Mantv7.com | Tangerang — Pendampingan hukum YLPK PERARI Kabupaten Tangerang terhadap perkara dugaan intimidasi psikologis terhadap seorang siswi SD memasuki babak yang justru memunculkan pertanyaan baru. Di tengah proses pengaduan yang berjalan, redaksi menerima informasi mengenai adanya upaya memengaruhi orang tua anak agar mempertimbangkan pencabutan mandat pendampingan hukum. Jika benar terjadi, persoalan ini bukan lagi sekadar soal konflik di lingkungan sekolah, tetapi menyentuh ruang yang jauh lebih sensitif: kebebasan keluarga dalam mencari keadilan.
Sorotan semakin tajam setelah beredar draf pernyataan pencabutan kuasa yang mencantumkan alasan bahwa persoalan akan diselesaikan secara pribadi. Pertanyaan publik pun muncul: siapa yang membuat draf tersebut, dari mana datangnya, untuk apa disiapkan, dan apakah keputusan orang tua nantinya benar-benar lahir tanpa tekanan? Redaksi belum menyimpulkan siapa pembuat maupun pihak yang mengarahkan draf tersebut. Semua itu masih membutuhkan klarifikasi.
Informasi yang dihimpun juga menyebut adanya komunikasi melalui pihak ketiga yang dikenal atau dipercaya keluarga. Pola seperti ini menjadi catatan kritis karena tekanan tidak selalu datang dalam bentuk ancaman terbuka. Kadang ia hadir sebagai bujukan, nasihat, pendekatan personal, atau kalimat yang terus diulang sampai seseorang merasa tidak punya pilihan lain. Di sinilah publik patut bertanya, apakah keputusan benar-benar bebas atau telah dipengaruhi keadaan tertentu?
Yang membuat persoalan ini semakin serius, perkara tersebut berkaitan dengan seorang anak yang masih berada dalam usia sekolah. Bahwa UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan hak anak atas perlindungan dari kekerasan dan perlakuan yang dapat mengganggu tumbuh kembangnya, termasuk aspek fisik, mental dan sosial. Karena itu, penyelesaian persoalan anak semestinya tidak berubah menjadi arena tekanan baru bagi anak maupun keluarganya.
Aktivis YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, Buyung E., melihat persoalan ini dari sudut kontrol sosial. “Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Tetapi kalau benar ada pihak yang mencoba memengaruhi orang tua agar mencabut pendampingan, publik pantas bertanya: apa kepentingannya? Orang tua harus bebas menentukan sikap. Kalau semua merasa benar, buka fakta dan jelaskan secara terang, bukan bermain di belakang keluarga,” tegas Buyung.

Menurut Buyung, sekolah, komite, keluarga dan seluruh pihak yang berkaitan seharusnya duduk dalam koridor yang benar. “Jangan sampai persoalan anak malah berubah menjadi perang pengaruh terhadap orang tuanya. Kalau memang tidak ada masalah, mari buka data, periksa fakta, dan biarkan proses berjalan. Kontrol sosial bukan untuk menghukum siapa pun, tetapi memastikan persoalan tidak ditutup dengan cara yang justru menimbulkan pertanyaan baru,” ujarnya.
Dalam perkara yang sudah masuk dalam proses pengaduan di Polresta Tangerang, sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Bukti Pengaduan Masyarakat Nomor: 429/VI/YAN 2.4.1/2026/Satreskrim, setiap fakta seharusnya diuji melalui mekanisme yang berlaku. Bahwa UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang berlaku sejak 2 Januari 2026, memperkuat sejumlah hak tersangka, terdakwa, saksi dan korban serta memperkuat mekanisme proses pidana. Karena itu, penyelesaian perkara semestinya berjalan berdasarkan fakta dan prosedur, bukan tekanan informal.
Lalu siapa yang harus menjelaskan? Sesuai kewenangan masing-masing, kepala sekolah dan jajaran manajemen sekolah, komite sekolah, pihak yang menerima atau mengetahui pengaduan, unsur pelayanan dan perlindungan peserta didik, serta pihak terkait pada bidang pendidikan dan perlindungan anak memiliki ruang tanggung jawab sesuai tupoksi masing-masing. Bila terdapat unsur aparatur pemerintah, tanggung jawabnya juga harus dilihat berdasarkan kewenangan, prosedur dan ketentuan disiplin yang berlaku. Tidak boleh ada pihak yang mengambil kesimpulan sebelum fakta diperiksa.
Bahwa UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Namun keberadaan proses pengaduan tidak otomatis membuktikan seseorang telah melakukan tindak pidana. Karena itu, pemberitaan ini tidak menempatkan pihak tertentu sebagai pelaku. Ada atau tidaknya unsur pidana merupakan ranah aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang sah.
Redaksi menegaskan, redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum tertentu oleh komite sekolah, pihak sekolah, maupun pihak lainnya. Sorotan pemberitaan ini diarahkan pada pertanyaan publik, keterbukaan informasi, perlindungan anak, kebebasan orang tua mengambil keputusan, serta fungsi kontrol sosial pers dalam negara demokrasi. Jika terdapat fakta berbeda, redaksi siap memuat klarifikasi sesuai prinsip keberimbangan.
Kini pertanyaannya bukan siapa yang paling keras berbicara, tetapi siapa yang bersedia membuka fakta? Jika draf pencabutan kuasa memang dibuat tanpa tekanan, jelaskan. Jika ada komunikasi dengan keluarga, jelaskan konteksnya. Jika tidak pernah ada intervensi, berikan keterangan secara terbuka. Publik tidak membutuhkan drama; publik membutuhkan fakta yang bisa diperiksa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi atas berbagai pertanyaan publik tersebut. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab, klarifikasi maupun penjelasan dari pihak yang berkepentingan demi menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Saatnya seluruh elemen masyarakat ormas, LSM, yayasan perlindungan konsumen, LBH, law firm, aktivis, pemerhati kebijakan, asosiasi, paguyuban hingga awak media menggunakan fungsi masing-masing secara bertanggung jawab. Mari kaji, bedah dan kroscek setiap informasi sebelum menarik kesimpulan. Jangan menyerang orangnya; periksa faktanya. Jangan membangun keributan; dorong transparansi.
Sebab ketika yang dipertaruhkan adalah masa depan seorang anak, keadilan harus dicari dengan keberanian, tetapi tetap dengan kepala dingin.
(RED)











