Berita

Tambang Pasir Way Urang Kembali Beroperasi Usai Disebut Sempat Disegel, Warga Pertanyakan Pengawasan

66
×

Tambang Pasir Way Urang Kembali Beroperasi Usai Disebut Sempat Disegel, Warga Pertanyakan Pengawasan

Sebarkan artikel ini

Mantv7.com | Pesawaran — Aktivitas pertambangan pasir di wilayah Desa Way Urang, Kabupaten Pesawaran, kembali menjadi perhatian publik setelah lokasi tersebut disebut sempat dilakukan penyegelan oleh pihak terkait, namun kini aktivitas di lapangan kembali terlihat. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah warga mengenai status perizinan, dasar pembukaan kembali lokasi, serta pengawasan pemerintah terhadap kegiatan pertambangan tersebut.

Sejumlah warga mempertanyakan mengapa lokasi yang sebelumnya disebut telah disegel kini kembali beroperasi. Mereka berharap pemerintah daerah maupun instansi berwenang memberikan penjelasan terbuka mengenai status hukum dan administrasi kegiatan tersebut. “Kalau memang sebelumnya sudah disegel, kenapa sekarang dibuka kembali? Kami ingin tahu apa alasannya dan siapa yang memberikan izin untuk beroperasi lagi,” ujar salah seorang warga.

Berdasarkan penelusuran lapangan yang dilakukan Mantv7.com, aktivitas di sekitar lokasi masih terlihat. Sejumlah kendaraan pengangkut material disebut kembali keluar-masuk kawasan tambang. Temuan lapangan tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai legal atau tidaknya kegiatan pertambangan, sehingga diperlukan verifikasi dari instansi yang memiliki kewenangan.

Informasi dari sejumlah warga menyebutkan bahwa beberapa waktu sebelumnya terdapat aktivitas pemeriksaan di lokasi. Warga menyebut ada sekitar empat kendaraan pribadi yang datang ke kawasan tambang dan kemudian dilakukan tindakan penyegelan. “Minggu lalu itu disegel. Ada empat mobil pribadi ke arah tambang dan langsung disegel. Tapi kok sekarang buka lagi, padahal sempat viral di media sosial,” kata warga.

Keterangan tersebut tentu perlu dikonfirmasi kepada pihak yang melakukan pemeriksaan. Apakah benar telah dilakukan penyegelan, siapa instansi yang memasang segel, apa dasar tindakan tersebut, bagaimana hasil pemeriksaannya, dan apakah pembukaan kembali lokasi telah dilakukan secara resmi merupakan pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka.

Jika penyegelan memang merupakan bagian dari tindakan pengawasan, maka masyarakat berhak mengetahui status pemeriksaan dan dasar hukum yang menyebabkan aktivitas tersebut dapat kembali berjalan.

Kembali terlihatnya aktivitas pertambangan setelah adanya informasi mengenai penyegelan membuat masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan. Namun, persoalan tersebut sebaiknya tidak diarahkan menjadi tuduhan terhadap pihak tertentu sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Yang dibutuhkan saat ini adalah klarifikasi resmi dan pemeriksaan objektif mengenai legalitas kegiatan, status perizinan, lokasi wilayah pertambangan, pemegang izin, serta masa berlaku izin apabila memang terdapat perizinan.

Apabila kegiatan tersebut telah memiliki perizinan yang sah dan masih berlaku, pemerintah perlu menjelaskan dasar legalitasnya kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan persoalan administrasi atau perizinan, instansi berwenang perlu menjelaskan langkah pengawasan dan penegakan hukum yang akan ditempuh.

Persoalan ini berkaitan erat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batuan. Kegiatan usaha pertambangan pada prinsipnya harus dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha sesuai jenis kegiatan, komoditas, wilayah, dan kewenangan yang berlaku.

Karena itu, status sebuah lokasi pertambangan tidak cukup hanya dinilai dari ada atau tidaknya aktivitas di lapangan. Legalitasnya perlu dilihat dari dokumen perizinan, wilayah izin, jenis komoditas, kegiatan yang dilakukan, serta kesesuaian antara kegiatan aktual dengan izin yang dimiliki.

Sorotan terhadap tambang pasir Way Urang pada akhirnya bukan sekadar persoalan mengenai boleh atau tidaknya aktivitas pertambangan berjalan. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah pengawasan pemerintah dilakukan secara konsisten, transparan, dan berdasarkan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila benar pernah dilakukan penyegelan, masyarakat berhak mengetahui hasil pemeriksaan dan alasan dibukanya kembali aktivitas tersebut. Transparansi penting agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat mengenai adanya perlakuan berbeda atau lemahnya pengawasan.

Mantv7.com mendorong pemerintah daerah dan instansi teknis terkait untuk memberikan klarifikasi mengenai status perizinan dan hasil pemeriksaan lokasi tambang tersebut. Redaksi juga membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi pemilik atau pengelola tambang serta instansi pemerintah yang berwenang.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks