HukumKabupatenPemerintahan

Sidang Ke-3 Gugatan YLPK PERARI Ke Walikota Cilegon Diwarnai Ketidakhadiran Para Tergugat

170
×

Sidang Ke-3 Gugatan YLPK PERARI Ke Walikota Cilegon Diwarnai Ketidakhadiran Para Tergugat

Sebarkan artikel ini

Mantv7.com | Serang – Sidang ketiga perkara perdata Nomor 106/Pdt.G/2026/PN Srg kembali menjadi sorotan. Bukan karena adu argumentasi hukum yang memanas, melainkan karena pihak Tergugat tidak hadir dan tidak diwakili kuasa hukum di ruang sidang. Di tengah harapan masyarakat agar proses hukum berjalan terbuka, ketidakhadiran tersebut justru memunculkan pertanyaan yang semakin besar di ruang publik. Bagi masyarakat, ruang sidang bukan sekadar tempat menjalankan prosedur hukum, melainkan tempat mencari kejelasan.

Ketika salah satu pihak tidak hadir tanpa penjelasan yang diketahui publik, wajar apabila muncul pertanyaan mengenai komitmen para pihak dalam menghormati proses peradilan. Penilaian mengenai konsekuensi hukumnya tetap menjadi kewenangan Majelis Hakim sesuai hukum acara yang berlaku.

Perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan YLPK PERARI melalui kuasa hukum untuk kepentingan Didin Budianto tidak hanya berkaitan dengan sengketa keperdataan. Materi gugatan juga menyentuh isu tata kelola pemerintahan, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak-hak warga negara. Berdasarkan dalil gugatan, Penggugat menyatakan namanya dicantumkan sebagai Komisaris PT AM INDO TEK tanpa persetujuan, tanpa sepengetahuan, maupun tanpa tanda tangannya. Seluruh dalil tersebut merupakan klaim Penggugat yang pembuktiannya masih diperiksa oleh Majelis Hakim.

Dalam uraian gugatan disebutkan pula adanya indikasi keterkaitan pencantuman identitas tersebut dengan proyek pengadaan kapal tugboat pada tahun 2019. Penggugat mengaku mengalami kerugian materiil dan immateriil, termasuk tekanan psikologis serta terganggunya reputasi profesional. Namun demikian, seluruh klaim tersebut masih menjadi objek pembuktian di persidangan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Perkara ini juga memunculkan perhatian karena menyinggung laporan yang pernah disampaikan kepada aparat penegak hukum pada tahun 2021. Menurut Penggugat, laporan tersebut hingga kini belum menunjukkan perkembangan sebagaimana yang diharapkan. Kondisi tersebut menjadi catatan kritis bagi masyarakat yang menginginkan adanya kepastian hukum dan keterbukaan informasi agar ruang publik tidak dipenuhi spekulasi.

Menanggapi ketidakhadiran total pihak Tergugat dalam persidangan hari ini, Wakil Ketua YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, Rian Hidayat, menegaskan kutipannya: “Ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas di persidangan ini mencederai rasa keadilan publik dan menunjukkan lemahnya iktikad baik dari pihak Tergugat dalam menghormati proses hukum yang sedang berjalan.”

Senada dengan hal tersebut, advokat Donny Putra T. dari Law Firm Hefi Sanjaya & Partners turut menyampaikan kutipannya: “Meskipun pihak Tergugat mangkir, pemeriksaan perkara akan tetap berjalan sesuai hukum acara perdata yang berlaku. Kami meminta seluruh pihak untuk taat hukum dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada Majelis Hakim di persidangan.”

Sementara itu, advokat Donny Putra T. menjelaskan bahwa gugatan PMH merupakan instrumen hukum yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Ia menegaskan bahwa seluruh pihak tetap wajib menjunjung asas praduga tak bersalah, menghormati independensi peradilan, serta menyerahkan penilaian akhir sepenuhnya kepada Majelis Hakim berdasarkan alat bukti yang diajukan dalam persidangan.

Pemberitaan ini berpijak pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Kode Etik Jurnalistik yang menempatkan pers sebagai salah satu pilar kontrol sosial dalam negara demokrasi.

Dalam dunia hukum dikenal adagium “Justice delayed is justice denied”, yang bermakna keadilan yang tertunda dapat berujung pada terenggutnya rasa keadilan bagi para pencari keadilan. Di sisi lain, terdapat pula prinsip “Fiat justitia ruat caelum”, yang berarti keadilan harus tetap ditegakkan, meskipun langit runtuh. Kedua prinsip tersebut menjadi pengingat bahwa proses hukum tidak hanya dituntut berjalan sesuai prosedur, tetapi juga harus menghadirkan kepastian, transparansi, dan kepercayaan publik.

Sorotan pemberitaan ditujukan pada aspek keterbukaan informasi publik, hak masyarakat memperoleh informasi, serta fungsi kontrol sosial pers dalam negara demokrasi. Karena itu, masyarakat diajak mencermati, memahami, dan menilai perkembangan perkara ini secara objektif berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, bukan berdasarkan asumsi atau opini.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi atas berbagai pertanyaan publik yang disampaikan. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan dari pihak yang berkepentingan demi menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Pada akhirnya, kepercayaan masyarakat terhadap hukum tidak hanya dibangun melalui putusan pengadilan, tetapi juga melalui keterbukaan, kehadiran, dan penghormatan setiap pihak terhadap proses peradilan.

Semoga perkara ini menjadi pengingat bahwa keadilan bukan hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus tampak ditegakkan agar kepercayaan publik tetap terjaga.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks