BeritaHukum

YLPK PERARI Soroti Dugaan Intimidasi dalam Mediasi Perempuan Asal Lombok, Hefi Irawan: Pejabat Publik Seharusnya Menjadi Penengah

50
×

YLPK PERARI Soroti Dugaan Intimidasi dalam Mediasi Perempuan Asal Lombok, Hefi Irawan: Pejabat Publik Seharusnya Menjadi Penengah

Sebarkan artikel ini

Mantv7.com | Tangerang — Polemik perselisihan antara seorang perempuan asal Lombok dengan pemilik usaha jahit di Kabupaten Badung, Bali, memasuki babak baru setelah proses mediasi yang sebelumnya berakhir damai kembali menjadi perhatian publik. Rekaman yang beredar mengenai jalannya mediasi memunculkan perdebatan mengenai posisi para pihak serta batas kepatutan seorang pejabat publik ketika hadir dalam proses penyelesaian persoalan masyarakat.

Menanggapi perkembangan tersebut, Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI) meminta agar seluruh rangkaian peristiwa tidak dinilai hanya berdasarkan potongan rekaman maupun narasi yang berkembang di media sosial. Organisasi tersebut menilai rekaman mediasi perlu diperiksa secara utuh, sementara keterangan dari seluruh pihak yang hadir harus ditempatkan secara berimbang sebelum ditarik kesimpulan mengenai ada atau tidaknya intimidasi.

Ketua Umum YLPK PERARI, Hefi Irawan, S.H., mengatakan perhatian organisasinya bukan untuk menghakimi salah satu pihak, melainkan memastikan proses penyelesaian persoalan masyarakat tetap berlangsung dengan prinsip penghormatan terhadap martabat, kesetaraan, dan rasa aman.

 

“Kami sangat menyayangkan apabila dalam sebuah proses mediasi justru muncul pernyataan yang dirasakan sebagai intimidasi, apalagi apabila menyentuh persoalan suku, etnis atau identitas seseorang. Seorang pejabat publik seharusnya menjadi penengah dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, bukan membuat pihak yang sedang mencari penyelesaian merasa semakin tertekan,” ujar Hefi.

Menurut Hefi, keberadaan pejabat publik dalam sebuah persoalan masyarakat semestinya memberikan nilai tambah bagi proses penyelesaian. Kehadiran tersebut diharapkan mampu mendinginkan suasana, memberikan penjelasan secara proporsional, serta memastikan setiap pihak memperoleh kesempatan yang seimbang untuk menyampaikan keterangan.

Karena itu, YLPK PERARI menilai rekaman mediasi yang beredar perlu dilihat secara menyeluruh. Potongan percakapan, menurut Hefi, tidak boleh langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seseorang telah melakukan intimidasi atau pelanggaran hukum.
“Kami meminta semua pihak menahan diri. Kalau memang ada pernyataan yang dirasakan menekan, mari periksa rekamannya secara utuh. Kalau ada keberatan, berikan ruang kepada pihak yang disebut untuk menjelaskan konteksnya. Jangan sampai opini publik mendahului proses pembuktian,” katanya.

Hefi mengatakan, persoalan menjadi lebih sensitif apabila dalam konflik tersebut terdapat ucapan yang berkaitan dengan asal daerah, suku atau etnis. Menurutnya, perbedaan identitas tidak boleh menjadi alasan untuk merendahkan seseorang. Dalam konteks hukum, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menempatkan prinsip nondiskriminasi sebagai bagian penting dalam perlindungan hak setiap orang. Sementara UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis secara khusus memberikan kerangka hukum mengenai pencegahan dan penanganan diskriminasi ras dan etnis.

Namun Hefi menegaskan, penyebutan ketentuan hukum tersebut bukan berarti YLPK PERARI telah menyimpulkan adanya tindak pidana atau pelanggaran diskriminasi dalam kasus tersebut.“Kalau memang ada ucapan yang mengandung pembedaan, penghinaan atau kebencian berdasarkan suku atau etnis, tentu harus dilihat apakah unsur-unsur hukumnya terpenuhi. Jangan sampai persoalan pribadi berkembang menjadi konflik antarsuku atau antardaerah,” tegas Hefi.

Menurutnya, persoalan antara konsumen dan pelaku usaha seharusnya dapat diselesaikan tanpa membawa identitas kelompok. Ketika identitas daerah masuk ke dalam konflik, ruang penyelesaiannya menjadi jauh lebih sensitif karena berpotensi memancing reaksi masyarakat yang lebih luas.

YLPK PERARI juga menyoroti munculnya pembicaraan mengenai kemungkinan langkah hukum terhadap pihak yang menyebarkan rekaman. Hefi menilai setiap pihak memiliki hak untuk menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan, tetapi langkah tersebut harus ditempatkan dalam koridor hukum yang berlaku.

Demikian pula apabila terdapat tudingan mengenai ancaman atau pemaksaan dalam proses mediasi. Menurut Hefi, persoalan tersebut tidak boleh langsung diberi label sebagai tindak pidana sebelum fakta dan unsur hukumnya diperiksa.“Kalau ada tuduhan ancaman atau pemaksaan, buktinya harus diperiksa. Jangan hanya karena ada satu potongan kalimat kemudian langsung disimpulkan sebagai tindak pidana. Sebaliknya, jangan pula apabila memang terdapat bukti yang cukup kemudian persoalan itu diabaikan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penerapan ketentuan pidana harus dilakukan berdasarkan fakta konkret, alat bukti, dan terpenuhinya unsur pasal yang digunakan. Dengan demikian, masyarakat tidak terjebak pada penghakiman berdasarkan persepsi yang berkembang di media sosial. YLPK PERARI juga mengingatkan bahwa pejabat publik memiliki tanggung jawab moral yang lebih besar ketika berhadapan langsung dengan persoalan masyarakat.

Dalam konteks anggota DPD RI, Hefi menyinggung kewajiban anggota lembaga tersebut untuk menaati peraturan perundang-undangan, menjaga kerukunan nasional, mendahulukan kepentingan negara, menaati tata tertib dan kode etik, serta mendengar dan mempertimbangkan aspirasi maupun pengaduan masyarakat. Karena itu, menurut Hefi, apabila seorang pejabat publik hadir dalam proses penyelesaian sengketa masyarakat, posisi yang paling ideal adalah menjadi pihak yang membantu meredakan ketegangan.

“Pejabat publik mempunyai posisi yang berbeda dengan masyarakat biasa. Karena itu, setiap ucapan dan sikapnya akan memiliki bobot yang lebih besar. Ketika masyarakat sedang berhadapan dengan persoalan, yang dibutuhkan adalah rasa aman, penjelasan yang jernih dan jalan keluar, bukan situasi yang membuat salah satu pihak merasa semakin tertekan,” kata Hefi.

Nama Anggota DPD RI asal Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, turut muncul dalam pemberitaan mengenai proses mediasi tersebut. Namun YLPK PERARI menegaskan bahwa organisasi tersebut tidak ingin menarik kesimpulan mengenai adanya pelanggaran etik maupun hukum sebelum seluruh rekaman dan keterangan para pihak diperiksa secara objektif.

Hefi mengatakan, apabila nantinya terdapat bukti yang menunjukkan adanya perilaku yang bertentangan dengan ketentuan etik seorang anggota lembaga perwakilan, masyarakat memiliki hak untuk menggunakan mekanisme pengaduan yang tersedia.

Termasuk apabila terdapat persoalan yang berkaitan dengan perilaku anggota DPD RI dalam menjalankan fungsi pelayanan dan menerima aspirasi masyarakat. “Kalau memang ada persoalan etik, silakan diuji melalui mekanisme etik. Kalau persoalannya hukum, silakan diuji melalui mekanisme hukum. Jangan semuanya diselesaikan melalui tekanan opini publik,” ujarnya.

Menurut Hefi, mekanisme resmi justru diperlukan agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik personal maupun konflik kelompok. YLPK PERARI juga menyerukan agar masyarakat tidak menggeneralisasi persoalan tersebut menjadi pertentangan antara masyarakat Lombok dan Bali.

Hefi mengingatkan bahwa hubungan masyarakat Bali dan Lombok merupakan bagian dari kehidupan sosial masyarakat Indonesia yang telah berlangsung dalam berbagai bidang. Karena itu, satu perselisihan antara individu tidak seharusnya berkembang menjadi sentimen terhadap kelompok masyarakat tertentu.

“Indonesia ini dibangun dari keberagaman. Lombok, Bali dan daerah-daerah lainnya memiliki budaya dan karakter masyarakat yang berbeda. Perbedaan itu harus menjadi kekuatan. Jangan sampai satu persoalan pribadi kemudian dibelokkan menjadi konflik antarsuku atau antardaerah,” tuturnya.

YLPK PERARI menyatakan siap memberikan pendampingan apabila perempuan asal Lombok tersebut merasa haknya dirugikan dan memilih menempuh langkah hukum maupun mekanisme pengaduan yang tersedia.
Namun, Hefi kembali menegaskan bahwa pendampingan tersebut bukan berarti organisasinya telah memutuskan siapa yang benar dan siapa yang salah.

“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Kami hanya ingin memastikan masyarakat biasa, termasuk perempuan yang sedang mencari penyelesaian, mendapatkan perlakuan yang bermartabat. Kalau ada penghinaan, diskriminasi atau intimidasi, silakan dibuktikan melalui mekanisme hukum dan etik yang tersedia,” pungkas Hefi.

YLPK PERARI berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara proporsional dan tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas. Menurut organisasi tersebut, inti persoalannya bukan sekadar memenangkan salah satu pihak, melainkan memastikan bahwa setiap masyarakat yang berhadapan dengan persoalan memperoleh perlindungan, kesempatan menyampaikan keterangan, serta proses penyelesaian yang adil.

Mantv7.com mencatat, seluruh pernyataan mengenai dugaan intimidasi dalam proses mediasi masih merupakan bagian dari sorotan dan penilaian pihak tertentu. Tidak ada kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana atau pelanggaran etik sebelum terdapat pemeriksaan dan pembuktian oleh lembaga yang berwenang.

Mantv7.com juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi I Gusti Ngurah Arya Wedakarna maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks