Mantv7.com | Tangerang — Perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait penarikan kendaraan milik warga Tigaraksa memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang perdana perkara yang melibatkan persoalan penarikan kendaraan oleh pihak pembiayaan serta proses laporan polisi yang hingga kini dipersoalkan pelapor. Berdasarkan data e-Court Mahkamah Agung RI, perkara dengan nomor 1219/Pdt.G/2026/PN Tng dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Rabu, 12 Agustus 2026, pukul 09.00 WIB. Momentum persidangan tersebut menjadi ruang bagi YLPK PERARI untuk mempertegas sejumlah persoalan yang menjadi pokok gugatan. Dua hal yang menjadi perhatian utama adalah prosedur penarikan kendaraan di luar mekanisme hukum yang dipersoalkan serta belum jelasnya perkembangan laporan polisi yang dibuat oleh konsumen.
Dalam perkara ini, YLPK PERARI mempertegas substansi gugatan yang berkaitan dengan tindakan PT FIF Cabang Cikupa melalui mitra lapangannya, PT Bintang Sinergi Nusantara, dalam proses penarikan satu unit sepeda motor Honda Beat milik warga Tigaraksa, Rezi Abdillah. YLPK PERARI mempersoalkan proses penarikan tersebut, termasuk keberadaan Bukti Serah Terima Kendaraan, serta mempertanyakan apakah seluruh tahapan yang dilakukan telah memenuhi ketentuan hukum mengenai eksekusi objek jaminan fidusia.
Persoalan tersebut juga dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, khususnya mengenai mekanisme eksekusi jaminan fidusia ketika terjadi perselisihan mengenai wanprestasi.
“Pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang di jalanan. Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, persoalan wanprestasi tidak semestinya ditentukan secara sepihak, tetapi harus berdasarkan kesepakatan atau melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tegas wakil Ketua YLPK PERARI Kabupaten Tangerang Rian Hidayat.

Melalui proses persidangan di PN Tangerang, pihak penggugat akan menguji berbagai dokumen dan rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan penarikan tersebut, termasuk somasi susulan yang disebut dilayangkan beberapa bulan setelah kendaraan ditarik. Selain aspek administratif dan hukum, gugatan juga akan menguji keterangan mengenai tekanan psikologis serta rasa takut yang disebut dialami konsumen ketika proses penarikan berlangsung.
Selain persoalan dengan pihak pembiayaan, perhatian YLPK PERARI juga diarahkan pada proses laporan polisi yang dibuat oleh Rezi Abdillah. Laporan tersebut dibuat pada 16 April 2025 dan berkaitan dengan peristiwa yang menjadi bagian dari perkara.
Hingga perkara perdata ini bergulir, pihak pelapor mempertanyakan perkembangan penanganan laporan tersebut karena mengaku belum memperoleh kejelasan sebagaimana yang diharapkan. YLPK PERARI menilai persoalan tersebut penting untuk mendapatkan penjelasan secara terbuka agar masyarakat mengetahui sejauh mana proses hukum telah berjalan.
Ketika seseorang telah menempuh mekanisme pelaporan secara resmi, perkembangan penanganannya semestinya dapat diketahui sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Aparat penegak hukum memiliki kewajiban menjaga kepercayaan masyarakat melalui proses yang profesional, transparan, proporsional, serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Negara hukum tidak boleh membiarkan laporan masyarakat tanpa kepastian. Ketika warga telah menempuh jalur hukum resmi, mereka berhak memperoleh penjelasan mengenai perkembangan prosesnya sesuai ketentuan. Kepastian hukum bukan belas kasihan, melainkan bagian dari hak warga negara,” ujar Rian.
Dengan dimulainya persidangan perkara Nomor 1219/Pdt.G/2026/PN Tng, YLPK PERARI Kabupaten Tangerang menyatakan akan mengikuti seluruh proses secara terbuka dan berdasarkan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Aktivis Kabupaten Tangerang, Buyung, mengajak seluruh pihak untuk tidak membangun kesimpulan sepihak sebelum seluruh fakta diperiksa di hadapan majelis hakim. “Biarkan fakta, dokumen, keterangan para pihak dan alat bukti berbicara di ruang sidang. Persoalan ini harus dibuktikan secara terbuka melalui mekanisme hukum, bukan melalui tekanan atau kesimpulan sepihak,” ujarnya.
Dalam persidangan, sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses penarikan kendaraan, kronologi kejadian, komunikasi para pihak, hingga persoalan perkembangan laporan kepolisian akan menjadi bagian dari materi yang diuji sesuai kewenangan majelis hakim.
Langkah hukum tersebut, menurut YLPK PERARI, bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu. Proses ini ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum, perlindungan terhadap konsumen, serta pembelajaran hukum bagi masyarakat agar setiap tindakan terhadap objek jaminan fidusia tetap dilakukan sesuai koridor yang berlaku.
Prinsip Salus populi suprema lex esto keselamatan dan kesejahteraan rakyat sebagai hukum yang tertinggi menjadi semangat YLPK PERARI dalam mengawal perkara tersebut. Redaksi akan terus mengikuti perkembangan persidangan perkara Nomor 1219/Pdt.G/2026/PN Tng hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pada saat yang sama, ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi PT FIF Cabang Cikupa, PT Bintang Sinergi Nusantara, maupun pihak Polsek Kelapa Dua untuk memberikan penjelasan sesuai fakta dan kewenangan masing-masing.
(RED)











