruh dalil dapat diuji secara seimbang di hadapan majelis hakim.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak-pihak yang disebut dalam perkara belum memberikan keterangan resmi kepada redaksi mengenai substansi gugatan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab, hak klarifikasi, maupun penjelasan dari seluruh pihak sebagai bagian dari pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik dan prinsip pemberitaan yang berimbang.

Persidangan ini pada akhirnya bukan sekadar menentukan siapa yang menang atau kalah. Lebih dari itu, perkara ini menjadi momentum penting untuk menguji sejauh mana sistem administrasi korporasi mampu menjamin perlindungan identitas setiap warga negara serta memperkuat kepercayaan publik terhadap mekanisme penegakan hukum.

Sebab dalam negara hukum, setiap pertanyaan publik seharusnya dijawab melalui pembuktian di ruang sidang, bukan melalui asumsi ataupun opini.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks