BeritaHukumPendidikan

Air Sumpah Di Sekolah Dasar Jadi Sorotan, Pertanyaan Publik Menguat: Sudah Saatnya Dunia Pendidikan Menjawab Dengan Keterbukaan Dan Keberanian

30
×

Air Sumpah Di Sekolah Dasar Jadi Sorotan, Pertanyaan Publik Menguat: Sudah Saatnya Dunia Pendidikan Menjawab Dengan Keterbukaan Dan Keberanian

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Tangerang – Dunia pendidikan kembali menjadi perhatian publik setelah muncul indikasi praktik yang dikenal sebagai “air sumpah” dengan dugaan bisikan narasi intervensi terhadap seorang siswi sekolah dasar di Kabupaten Tangerang. Peristiwa yang masih dalam tahap klarifikasi itu memantik perhatian masyarakat karena menyangkut rasa aman anak di lingkungan sekolah. Di tengah harapan agar sekolah menjadi tempat tumbuh dan belajar, justru muncul pertanyaan, apakah seluruh proses pembinaan terhadap peserta didik telah berjalan sesuai aturan dan prinsip perlindungan anak.

Perhatian publik semakin menguat setelah berkembang informasi mengenai adanya sinyal yang mengarah pada upaya agar keluarga korban mencabut laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum. Selain itu, muncul pula pertanyaan mengenai hak keluarga untuk memperoleh pendampingan hukum dari lembaga masyarakat. Seluruh informasi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang objektif, profesional, dan transparan.

Dalam perspektif hukum, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melalui Pasal 28B ayat (2) menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pasal 28D ayat (1) juga menjamin setiap warga negara memperoleh perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Ketentuan tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mewajibkan setiap satuan pendidikan melindungi peserta didik dari kekerasan fisik, psikis, maupun bentuk pelanggaran lainnya.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 memang memberikan kewenangan kepada guru untuk melakukan pembinaan. Namun, kewenangan tersebut memiliki batas yang jelas, yakni harus berpedoman pada kaidah pendidikan, kode etik profesi, penghormatan terhadap hak anak, serta tidak boleh menggunakan cara yang berpotensi menimbulkan tekanan fisik maupun psikologis.

Apabila benar terdapat penggunaan metode yang dikenal sebagai “air sumpah” dengan dugaan bisikan narasi intervensi sebagai bagian dari proses pembinaan atau klarifikasi terhadap peserta didik, maka hal tersebut patut menjadi bahan evaluasi bersama. Persoalan ini tidak semata-mata berbicara mengenai siapa yang benar atau salah, tetapi menyangkut komitmen semua pihak dalam memastikan bahwa setiap anak memperoleh lingkungan belajar yang aman, sehat, dan bebas dari rasa takut.

Foto Wakil Ketua Rian Hidayat, ADV., (Foto: Mantv7.com)

Rian Hidayat., wakil ketua YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, menyampaikan bahwa perhatian masyarakat terhadap persoalan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap masa depan pendidikan, bukan untuk menghakimi pihak tertentu.

“Sekolah harus menjadi tempat yang membuat anak merasa aman, bukan meninggalkan rasa takut. Kalau memang semua proses sudah sesuai aturan, bukalah secara terbuka agar pertanyaan publik terjawab. Sebaliknya, kalau ada yang perlu diperbaiki, lakukan evaluasi secara jujur demi kepentingan anak-anak kita,” ujar Rian.

Ia menambahkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengawasi pelayanan publik sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.

“Yang kami dorong bukan mencari siapa yang kalah atau menang. Kami hanya ingin semua proses berjalan transparan, profesional, dan objektif. Jangan sampai muncul kesan ada pihak yang lebih diutamakan daripada kepentingan terbaik bagi anak. Kepercayaan publik dibangun melalui keterbukaan, bukan dengan membiarkan pertanyaan terus menggantung,” tegasnya.

Persoalan ini juga menjadi perhatian berbagai pihak yang memiliki kewenangan sesuai tugas pokok dan fungsinya. Dinas Pendidikan berkewajiban melakukan pembinaan, pengawasan, serta evaluasi terhadap satuan pendidikan. Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (TPPK) memiliki tanggung jawab dalam penanganan kasus kekerasan di sekolah.

DP3A berperan memberikan perlindungan dan pemulihan psikologis bagi anak, sementara Kepolisian menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan KUHAP. Seluruh proses tersebut diharapkan berjalan secara profesional, transparan, dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum tertentu dalam perkara ini. Sorotan pemberitaan ini ditujukan pada aspek keterbukaan informasi publik, hak masyarakat untuk memperoleh informasi, serta fungsi kontrol sosial pers dalam negara demokrasi. Seluruh fakta tetap menunggu hasil proses hukum dan klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang berwenang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi atas berbagai pertanyaan publik yang disampaikan. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan dari pihak yang berkepentingan demi menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan tidak hanya dibangun melalui prestasi akademik, tetapi juga melalui keberanian menjaga transparansi, menjunjung akuntabilitas, dan memastikan setiap anak memperoleh perlindungan sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Ketika kepentingan terbaik bagi anak ditempatkan sebagai prioritas utama, maka pendidikan akan tetap menjadi tempat yang aman untuk menumbuhkan harapan, bukan rasa takut.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks