Mantv7.com | PESAWARAN — Persoalan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah negeri kembali menjadi sorotan. Kali ini, sejumlah wali murid SDN 16 Desa Harapan Jaya, Dusun Sinar 2, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, mempertanyakan praktik pembelian LKS yang menurut mereka diwajibkan kepada siswa kelas 1 hingga kelas 6 sejak Tahun Ajaran 2023/2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, setiap siswa disebut membeli dua buku LKS dengan harga sekitar Rp15.000 per buku, sehingga orang tua harus mengeluarkan sekitar Rp30.000 per siswa. Dengan jumlah siswa yang disebut mencapai 204 orang, praktik tersebut apabila berlangsung setiap tahun tentu menimbulkan nilai transaksi yang perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk mengenai mekanisme pengadaan, pihak penerima pembayaran, dasar penetapan harga, serta penggunaan hasil penjualannya.
Keluhan terutama datang dari sejumlah wali murid yang mengaku keberatan apabila pembelian LKS menjadi kewajiban. Mereka berharap sekolah tidak menjadikan buku LKS sebagai beban tambahan bagi orang tua, terlebih apabila pembelian tersebut dikaitkan dengan kelancaran proses pembelajaran siswa.
“Kami meminta agar tidak ada lagi kewajiban pembelian buku LKS. Kami sebagai wali murid merasa terbebani dengan adanya pembelian tersebut,” ujar salah seorang perwakilan wali murid, Kamis (13/8/2026).
Para wali murid juga menyampaikan bahwa mereka memperoleh kesan pembelian LKS diperlukan agar anak dapat mengikuti kegiatan pembelajaran secara lancar di kelas. Keterangan tersebut merupakan keluhan wali murid yang masih perlu diklarifikasi secara resmi oleh pihak sekolah.
Saat dikonfirmasi di lokasi sekitar pukul 11.30 WIB, Kepala SDN 16 Desa Harapan Jaya, Agus Setiawan, membenarkan bahwa pengadaan atau penjualan LKS telah berlangsung selama beberapa tahun. “Memang benar mengadakan buku LKS, sudah berjalan dari beberapa tahun sebelumnya hingga saat ini,” ujar Agus.
Menurut Agus, pengadaan tersebut dilakukan berdasarkan hasil rapat atau kesepakatan komite dan melibatkan pihak ketiga sebagai penyalur. Ia menyebut adanya pihak bernama Iham yang berkaitan dengan penyaluran buku tersebut.
“Sudah ada kesepakatan antara wali murid dan komite dan disaksikan pihak ketiga,” tambahnya. Agus juga menyatakan mengetahui adanya ketentuan mengenai pembiayaan pendidikan dan aturan yang berkaitan dengan pengadaan buku di sekolah.
Persoalan kemudian menjadi menarik karena keterangan mengenai adanya kesepakatan tersebut perlu ditempatkan dalam konteks regulasi pendidikan. Kesepakatan komite dan wali murid tidak serta-merta dapat menjadi dasar untuk membebankan biaya kepada peserta didik apabila bentuk pembiayaannya bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak terkait di lingkungan Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kabupaten Pesawaran, sekolah negeri tidak diarahkan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam menjual LKS kepada peserta didik.
“Kami tidak pernah menyarankan sekolah negeri untuk bekerja sama dengan orang ketiga untuk menjual buku LKS,” ujar salah satu pihak yang dikonfirmasi. Sementara itu, pihak Inspektorat Kabupaten Pesawaran juga menyampaikan bahwa mekanisme penjualan buku LKS di lingkungan sekolah perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku.
“Pembelian buku LKS apabila dijual di sekolah sudah menyalahi aturan,” tegas pihak Inspektorat yang dikonfirmasi. Namun, keterangan tersebut tetap perlu dipastikan melalui pernyataan resmi dan tertulis dari instansi terkait, termasuk dasar regulasi yang secara spesifik diterapkan terhadap praktik penjualan LKS di sekolah negeri.
Persoalan yang kini menjadi perhatian bukan semata-mata mengenai harga buku sebesar Rp15.000 per eksemplar. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah pembelian tersebut benar-benar bersifat wajib, siapa yang menetapkan mekanismenya, bagaimana pembayaran dilakukan, serta apa dasar hukum dan administrasinya.
Apabila benar terdapat kewajiban membeli LKS, maka hal tersebut perlu dijelaskan secara transparan kepada wali murid. Sebaliknya, apabila pembelian bersifat pilihan, sekolah juga perlu memastikan tidak terdapat tekanan atau konsekuensi terhadap siswa yang tidak membeli.
Sejumlah wali murid meminta Dinas Pendidikan, Korwilcam, dan Inspektorat Kabupaten Pesawaran melakukan pengawasan serta memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengadaan dan penjualan LKS di sekolah tersebut.
Mereka juga meminta agar sekolah tidak membebani orang tua dengan biaya yang tidak memiliki dasar yang jelas. “Kami hanya meminta hak anak untuk mendapatkan pendidikan dasar tanpa dibebani biaya yang tidak semestinya dijalankan sebagaimana mestinya,” ujar perwakilan wali murid.
Persoalan ini menjadi pengingat bahwa komite sekolah seharusnya menjadi ruang partisipasi dan pengawasan masyarakat, bukan menjadi alasan untuk mengabaikan ketentuan yang mengatur pembiayaan pendidikan.
Jika memang terdapat praktik yang tidak sesuai aturan, maka penyelesaiannya bukan dengan saling menyalahkan, melainkan melalui pemeriksaan administrasi, klarifikasi pihak-pihak terkait, dan perbaikan mekanisme agar kepentingan pendidikan siswa tetap menjadi prioritas.
Mantv7.com juga mendorong agar Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kabupaten Pesawaran memberikan penjelasan resmi mengenai status praktik penjualan LKS tersebut, termasuk dasar hukum, mekanisme pengadaan, keterlibatan pihak ketiga, serta apakah terdapat kewajiban bagi siswa untuk membeli.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai tindak lanjut pemeriksaan khusus terhadap persoalan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi Kepala SDN 16 Desa Harapan Jaya, Komite Sekolah, Dinas Pendidikan, Korwilcam, Inspektorat Kabupaten Pesawaran, maupun pihak ketiga yang disebut dalam pemberitaan.
(RED)











